Suara.com - Menjelang Idulfitri, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama.
Selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga merupakan wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.
Melalui zakat fitrah, kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan secara lebih merata, termasuk oleh masyarakat miskin yang membutuhkan.
Namun, masih banyak yang bertanya-tanya kapan waktu terbaik untuk menyalurkannya dan siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah.
Kapan Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah?
Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Dalam Islam, ada beberapa ketentuan mengenai waktu penyaluran zakat fitrah, di antaranya:
- Waktu Wajib: Zakat fitrah menjadi wajib bagi seorang Muslim yang mampu sejak matahari terbenam pada malam Idulfitri (malam takbiran).
- Waktu Afdhal (Paling Utama): Zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan pada pagi hari sebelum salat Idulfitri. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah yang menyebutkan bahwa zakat fitrah adalah untuk menyucikan orang yang berpuasa dan sebagai santunan bagi orang miskin di hari raya.
- Waktu Mubah (Dibolehkan Sebelumnya): Zakat itrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan hingga menjelang salat Idulfitri. Banyak ulama menganjurkan agar zakat diberikan lebih awal agar dapat didistribusikan tepat waktu kepada yang membutuhkan.
- Waktu Makruh (Tidak Dianjurkan): Menunda zakat fitrah hingga setelah salat Idulfitri hukumnya makruh, kecuali jika ada alasan tertentu yang menyebabkan keterlambatan.
- Waktu Haram: Jika zakat fitrah ditunaikan setelah hari raya Idulfitri tanpa alasan yang sah, maka hukumnya haram dan dianggap sebagai utang yang tetap harus dibayarkan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Zakat fitrah wajib diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60). Zakat fitrah lebih diutamakan untuk fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idulfitri.
Penerima zakat fitrah termasuk dalam delapan golongan berikut:
- Fakir. Yakni orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup.
- Miskin, orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar hidupnya.
- Amil, orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf, orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan.
- Riqab, budak atau hamba sahaya (di masa kini lebih relevan untuk membantu pembebasan dari perbudakan modern).
- Gharimin, orang yang memiliki utang dan kesulitan membayarnya.
- Fi Sabilillah atau mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dakwah dan pendidikan Islam.
- Ibnu Sabil, yakni musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tidak dapat kembali ke rumahnya.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp50.000,00 per jiwa
Baca Juga: Bosan Mudik Saja? Intip 3 Destinasi Wisata Alam Paling Hits untuk Libur Lebaran 2026
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Terpopuler: Dicopot Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Segini Tapi Kekayaannya...
-
5 Lipstik Lokal untuk Makeup Bold, Warna Intens Elegan dan Tahan Seharian
-
Mengapa Benjamin Netanyahu Mengubah Namanya? Ini Nama Asli PM Israel
-
Profil Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi
-
5 Parfum Ahmed Al Maghribi Termurah, Wangi Mewah ala Asia Tengah
-
6 Shio Paling Hoki pada 11 April 2026: Banjir Cuan di Akhir Pekan
-
5 Urutan Skincare Pagi Azarine Bright & Glow Booster untuk Mencerahkan Wajah Kusam
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Mirip Onitsuka Tiger, Harga Mulai Rp 100 Ribuan
-
Harga 4 Parfum Refill YSL, Wangi Mewah dan Tahan Lama
-
Harga Sabun Cuci Muka Barber Daily Berapa? 3 Tipe Facewash Terbaik Buat Pria