Suara.com - Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora belakangan kembali menjadi sorotan setelah blak-blakan sudah menikah siri pada awal tahun 2021. Padahal, pernikahan yang diketahui publik dilaksanakan pada 19 Agustus 2021 secara besar-besaran.
Terkait hal tersebut, ada beberapa pertimbangan mengapa mereka lebih dulu mengesahkan pernikahan secara agama. Paling utama adalah, karena mengikuti saran Ustaz Subki Al Bughury, di mana Billar dan Lesti ingin menghindari zina.
Alasan lainnya adalah, dikarenakan pernikahan mereka berkali-kali diundur karena PPKM yang terus diperpanjang. Sehingga pernikahan siri pun menjadi jalan keluar, dan digelar secara sederhana di kediaman Lesti Kejora di Cianjur, Jawa Barat.
Lantas, apa sebenarnya menikah siri itu? Hakim Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, Mahmud Hadi Riyanto, menuliskan dalam laporannya, bahwa menikah siri adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan tanpa ada pemberitahuan (dicatatkan) di Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun, pernikahan ini sudah memenuhi unsur-unsur pernikahan dalam Islam, yang meliputi dua mempelai, dua orang saksi, wali, ijab kabul dan juga mas kawin. Sehingga, menikah siri dikatakan sah dalam hukum Islam.
"Namun, menikah siri ini tidak sah menurut hukum positif (hukum negara), karena mengabaikan sebagian atau beberapa aturan hukum positif yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2," jelas dia.
Dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut tertulis bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan secara resmi pada KUA. Oleh karena itu, lanjut dia, pernikahan siri yang tidak dicatatkan di KUA itu tidak punya kekuatan hukum.
Sehingga, dampaknya, jika suatu saat pasangan tersebut memiliki permasalahan yang berkenaan dengan rumah tangganya, seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, warisan, perebutan hak asuh anak, dan lainnya, pihak KUA dan pengadilan agama tidak bisa memutuskan bahkan tidak bisa menerima pengaduan keduanya
Pernikahan siri dalam perspektif Islam
Dalam pernikahan siri, seringkali suami, istri, wali dan saksi bersepakat untuk merahasiakan pernikahan ini dari masyarakat. Dalam hal ini, pihak lelaki kerap berpesan supaya dua saksi menutup rapat-rapat berita mengenai pernikahan.
Baca Juga: Lesti Kejora Hamil, Padahal Ibunya Minta Tunda Dulu, Malah Kecolongan
Menanggapi hal ini, para ulama memiliki pendapat yang berbeda dalam masalah ini. Jumhur ulama memandang pernikahan seperti ini sah, akan tetapi hukumnya adalah makruh. Sah karena menurut agama sudah memenuhi rukun dan syarat pernikahan, serta adanya dua saksi sehingga unsur kerahasiaannya hilang.
Namun, tetap saja, semakin banyak yang mengetahui pernikahan, maka semakin baik. Oleh karena itu, dimakruhkan merahasiakan pernikahan agar supaya pasangan itu tidak mendapatkan gunjingan dan tuduhan tidak sedap, ataupun persangkaan-persangkaan yang buruk dari orang lain.
Sebab suatu perkara yang rahasia, jika telah dihadiri oleh dua orang atau lebih, maka tidak lagi disebut dengan rahasia. Adapun sisi kemakruhannya adalah disebabkan adanya perintah Rasulullah SAW, untuk mengumumkan berita pernikahan kepada masyarakat luas.
Hal itu dilakukan untuk menghilangkan unsur yang berpotensial mengundang keragu-raguan serta tuduhan tidak benar (seperti kumpul kebo misalnya) pada keduanya.
Sebagaimana sabdanya:
Diriwayatkan dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW, bersabda: "Tampakkanlah pernikahan ini dan laksanakan di masjid-masjid serta pukullah terbang atasnya.” (HR al-Tirmizi)
Sedangkan kalangan ulama Malikiyyah menilai pernikahan yang seperti ini tidak sah, karena maksud dari perintah untuk menyelenggarakan pernikahan adalah pemberitahuan, dan ini termasuk syarat sahnya pernikahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
Terkini
-
Dari Klinik Rumahan ke Rekor Nasional: dr. Ayu Raih Dua MURI Sekaligus di Hari Kesehatan Nasional
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal yang Empuk Buat Jalan Jauh, Mulai Rp300 Ribuan
-
7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
-
Cheese Eat Up! Penutup Manis Kampanye Keju Prancis di Indonesia, Sentuhan Eropa di Jajanan Nusantara
-
7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
-
Jejak Digital Gus Elham Yahya Ngomong 'Cabul' saat Dakwah Juga Viral
-
5 Casio Klasik Paling Populer: Desain Timeless, Cocok buat Mahasiswa dengan Budget Terbatas
-
Jepang Punya Pilihan Kuliner Halal, Wisatawan Tak Perlu Ragu Lagi Cicipi Hidangan Autentik
-
5 Jam Tangan Original Murah Ada Fitur Alarm dan Water Resistant
-
7 Day Cream Mengandung Anti Aging untuk Usia 30-an, Cegah Penuaan Lebih Awal!