Suara.com - Komnas Perempuan terus memperjuangkan dan menentang keras pidana hukuman mati tahun 2020 di Indonesia. Hal ini menyusul peringatan Hari International.
Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandari menyatakan, memiliki enam catatan agar pemberlakuan hukuman pidana mati di Indonesia oleh pemerintah maupun DPR RI segera dihapus.
Pertama, Pemerintah RI dan DPR RI perlu melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.
"Sembari meninjau ulang kasus-kasus terpidana mati terkait dengan pemenuhan hak atas peradilan yang jujur dan adil," ucap Tiasri dalam diskusi daring, Senin (12/10/2020).
Kemudian, Presiden Joko Widodo segera memberikan grasi kepada dua terpidana mati perempuan yakni Mary Jane Veloso dan Meri Utami.
"Mereka merupakan korban dari sindikat perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi perdagangan narkoba," ujar Tiasri.
Selanjutnya, Tiasri meminta pemerintah dan DPR melakukan reformasi kebijakan anti hukuman mati sebagai bentuk komitmen negara dalam melaksanakan ratifikasi konvensi anti penyiksaan.
"Keempat, Kementerian luar negeri terus meningkatkan layanan bantuan hukum dan psikososisal terhadap perempuan pekerja migran Indonesia yang berhadapan dengan hukuman mati di luar negeri," katanya.
Kelima, Komnas Perempuan meminta kepada Jaksa Agung dan aparat terkait untu mendukung dan memfasilitasi pengambilan kesaksian terpidana mati Mary Jane sebagai korban tindak perdagangan orang.
Baca Juga: Bangladesh Pertimbangkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pemerkosaan
" Hal ini juga menjadi wujud komitmen Indonesia dalam perjanjian international protokol untuk mencegah, menindak dan menghukum perdagangan orang. Terutama, perempuan dan anak," ucap Tiasri
Terakhir, Tiasri berkomitmen bahwa organisasi masyarakat sipil terus mengupayakan penghapusan pidana hukuman mati di Indonesia. Ini juga menjadi mandat komnas perempuan puan dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
"Karena dalam kasus hukuman mati ini salah satu bentuk kekrasan dimana perempuan menjadi rentan dijatuhi terpidana mati dalam kasus-kasus tertentu," imbuh Tiasri.
Berita Terkait
-
Bangladesh Pertimbangkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pemerkosaan
-
ICJR: Perjuangan Akhiri Pidana Mati di Indonesia Masih Panjang
-
Pemberdayaan Wanita Sebagai Langkah Awal Atasi Kekerasan Terhadap Pasangan
-
Eksistensi Hukuman Mati di RUU KUHP dan Hukum Positif Indonesia
-
Dianggap Bagikan Lagu Penistaan Nabi Muhammad, Musisi Ini Terancam Dihukum
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi