Suara.com - Konde.co didukung Komnas Perempuan meluncurkan riset tentang bagaimana media menuliskan pemberitaan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Riset ini dilakukan terhadap 10 media online teratas versi Alexa.com serta pemberitaan media tersebut selama kurun waktu Januari-Maret 2021.
Media mempunyai peran besar dalam menentukan apa yang akan diperbincangkan publik. Untuk itu, riset ini menelusuri apa yang dituliskan media tentang isu RUU PPRT. Riset ini bertujuan memetakan bagaimana media menuliskan berita RUU PPRT, memberikan gambaran tren pemberitaan media tentang RUU PPRT serta mengetahui apakah media memberikan peluang untuk pembentukan opini publik tentang isu pengesahan RUU PPRT.
"Riset ini berangkat dari kegelisahan kami atas mangkraknya pembahasan RUU PPRT di Indonesia. Sudah selama 17 tahun diperjuangkan oleh teman-teman PRT, keluar masuk daftar prolegnas, dan sampai saat ini belum juga ada titik terang. Kondisi ini seperti bad seventeen, bukan sweet seventeen untuk PRT," ujar Tika Adriana, selaku ketua peneliti, Kamis (8/4/2021).
Riset ini menggunakan model analisis framing Entman yang mengupas definisi terhadap masalah (define problem), interpretasi sebab akibat (causal interpretation), evaluasi moral (moral evaluation) dan tawaran penyelesaian (treatment recommendation) yang ditampilkan dalam teks berita pada 10 media online di Indonesia antara lain: Okezone.com, Tribunnews.com, Kompas.com, Detik.com, Grid.id, Sindonews.com, Suara.com, Liputan6.com, Merdeka.com, dan Kumparan.com.
"Sebagai salah satu pilar demokrasi, media menjadi harapan dan punya peluang besar untuk memantik ruang diskusi, membentuk opini publik terkait pentingnya pengesahan RUU PPRT, dan yang terpenting, memberi medium bersuara kepada kelompok minoritas seperti PRT untuk menyuarakan aspirasinya agar diketahui publik secara luas. Namun, sayangnya riset ini menemukan kalau pemberitaan isu RUU PPRT di media masih normatif, juga tidak intensif dan komprehensif," kata Tika menambahkan.
Secara umum, berikut daftar temuan riset:
- Pemberitaan RUU PPRT di media masih minim. Data menunjukkan, jumlah berita yang diterbitkan adalah sebagai berikut: Kompas.com menempati jumlah penerbitan tertinggi (6 berita), Liputan6.com (3 berita), kemudian diikuti Tribunnews.com (1 berita), Detik.com (1 berita), Suara.com (1 berita), Sindonews (1 berita), Merdeka.com (1 berita), Okezone.com (1 berita), Kumparan.com dan Grid.id (tidak ada berita).
- Minimnya jumlah berita ini tak sebanding dengan acara yang diselenggarakan organisasi masyarakat terkait PRT yang jumlahnya sebanyak 9 acara untuk mendorong disahkannya RUU PPRT. Peringatan hari PRT Nasional yang jatuh pada tanggal 15 Februari 2021 juga tidak membuat media tertarik untuk menuliskannya.
- Dalam teks berita dihasilkan, media telah menuliskan teks tentang definisi masalah (define problem), interpretasi sebab akibat (causal interpretation), evaluasi moral (moral evaluation) dan tawaran penyelesaian (treatment recommendation) tentang RUU PPRT, walaupun teks ini belum memberikan rekomendasi penanggulangan masalah.
- Beberapa berita dituliskan dengan narasumber berbeda, tetapi dalam satu acara yang sama.
- Narasumber dalam berita RUU PPRT rata-rata adalah dari DPR RI, aktivis dan Komnas Perempuan, tetapi hanya sekali menampilkan narasumber perwakilan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
- Terdapat replikasi/pengulangan berita dari sesama media dalam induk perusahaan yang sama. Ini menunjukkan adanya problem pengolahan isu di media.
Temuan riset ini menyimpulkan bahwa pemberitaan isu PPRT masih sangat minim. Ini menunjukkan bahwa isu RUU PPRT belum menjadi agenda yang penting di media massa. Selain itu, DPR sebagai subjek persoalan justru mendapatkan ruang pemberitaan yang lebih besar dibandingkan para pekerja rumah tangga yang terdampak langsung RUU PPRT.
"Media belum memberi peluang besar bagi publik untuk membicarakan dan ikut menganggap penting isu PPRT ini. Dari riset ini, kita mendorong media untuk menjadikan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi agenda penting di redaksi. DPR pun harus bersikap transparan dalam mempertanggungjawabkan proses legislasi RUU PPRT sehingga media lebih mudah mengakses dan memublikasikannya," tandas Tika.
Baca Juga: Termasuk Suami Jarang Pulang, Ini Bentuk-bentuk Kekerasan pada Perempuan
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
3 Toner AHA BHA untuk Menghilangkan Bekas Jerawat bagi Pemilik Kulit Kombinasi
-
Petugas Upacara Hari Pahlawan Apa Saja? Ini Susunan Resminya Menurut Kemensos
-
Good Gesture: Cara Kreatif Ajarkan Literasi Keuangan ke Teman Tuli
-
Bioskop Era Baru: Saat Film Terasa Lebih Hidup dan Nyata di Layar Raksasa
-
Kenapa 10 November Dipilih Jadi Hari Pahlawan? Ketahui Peristiwa Heroik dan Berdarah di Baliknya
-
5 Rekomendasi Exfoliating Toner untuk Milia: Hemat dan Aman, Jadikan Kulit Mulus Kembali
-
5 Rekomendasi Sunscreen Dipakai Habis Treatment di Klinik Kecantikan: Kulit Aman, Tidak Iritasi
-
Ayam Krispi Selalu Jadi Juara: Makanan Andalan yang Buka Banyak Peluang Bisnis
-
7 Serum Antioksidan untuk Kulit Kering, Efektif Melembapkan dan Mencerahkan
-
4 Shio Paling Beruntung 8 November 2025, Manfaatkan Peluang dan Sikap Positif