Suara.com - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas mulai 12-16 Agustus 2021, pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.
"Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap untuk ruas-ruas jalan tertentu," demikian papar Syafrin Liputo pada Rabu (10/8/2021).
Aturan ini diterapkan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa pandemi COVID-19.
"Kami imbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan," lanjutnya.
Dan untuk para pengguna ruas jalan raya yang melewati kawasan dengan pembatasan diimbau untuk menyesuaikan.
"Kami turut mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Lalu, patuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," jelas Syafrin Liputo.
Berikut ruas jalan yang diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
Pengecualian untuk kendaraan bermotor yang memasuki kawasan ganjil genap, antara lain diberikan kepada:
Baca Juga: Perlu Kewaspadaan Tinggi, Ini Tips Berkendara Malam Hari
• kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
• kendaraan Ambulans;
• kendaraan Pemadam Kebakaran;
• kendaraan angkutan umum (plat kuning);
• kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
• sepeda motor;
• kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
• kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :
• Presiden/Wakil Presiden;
• Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
• Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
• kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
• kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
• kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
• kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
• kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
• kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
• kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan
• kendaraan pengangkut tabung oksigen.
Berita Terkait
-
Konflik Parkir di Blok M Memanas: Pemilik Lahan Diancam Dibakar hingga Dibunuh
-
Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya
-
Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi
-
Ternyata Parkir Resmi! Dishub Akui Kesalahan Pola Parkir di Akses MRT Lebak Bulus yang Bikin Macet
-
Skandal 'Foto Palsu' di Laporan JAKI Terbongkar, Dishub Jaksel Janji Evaluasi Integritas Jajaran
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
NJKB BYD M6 PHEV Bocor, Harga Mulai Rp 100 Jutaan
-
Rumor Honda Vario 160 Terbaru Segera Hadir dengan Varian Street dan RoadSync
-
Dominasi Pebalap Belia Binaan AHM di Seri Pembuka Thailand Talent Cup 2026
-
Terpopuler: Solar Non Subsidi Meroket Bikin Mobil Diesel Tak Dilirik, Motor Irit Kini Makin Menarik
-
Ditinggal karena Tua, Kini Diburu Lagi: 5 Mobil Diesel Aman Biosolar Harga Rp50 Jutaan
-
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Hanya Ditunda Sementara Sampai Ekonomi Pulih
-
Laris di China dan Bersiap ke Indonesia, Ini Fitur Mobil Listrik Murah Chery QQ3
-
Gaya Hidup Keren Ala Yamaha Youth Community Ajak Remaja Sadar Keselamatan Jalan
-
7 Mobil 'Raja Jalanan' Identik dengan Citra Arogan, Kini Kemerosotan Harganya Bikin Segan
-
Bodi Boxy Makin Seksi, Inikah Mobil Mitsubishi Terbaru Pesaing Fortuner yang Dinanti?