Syarat Perjalanan Kembali Disesuaikan selama PPKM berlaku mulai 11 Agustus 2021. (Dok. Shutterstock)
2. Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4.
3. Beberapa perubahan pada SE Internasional antara lain pada:
- Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Mereka ini adalah WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia, WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.
- WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.
Selain itu, penetapan tempat karantina dan pemberlakuan tes pembanding untuk RT-PCR kedua, beberapa pesyaratan yang harus diikuti para pelaku perjalanan, antara lain:
- Penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian/Dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi protkes COVID-19.
- Dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan ke-2 (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi form dari KKP/Kementerian bidang kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.
- Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di RS yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta). Sementara untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab).
Sementara itu, berdasarkan SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021, diatur sejumlah klausul baru, yakni:
- Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara.
- Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
10 Sunscreen Lokal Terbaik dengan Formula Anti Aging untuk Usia 40 Tahun ke Atas
-
Dari PayTren hingga Fatihah Berbayar, Ini 4 Kontroversi Ustaz Yusuf Mansur yang Gemparkan Publik
-
7 Sepatu Sneakers Kekinian yang Stylish dan Nyaman Buat Jalan Seharian, Mulai Rp400 Ribuan
-
5 Sunscreen Mengandung Niacinamide Terbaik di Indomaret untuk Mencerahkan Wajah
-
Doa Dibayar Donasi? Ustaz Yusuf Mansur Disorot Usai Live PayTren Picu Polemik Publik
-
5 Rekomendasi Novel Karya Laszlo Krasznahorkai: Peraih Nobel Sastra 2025
-
7 Rekomendasi Nasi Rames Murah Rp10 Ribu di Jogja: Menu, Lokasi, Jam Buka
-
4 Rekomendasi Sunscreen untuk Atasi Keriput Usia 50 Tahun, Harga di Bawah Rp50 Ribu
-
7 Fakta Tragedi Bulan Madu Maut di Solok, Benda Ini Diduga Jadi Penyebabnya
-
7 Parfum Wanita Tahan Lama dan Murah di Indomaret, Segar dan Elegan