Suara.com - Aturan makan 20 menit di tempat umum ramai menjadi bahan pembicaraan, bahkan menuai cemoohan di masyarakat, khususnya media sosial.
Tapi menurut Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Profesor Ari Fahrial Syam, aturan tersebut dibuat bukan tanpa alasan.
Kata Profesor Ari, aturan makan 20 menit dibuat untuk kelompok orang dengan pekerjaan yang tidak memungkinkan mereka makan di rumah atau dibawa pulang, bukan untuk pegawai kantoran yang bisa makan di rumah atau di tempat kerja.
"Misalnya driver taksi atau driver ojek, ada masyarakat kita yang memang tidak memungkinkan untuk makanan tersebut dibawa pulang atau dibawa ke kantor," ujar Profesor Ari saat berbincang dengan Suara.com, Kamis (29/7/2021).
Sementara pekerja kantoran tetap diminta melakukan delivery order dan makan di rumah atau di kantor agar tidak menyebabkan antrian saat makan.
Ia menekankan aturan pelonggaran atau relaksasi yang saat ini diberikan pemerintah, diberikan untuk pedagang kaki lima (PKL) dan mereka yang 'hidup di jalan'.
Apalagi PKL jadi sektor ekonomi yang cukup terdampak selama pandemi Covid-19. "Karena kan intinya, kita lebih baik menghindari pembuka masker di daerah di tempat publik," imbuh Profesor Ari.
Orang dengan pekerjaan yang memaksa mereka untuk makan di jalan ini, kata Profesor Ari, sangat memungkinkan hanya menghabiskan waktu 20 menit hanya untuk makan dan membuka masker.
"Karena kan sifatnya, dia duduk kemudian makan selesai makan dia kembali lagi bekerja. Bukan makan duduk, ngerokok atau nongkrong-nongkrong," ungkapnya.
Guru Besar Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI itu juga menyadari perlu adanya penjelasan 20 menit yang dimaksud, apakah dimulai sejak memesan makanan atau hanya sedang makan semata.
"Tapi menurut saya, makna sebenarnya kita buka masker itu pada saat makan. Kalau lagi ngorder tidak, karena memang lagi nunggu dan itu harus pakai masker," pungkas Profesor Ari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Mindful Beauty: Menemukan Ketenangan Lewat Sentuhan Essential Oil Alami
-
Terkena PHK sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Jangan Mau Rugi, Pahami Aturannya!
-
6 Artis Penerima Beasiswa LPDP, Ada Tasya Kamila hingga Isyana
-
Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan? Jangan Melewati Batas Waktu Ini Agar Tidak Haram
-
Bukan Cuma LPDP! Ini 4 Beasiswa Pemerintah Indonesia Fully Funded Kuliah di Luar Negeri
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA dan Himbara, Cek Batas Maksimal Penukaran!
-
Apakah Pegadaian Bisa Gadai HP Tanpa Dus? Ini Syarat dan Caranya
-
5 Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu di Jogja untuk THR Lebaran, Bebas Antre Dapat Uang Baru!
-
Bagaimana Cara Menjadi Warga Negara Inggris? Ini Syarat dan Prosedur yang Wajib Diikuti
-
5 Panci Presto Listrik Anti Meledak untuk Memasak Daging Cepat Empuk