Suara.com - KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia secara gamblang meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan dan memberikan peringatan kepada rumah produksi dan televisi yang menayangkan Sinetron Suara Hati Istri: Zahra.
Dalam sinetron tersebut, diceritakan tentang Zahra yang diperankan LCF (14) menjadi istri ketiga berusia 17 tahun dari Pak Ardi yang berusia 39 tahun. Zahra juga disebutkan hamil oleh Pak Ardi dalam sinetron tersebut.
Permintaan dibuat karena banyak konten dan cerita sinetron tersebut yang dinilai melanggar undang-undang, seperti melanggengkan perkawinan anak yang kini dipandang sebagai kekerasan berbasis gender.
"Oleh karena itu, KPAI akan mendorong KPI untuk menghentikan tayangan sinetron tersebut dan memberikan peringatan keras pada televisi dan PH-nya," ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam siaran persnya, Kamis (3/6/2021).
KPAI menilai tayangan dan promosi sinetron ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) TV maupun radio.
Sinetron tersebut dianggap melanggar Pasal 14 Ayat 2 mengenai Perlindungan Anak yang berbunyi 'Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran'.
Kata Retno, KPAI mengecam sinetron tersebut karena bertolak belakang dengan program pencegahan perkawinan anak yang sedang digiatkan pemerintah.
"Namun tayangan ini malah mengampanyekan perkawinan anak, jelas tak mendukung program pemerintah," tegas Retno.
Adapun usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki sesuai UU Perkawinan No. 16/2019 atas perubahan UU No. 1/1974.
Baca Juga: 5 Potret Metta Permadi, Pemeran Istri Kedua di Suara Hati Istri Zahra
Selain itu, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun.
"Digambarkan bahwa Zahra sebagai anak sulung dipaksa menikah di usia 17 tahun karena harus melunasi hutang ayahnya yang sakit-sakitan, artinya ada faktor kemiskinan sehingga harus menikah muda," pungkas Retno.
Hari ini, Kamis 3 Juni 2021 KPAI sedang menggelar rapat koordinasi seraya mengundang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Lembaga Sensor Film (LSF), Kementeri Komunikasi dan Infomatika (Keminfo RI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk menindaklanjuti kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan