Suara.com - Menteri Koperasi, Usaha dan Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan jika saat ini pemerintah memiliki anggaran untuk membeli produk UMKM (usaha mikro kecil dan menengah).
Salah satu anggaran itu disediakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui program SIPLah, yang bisa dimanfaatkan UMKM yang memiliki produk seperti mebel untuk kursi, meja belajar, hingga seragam sekolah.
"Ada aplikasi SIPLAH, itu bisa on boarding juga mulai dari kuliner, fesyen. Kalau nggak salah jumlahnya mencapai Rp 54 triliun," ujar Teten dalam acara kolaborasi bersama grup perhotelan Accor, Jumat (27/8/2021).
SIPLah adalah sistem elektronik yang bisa diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. Program ini menyediakan wadah bagi pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa satuan pendidikan.
Melalui SIPLah para pelaku usaha akan mendapatkan pasar yang jelas, yaitu satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Berikut beberapa manfaat SIPLah yang akan diperoleh pelaku usaha yang bergabung:
1. Usaha secara daring
Dengan SIPLah dapat menghemat biaya operasional toko sekaligus dapat lebih mudah memperluas pasar bahkan dapat buka 24 jam. Bahkan pemilik usaha dapat memberikan diskon atau harga lebih murah karena biaya operasional yang lebih hemat.
2. Tersedia dashboard pengawasan
Dashboard pengawasan akan diakses oleh stakeholder yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi yang berlangsung sehingga lebih aman.
3. Pembayaran non tunai
Transaksi non tunai menjamin kemudahan, kecepatan, dan keamanan pembayaran
Baca Juga: Simak! Cara dan Ketentuan Dapat Bantuan Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa
4. Kerjasama jasa kurir
Pada aplikasi SIPLah telah terseedia fitur kerjasama dengan kurir terkait pendistribusian barang/jasa, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengirimkan barang/jasa pada konsumennya.
5. Bukti transaksi elektronik tersimpan
Semua riwayat transaksi terdokumentasi dengan baik secara elektronik mulai dari proses penawaran barang, perbandingan harga, negosiasi harga, pemilihan penyedia, pengiriman barang, proses serah terima, proses pembayaran, dan lain-lain.
Untuk mengetahui lebih lanjut syarat dan panduan bergabung dalam SIPLah bisa mengakses turorial di link berikut:
https://siplah.kemdikbud.go.id/index.php/tentang_siplah/entry/modul-panduan-penggunaan-siplah
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Sahur Jogja Jam Berapa? Ini Tips Menjalaninya dengan Berkah
-
Bacaan Bilal Tarawih dan Jawabannya, Lengkap Arab dan Latin
-
Sahur Jakarta Jam Berapa? Ini Panduan Lengkap Selama Ramadan 2026
-
Bukan Alumni LPDP, Cinta Laura Bangun 12 Sekolah Gratis bagi Anak Prasejahtera
-
Butter Yellow Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Cocok Dipadukan dengan Hijab Warna Apa?
-
Daftar Lokasi Tukar Uang di Bank BRI Jateng Mitra BI, Cek Jadwal Penukarannya
-
Rest Area Sinar Jaya Km Berapa? Ini Lokasi, Rute, dan Fasilitasnya
-
Masyarakat Makin Selektif, Newlab+ Hadirkan Brightlogy: Skincare Aman Tanpa Overclaim
-
Bedak Apa yang Bikin Wajah Cerah? Ini 5 Rekomendasi Produk Terbaik
-
Kereta Api Tambahan Lebaran 2026 Sudah Dibuka, Ini Jadwal, Rute dan Harganya!