Suara.com - KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia secara gamblang meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan dan memberikan peringatan kepada rumah produksi dan televisi yang menayangkan Sinetron Suara Hati Istri: Zahra.
Dalam sinetron tersebut, diceritakan tentang Zahra yang diperankan LCF (14) menjadi istri ketiga berusia 17 tahun dari Pak Ardi yang berusia 39 tahun. Zahra juga disebutkan hamil oleh Pak Ardi dalam sinetron tersebut.
Permintaan dibuat karena banyak konten dan cerita sinetron tersebut yang dinilai melanggar undang-undang, seperti melanggengkan perkawinan anak yang kini dipandang sebagai kekerasan berbasis gender.
"Oleh karena itu, KPAI akan mendorong KPI untuk menghentikan tayangan sinetron tersebut dan memberikan peringatan keras pada televisi dan PH-nya," ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam siaran persnya, Kamis (3/6/2021).
KPAI menilai tayangan dan promosi sinetron ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) TV maupun radio.
Sinetron tersebut dianggap melanggar Pasal 14 Ayat 2 mengenai Perlindungan Anak yang berbunyi 'Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran'.
Kata Retno, KPAI mengecam sinetron tersebut karena bertolak belakang dengan program pencegahan perkawinan anak yang sedang digiatkan pemerintah.
"Namun tayangan ini malah mengampanyekan perkawinan anak, jelas tak mendukung program pemerintah," tegas Retno.
Adapun usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki sesuai UU Perkawinan No. 16/2019 atas perubahan UU No. 1/1974.
Baca Juga: 5 Potret Metta Permadi, Pemeran Istri Kedua di Suara Hati Istri Zahra
Selain itu, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun.
"Digambarkan bahwa Zahra sebagai anak sulung dipaksa menikah di usia 17 tahun karena harus melunasi hutang ayahnya yang sakit-sakitan, artinya ada faktor kemiskinan sehingga harus menikah muda," pungkas Retno.
Hari ini, Kamis 3 Juni 2021 KPAI sedang menggelar rapat koordinasi seraya mengundang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Lembaga Sensor Film (LSF), Kementeri Komunikasi dan Infomatika (Keminfo RI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk menindaklanjuti kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
6 Shio Paling Beruntung di 28 Februari 2026, Ada Ayam hingga Babi
-
3 Cara Memakai Blush On agar Terlihat Muda dan Wajah Lebih Segar
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya
-
3 Warna Lipstik yang Bikin Wajah Awet Muda dan Segar, Jangan Salah Pilih!
-
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Sajian Berbuka Puasa dengan Promo Pay 1 Get 2
-
Cara Daftar Tukar Uang Baru Online di HP Lewat PINTAR BI, Lengkap dengan Jadwalnya!
-
6 Pelembap Wardah yang Ampuh untuk Kulit Kering dan Kusam Usia Matang