Suara.com - Menteri Koperasi, Usaha dan Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan jika saat ini pemerintah memiliki anggaran untuk membeli produk UMKM (usaha mikro kecil dan menengah).
Salah satu anggaran itu disediakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui program SIPLah, yang bisa dimanfaatkan UMKM yang memiliki produk seperti mebel untuk kursi, meja belajar, hingga seragam sekolah.
"Ada aplikasi SIPLAH, itu bisa on boarding juga mulai dari kuliner, fesyen. Kalau nggak salah jumlahnya mencapai Rp 54 triliun," ujar Teten dalam acara kolaborasi bersama grup perhotelan Accor, Jumat (27/8/2021).
SIPLah adalah sistem elektronik yang bisa diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. Program ini menyediakan wadah bagi pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa satuan pendidikan.
Melalui SIPLah para pelaku usaha akan mendapatkan pasar yang jelas, yaitu satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Berikut beberapa manfaat SIPLah yang akan diperoleh pelaku usaha yang bergabung:
1. Usaha secara daring
Dengan SIPLah dapat menghemat biaya operasional toko sekaligus dapat lebih mudah memperluas pasar bahkan dapat buka 24 jam. Bahkan pemilik usaha dapat memberikan diskon atau harga lebih murah karena biaya operasional yang lebih hemat.
2. Tersedia dashboard pengawasan
Dashboard pengawasan akan diakses oleh stakeholder yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi yang berlangsung sehingga lebih aman.
3. Pembayaran non tunai
Transaksi non tunai menjamin kemudahan, kecepatan, dan keamanan pembayaran
Baca Juga: Simak! Cara dan Ketentuan Dapat Bantuan Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa
4. Kerjasama jasa kurir
Pada aplikasi SIPLah telah terseedia fitur kerjasama dengan kurir terkait pendistribusian barang/jasa, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengirimkan barang/jasa pada konsumennya.
5. Bukti transaksi elektronik tersimpan
Semua riwayat transaksi terdokumentasi dengan baik secara elektronik mulai dari proses penawaran barang, perbandingan harga, negosiasi harga, pemilihan penyedia, pengiriman barang, proses serah terima, proses pembayaran, dan lain-lain.
Untuk mengetahui lebih lanjut syarat dan panduan bergabung dalam SIPLah bisa mengakses turorial di link berikut:
https://siplah.kemdikbud.go.id/index.php/tentang_siplah/entry/modul-panduan-penggunaan-siplah
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Mesin Cuci Front Loading Langsung Kering Tanpa Jemur, Baju Bisa Langsung Dipakai
-
5 Zodiak Paling Hoki Soal Keuangan dan Karier pada 13 April 2026
-
5 AC Portable Mini Watt Kecil untuk di Kamar: Angin Semriwing, Anti Ribet Pemasangan
-
7 Mesin Cuci 2 Tabung yang Awet dan Hemat Listrik, Cucian Cepat Kering dan Bersih Maksimal
-
Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas
-
Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir
-
Kemenekraf Dukung IDD Pavilion Tembus Dunia, Target Ubah Citra Indonesia Jadi Pusat Desain Global
-
Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas
-
5 Serum Anti Aging Ampuh untuk Hilangkan Kerutan Wajah
-
5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama