- Gubernur wajib umumkan kenaikan UMP 2026 paling lambat hari ini, 24 Desember 2025.
- Formula baru: Inflasi + (PE x Alfa) dengan rentang Alfa naik drastis jadi 0,5-0,9.
- Sumut naik 7,9% dan Sumsel 7,10%; DKI Jakarta & Jabar segera umumkan hasil hari ini.
Suara.com - Hari ini, Rabu (24/12/2025), menjadi tenggat waktu paling krusial bagi para pemimpin daerah di seluruh Indonesia.
Berdasarkan aturan terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, Gubernur di seluruh provinsi wajib menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 selambat-lambatnya hari ini.
Penetapan ini mengalami pergeseran jadwal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika pada PP Nomor 51 Tahun 2023 batas akhir ditetapkan pada 21 November, maka khusus untuk tahun 2026, pemerintah memberikan ruang hingga akhir Desember.
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," tulis keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (24/12/2025).
Salah satu poin paling mencolok dalam PP Pengupahan terbaru ini adalah perubahan formula penghitungan upah. Pemerintah secara resmi memperluas rentang angka Alfa, yakni indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Kini, formula kenaikan upah minimum ditetapkan menjadi : Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)
Jika sebelumnya nilai Alfa hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3, kini pemerintah menetapkan rentang yang jauh lebih tinggi, yakni 0,5 hingga 0,9. Perluasan ini diprediksi akan memberikan dorongan kenaikan upah yang lebih signifikan dibandingkan tahun lalu.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah provinsi telah lebih dulu mengumumkan angka kenaikan mereka. Sumatera Utara, misalnya, telah menetapkan kenaikan sebesar 7,9% sehingga UMP 2026 menjadi Rp3.228.971. Sementara itu, Sumatera Selatan mencatatkan kenaikan 7,10% menjadi Rp3.942.963.
Provinsi strategis seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat dijadwalkan akan memberikan pengumuman resmi pada sore hari ini. Selain UMP, PP Nomor 49 Tahun 2025 juga mewajibkan Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), guna memberikan perlindungan lebih spesifik bagi pekerja di sektor-sektor tertentu.
Baca Juga: UMP 2026 di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan Estimasi Formula Baru
Kemnaker berharap kebijakan ini dapat menjadi jalan tengah yang adil bagi kesejahteraan buruh sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional