Suara.com - Konde.co didukung Komnas Perempuan meluncurkan riset tentang bagaimana media menuliskan pemberitaan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Riset ini dilakukan terhadap 10 media online teratas versi Alexa.com serta pemberitaan media tersebut selama kurun waktu Januari-Maret 2021.
Media mempunyai peran besar dalam menentukan apa yang akan diperbincangkan publik. Untuk itu, riset ini menelusuri apa yang dituliskan media tentang isu RUU PPRT. Riset ini bertujuan memetakan bagaimana media menuliskan berita RUU PPRT, memberikan gambaran tren pemberitaan media tentang RUU PPRT serta mengetahui apakah media memberikan peluang untuk pembentukan opini publik tentang isu pengesahan RUU PPRT.
"Riset ini berangkat dari kegelisahan kami atas mangkraknya pembahasan RUU PPRT di Indonesia. Sudah selama 17 tahun diperjuangkan oleh teman-teman PRT, keluar masuk daftar prolegnas, dan sampai saat ini belum juga ada titik terang. Kondisi ini seperti bad seventeen, bukan sweet seventeen untuk PRT," ujar Tika Adriana, selaku ketua peneliti, Kamis (8/4/2021).
Riset ini menggunakan model analisis framing Entman yang mengupas definisi terhadap masalah (define problem), interpretasi sebab akibat (causal interpretation), evaluasi moral (moral evaluation) dan tawaran penyelesaian (treatment recommendation) yang ditampilkan dalam teks berita pada 10 media online di Indonesia antara lain: Okezone.com, Tribunnews.com, Kompas.com, Detik.com, Grid.id, Sindonews.com, Suara.com, Liputan6.com, Merdeka.com, dan Kumparan.com.
"Sebagai salah satu pilar demokrasi, media menjadi harapan dan punya peluang besar untuk memantik ruang diskusi, membentuk opini publik terkait pentingnya pengesahan RUU PPRT, dan yang terpenting, memberi medium bersuara kepada kelompok minoritas seperti PRT untuk menyuarakan aspirasinya agar diketahui publik secara luas. Namun, sayangnya riset ini menemukan kalau pemberitaan isu RUU PPRT di media masih normatif, juga tidak intensif dan komprehensif," kata Tika menambahkan.
Secara umum, berikut daftar temuan riset:
- Pemberitaan RUU PPRT di media masih minim. Data menunjukkan, jumlah berita yang diterbitkan adalah sebagai berikut: Kompas.com menempati jumlah penerbitan tertinggi (6 berita), Liputan6.com (3 berita), kemudian diikuti Tribunnews.com (1 berita), Detik.com (1 berita), Suara.com (1 berita), Sindonews (1 berita), Merdeka.com (1 berita), Okezone.com (1 berita), Kumparan.com dan Grid.id (tidak ada berita).
- Minimnya jumlah berita ini tak sebanding dengan acara yang diselenggarakan organisasi masyarakat terkait PRT yang jumlahnya sebanyak 9 acara untuk mendorong disahkannya RUU PPRT. Peringatan hari PRT Nasional yang jatuh pada tanggal 15 Februari 2021 juga tidak membuat media tertarik untuk menuliskannya.
- Dalam teks berita dihasilkan, media telah menuliskan teks tentang definisi masalah (define problem), interpretasi sebab akibat (causal interpretation), evaluasi moral (moral evaluation) dan tawaran penyelesaian (treatment recommendation) tentang RUU PPRT, walaupun teks ini belum memberikan rekomendasi penanggulangan masalah.
- Beberapa berita dituliskan dengan narasumber berbeda, tetapi dalam satu acara yang sama.
- Narasumber dalam berita RUU PPRT rata-rata adalah dari DPR RI, aktivis dan Komnas Perempuan, tetapi hanya sekali menampilkan narasumber perwakilan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
- Terdapat replikasi/pengulangan berita dari sesama media dalam induk perusahaan yang sama. Ini menunjukkan adanya problem pengolahan isu di media.
Temuan riset ini menyimpulkan bahwa pemberitaan isu PPRT masih sangat minim. Ini menunjukkan bahwa isu RUU PPRT belum menjadi agenda yang penting di media massa. Selain itu, DPR sebagai subjek persoalan justru mendapatkan ruang pemberitaan yang lebih besar dibandingkan para pekerja rumah tangga yang terdampak langsung RUU PPRT.
"Media belum memberi peluang besar bagi publik untuk membicarakan dan ikut menganggap penting isu PPRT ini. Dari riset ini, kita mendorong media untuk menjadikan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi agenda penting di redaksi. DPR pun harus bersikap transparan dalam mempertanggungjawabkan proses legislasi RUU PPRT sehingga media lebih mudah mengakses dan memublikasikannya," tandas Tika.
Baca Juga: Termasuk Suami Jarang Pulang, Ini Bentuk-bentuk Kekerasan pada Perempuan
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
4 Zodiak Paling Mengerikan dan Horor Ketika Marah, Ada yang Tak Segan Balas Dendam
-
4 Shio yang Beruntung Selama 25-31 Mei 2026, Banyak Hal Baik Terjadi
-
Momen Makan Daging Saat Idul Adha Bikin Khawatir Kolesterol? Begini Cara Menyiasatinya
-
Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 Kapan? Ini Jadwal, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya
-
5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
-
4 Zodiak yang Mudah Meraih Kesuksesan Dalam Karier dan Punya Jiwa Pemimpin Kuat
-
Profil Gus Hilman: Anggota DPR RI Usia 25 Tahun yang Lolos dari Maut di Tol Paspro saat Naik Innova
-
3 Zodiak yang Diprediksi Kehidupannya Lebih Baik dan Sukses Mulai Hari Ini 24 Mei 2026
-
Moisturizer Apa yang Bagus untuk Wajah Kusam? Ini 5 Rekomendasi Produk di Indomaret
-
5 Parfum HMNS Terlaris di Shopee yang Wangi Tahan Lama dan Harganya