Suara.com - KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia secara gamblang meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan dan memberikan peringatan kepada rumah produksi dan televisi yang menayangkan Sinetron Suara Hati Istri: Zahra.
Dalam sinetron tersebut, diceritakan tentang Zahra yang diperankan LCF (14) menjadi istri ketiga berusia 17 tahun dari Pak Ardi yang berusia 39 tahun. Zahra juga disebutkan hamil oleh Pak Ardi dalam sinetron tersebut.
Permintaan dibuat karena banyak konten dan cerita sinetron tersebut yang dinilai melanggar undang-undang, seperti melanggengkan perkawinan anak yang kini dipandang sebagai kekerasan berbasis gender.
"Oleh karena itu, KPAI akan mendorong KPI untuk menghentikan tayangan sinetron tersebut dan memberikan peringatan keras pada televisi dan PH-nya," ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam siaran persnya, Kamis (3/6/2021).
KPAI menilai tayangan dan promosi sinetron ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) TV maupun radio.
Sinetron tersebut dianggap melanggar Pasal 14 Ayat 2 mengenai Perlindungan Anak yang berbunyi 'Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran'.
Kata Retno, KPAI mengecam sinetron tersebut karena bertolak belakang dengan program pencegahan perkawinan anak yang sedang digiatkan pemerintah.
"Namun tayangan ini malah mengampanyekan perkawinan anak, jelas tak mendukung program pemerintah," tegas Retno.
Adapun usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki sesuai UU Perkawinan No. 16/2019 atas perubahan UU No. 1/1974.
Baca Juga: 5 Potret Metta Permadi, Pemeran Istri Kedua di Suara Hati Istri Zahra
Selain itu, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun.
"Digambarkan bahwa Zahra sebagai anak sulung dipaksa menikah di usia 17 tahun karena harus melunasi hutang ayahnya yang sakit-sakitan, artinya ada faktor kemiskinan sehingga harus menikah muda," pungkas Retno.
Hari ini, Kamis 3 Juni 2021 KPAI sedang menggelar rapat koordinasi seraya mengundang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Lembaga Sensor Film (LSF), Kementeri Komunikasi dan Infomatika (Keminfo RI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk menindaklanjuti kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Cara Cek Sepatu Nike Asli atau Palsu, Ini Daftar Toko untuk Beli Produk Original
-
Foundation Balm, Foundation, dan Cushion Bedanya Apa? Cek Kelebihan Masing-Masing
-
Apakah Parfum Dupe Itu Parfum KW? Jangan Salah Paham, Simak Perbedaannya
-
Sunscreen atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare Pagi yang Efektif Menurut Dokter
-
Ramalan 4 Zodiak Paling Beruntung 14 Juli 2026, Siapa yang Panen Hoki Hari Ini?
-
4 Sabun Cuci Muka Garnier Low pH untuk Kulit Sensitif Perempuan
-
Survei Ipsos: Masyarakat Kini Tak Lagi Mudah Tergiur Promo
-
Keberlanjutan Tak Lagi Sekadar Tren, Begini Cara Industri Mulai Mengubah Cara Bertumbuh
-
Pameran Hewan Kini Punya Wajah Baru, Edukasi dan Komunitas Jadi Daya Tarik Utama
-
6 Sunscreen Terbaik untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat di Indonesia