- Gubernur wajib umumkan kenaikan UMP 2026 paling lambat hari ini, 24 Desember 2025.
- Formula baru: Inflasi + (PE x Alfa) dengan rentang Alfa naik drastis jadi 0,5-0,9.
- Sumut naik 7,9% dan Sumsel 7,10%; DKI Jakarta & Jabar segera umumkan hasil hari ini.
Suara.com - Hari ini, Rabu (24/12/2025), menjadi tenggat waktu paling krusial bagi para pemimpin daerah di seluruh Indonesia.
Berdasarkan aturan terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, Gubernur di seluruh provinsi wajib menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 selambat-lambatnya hari ini.
Penetapan ini mengalami pergeseran jadwal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika pada PP Nomor 51 Tahun 2023 batas akhir ditetapkan pada 21 November, maka khusus untuk tahun 2026, pemerintah memberikan ruang hingga akhir Desember.
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," tulis keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (24/12/2025).
Salah satu poin paling mencolok dalam PP Pengupahan terbaru ini adalah perubahan formula penghitungan upah. Pemerintah secara resmi memperluas rentang angka Alfa, yakni indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Kini, formula kenaikan upah minimum ditetapkan menjadi : Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)
Jika sebelumnya nilai Alfa hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3, kini pemerintah menetapkan rentang yang jauh lebih tinggi, yakni 0,5 hingga 0,9. Perluasan ini diprediksi akan memberikan dorongan kenaikan upah yang lebih signifikan dibandingkan tahun lalu.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah provinsi telah lebih dulu mengumumkan angka kenaikan mereka. Sumatera Utara, misalnya, telah menetapkan kenaikan sebesar 7,9% sehingga UMP 2026 menjadi Rp3.228.971. Sementara itu, Sumatera Selatan mencatatkan kenaikan 7,10% menjadi Rp3.942.963.
Provinsi strategis seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat dijadwalkan akan memberikan pengumuman resmi pada sore hari ini. Selain UMP, PP Nomor 49 Tahun 2025 juga mewajibkan Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), guna memberikan perlindungan lebih spesifik bagi pekerja di sektor-sektor tertentu.
Baca Juga: UMP 2026 di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan Estimasi Formula Baru
Kemnaker berharap kebijakan ini dapat menjadi jalan tengah yang adil bagi kesejahteraan buruh sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite