Lifestyle / Komunitas
Rabu, 24 Desember 2025 | 16:10 WIB
Ilustrasi Yogyakarta alias Jogja (Unsplash/Angga Kurniawan)

Suara.com - Kabar baik kini datang kepada warga Yogyakarta, karena Upah Minimum Kabupaten/Kota alias UMK untuk Kota Yogyakarta telah diputuskan naik.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo kala ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (23/12/2025) memberikan sinyal bahwa pemerintah Kota Yogyakarta akan menggarap kenaikan UMK tersebut.

Hasto memberikan gambaran bahwa UMK Kota Yogyakarta diperkirakan akan naik sesuai dengan mekanisme regulasi terbaru dan data dari BPS.

Keputusan tersebut dibuat secara resmi dalam rapat penentuan Upah Minimum Provinsi atau UMP yang terlaksana pada Rabu (24/12/2025) hari ini.

Angka kenaikan UMP dan UMK telah disepakati dalam rapat tertutup yang dipimpin langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, bersama para bupati dan wali kota se-DIY pada Selasa (23/12/202).

Penentuan upah tahun ini menggunakan formula penghitungan baru dari pemerintah pusat. Hal ini diprediksi akan membuat persentase kenaikan UMP di DIY berpotensi lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

Lantas, berapa persentase kenaikan UMK Kota Yogyakarta?

Kota Jogja Naik Paling Tinggi di DIY

Ilustrasi kota jogja (Ist)

Daerah-daerah lain seantero provinsi DIY diketahui juga telah menggarap kenaikan UMP dan UMK.

Kota Yogyakarta digadang-gadang sebagai daerah dengan kenaikan UMK paling tinggi.

Baca Juga: Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!

Gubernur DIY melalui Keputusan Nomor 443 Tahun 2025 telah mengesahkan kenaikan UMK Kota Yogyakarta menjadi Rp2.827.593 yang mulai berlaku efektif pada awal tahun depan.

Adapun dalam persentase, UMK Kota Yogyakarta naik sebanyak 6 persen.

Terkait kenaikan tersebut, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan pandangannya bahwa angka Rp2,8 juta ini diperkirakan tidak akan memberatkan atau mengejutkan para pengusaha.

Ia menjelaskan bahwa di lapangan, banyak pemberi kerja yang sebenarnya sudah memberikan upah melampaui angka tersebut.

Pernyataan ini didukung oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan pekerja di Kota Yogyakarta pada tahun 2025 sebenarnya telah mencapai Rp3,2 juta.

Hasto lebih lanjut menilai bahwa nominal UMK untuk tahun 2026 tersebut masih memadai dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga di Yogyakarta.

Load More