- Gubernur wajib umumkan kenaikan UMP 2026 paling lambat hari ini, 24 Desember 2025.
- Formula baru: Inflasi + (PE x Alfa) dengan rentang Alfa naik drastis jadi 0,5-0,9.
- Sumut naik 7,9% dan Sumsel 7,10%; DKI Jakarta & Jabar segera umumkan hasil hari ini.
Suara.com - Hari ini, Rabu (24/12/2025), menjadi tenggat waktu paling krusial bagi para pemimpin daerah di seluruh Indonesia.
Berdasarkan aturan terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, Gubernur di seluruh provinsi wajib menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 selambat-lambatnya hari ini.
Penetapan ini mengalami pergeseran jadwal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika pada PP Nomor 51 Tahun 2023 batas akhir ditetapkan pada 21 November, maka khusus untuk tahun 2026, pemerintah memberikan ruang hingga akhir Desember.
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," tulis keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (24/12/2025).
Salah satu poin paling mencolok dalam PP Pengupahan terbaru ini adalah perubahan formula penghitungan upah. Pemerintah secara resmi memperluas rentang angka Alfa, yakni indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Kini, formula kenaikan upah minimum ditetapkan menjadi : Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)
Jika sebelumnya nilai Alfa hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3, kini pemerintah menetapkan rentang yang jauh lebih tinggi, yakni 0,5 hingga 0,9. Perluasan ini diprediksi akan memberikan dorongan kenaikan upah yang lebih signifikan dibandingkan tahun lalu.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah provinsi telah lebih dulu mengumumkan angka kenaikan mereka. Sumatera Utara, misalnya, telah menetapkan kenaikan sebesar 7,9% sehingga UMP 2026 menjadi Rp3.228.971. Sementara itu, Sumatera Selatan mencatatkan kenaikan 7,10% menjadi Rp3.942.963.
Provinsi strategis seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat dijadwalkan akan memberikan pengumuman resmi pada sore hari ini. Selain UMP, PP Nomor 49 Tahun 2025 juga mewajibkan Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), guna memberikan perlindungan lebih spesifik bagi pekerja di sektor-sektor tertentu.
Baca Juga: UMP 2026 di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan Estimasi Formula Baru
Kemnaker berharap kebijakan ini dapat menjadi jalan tengah yang adil bagi kesejahteraan buruh sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026