Suara.com - KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia secara gamblang meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan dan memberikan peringatan kepada rumah produksi dan televisi yang menayangkan Sinetron Suara Hati Istri: Zahra.
Dalam sinetron tersebut, diceritakan tentang Zahra yang diperankan LCF (14) menjadi istri ketiga berusia 17 tahun dari Pak Ardi yang berusia 39 tahun. Zahra juga disebutkan hamil oleh Pak Ardi dalam sinetron tersebut.
Permintaan dibuat karena banyak konten dan cerita sinetron tersebut yang dinilai melanggar undang-undang, seperti melanggengkan perkawinan anak yang kini dipandang sebagai kekerasan berbasis gender.
"Oleh karena itu, KPAI akan mendorong KPI untuk menghentikan tayangan sinetron tersebut dan memberikan peringatan keras pada televisi dan PH-nya," ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam siaran persnya, Kamis (3/6/2021).
KPAI menilai tayangan dan promosi sinetron ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) TV maupun radio.
Sinetron tersebut dianggap melanggar Pasal 14 Ayat 2 mengenai Perlindungan Anak yang berbunyi 'Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran'.
Kata Retno, KPAI mengecam sinetron tersebut karena bertolak belakang dengan program pencegahan perkawinan anak yang sedang digiatkan pemerintah.
"Namun tayangan ini malah mengampanyekan perkawinan anak, jelas tak mendukung program pemerintah," tegas Retno.
Adapun usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki sesuai UU Perkawinan No. 16/2019 atas perubahan UU No. 1/1974.
Baca Juga: 5 Potret Metta Permadi, Pemeran Istri Kedua di Suara Hati Istri Zahra
Selain itu, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun.
"Digambarkan bahwa Zahra sebagai anak sulung dipaksa menikah di usia 17 tahun karena harus melunasi hutang ayahnya yang sakit-sakitan, artinya ada faktor kemiskinan sehingga harus menikah muda," pungkas Retno.
Hari ini, Kamis 3 Juni 2021 KPAI sedang menggelar rapat koordinasi seraya mengundang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Lembaga Sensor Film (LSF), Kementeri Komunikasi dan Infomatika (Keminfo RI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk menindaklanjuti kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Terpopuler: Link Gratis Buku Broken Strings Aurelie Moeremans hingga Tren Warna Baju Lebaran 2026
-
6 Merk Kaos Lokal Selevel Adidas-Uniqlo, Bahan Nyaman Rp 50 Ribuan Keren Buat Nongkrong
-
6 Shio Paling Beruntung pada 11 Januari 2026, Akhir Pekan Kebanjiran Rezeki
-
5 Rekomendasi Sandal Empuk untuk Kesehatan Lansia, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
7 Vitamin Wajib untuk Lansia, Atasi Badan Lemas Tubuh Auto Bertenaga
-
5 Rekomendasi Parfum Mobil Terbaik yang Tidak Bikin Pusing dan Mual
-
5 Rekomendasi Sepatu Safety Krisbow Terbaik untuk Kerja, Aman dan Nyaman
-
Skincare Apa Saja yang Sebaiknya Dipakai di Usia 50-an? Simak Anjuran Dokter Kulit
-
5 Sepatu Velcro Lokal Tanpa Tali, Solusi Anti Repot Buat Orang Tua
-
5 Sabun Cuci Muka Pilihan Paling Aman untuk Lansia, Ampuh Rawat Kulit Menipis