Suara.com - Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora belakangan kembali menjadi sorotan setelah blak-blakan sudah menikah siri pada awal tahun 2021. Padahal, pernikahan yang diketahui publik dilaksanakan pada 19 Agustus 2021 secara besar-besaran.
Terkait hal tersebut, ada beberapa pertimbangan mengapa mereka lebih dulu mengesahkan pernikahan secara agama. Paling utama adalah, karena mengikuti saran Ustaz Subki Al Bughury, di mana Billar dan Lesti ingin menghindari zina.
Alasan lainnya adalah, dikarenakan pernikahan mereka berkali-kali diundur karena PPKM yang terus diperpanjang. Sehingga pernikahan siri pun menjadi jalan keluar, dan digelar secara sederhana di kediaman Lesti Kejora di Cianjur, Jawa Barat.
Lantas, apa sebenarnya menikah siri itu? Hakim Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, Mahmud Hadi Riyanto, menuliskan dalam laporannya, bahwa menikah siri adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan tanpa ada pemberitahuan (dicatatkan) di Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun, pernikahan ini sudah memenuhi unsur-unsur pernikahan dalam Islam, yang meliputi dua mempelai, dua orang saksi, wali, ijab kabul dan juga mas kawin. Sehingga, menikah siri dikatakan sah dalam hukum Islam.
"Namun, menikah siri ini tidak sah menurut hukum positif (hukum negara), karena mengabaikan sebagian atau beberapa aturan hukum positif yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2," jelas dia.
Dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut tertulis bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan secara resmi pada KUA. Oleh karena itu, lanjut dia, pernikahan siri yang tidak dicatatkan di KUA itu tidak punya kekuatan hukum.
Sehingga, dampaknya, jika suatu saat pasangan tersebut memiliki permasalahan yang berkenaan dengan rumah tangganya, seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, warisan, perebutan hak asuh anak, dan lainnya, pihak KUA dan pengadilan agama tidak bisa memutuskan bahkan tidak bisa menerima pengaduan keduanya
Pernikahan siri dalam perspektif Islam
Dalam pernikahan siri, seringkali suami, istri, wali dan saksi bersepakat untuk merahasiakan pernikahan ini dari masyarakat. Dalam hal ini, pihak lelaki kerap berpesan supaya dua saksi menutup rapat-rapat berita mengenai pernikahan.
Baca Juga: Lesti Kejora Hamil, Padahal Ibunya Minta Tunda Dulu, Malah Kecolongan
Menanggapi hal ini, para ulama memiliki pendapat yang berbeda dalam masalah ini. Jumhur ulama memandang pernikahan seperti ini sah, akan tetapi hukumnya adalah makruh. Sah karena menurut agama sudah memenuhi rukun dan syarat pernikahan, serta adanya dua saksi sehingga unsur kerahasiaannya hilang.
Namun, tetap saja, semakin banyak yang mengetahui pernikahan, maka semakin baik. Oleh karena itu, dimakruhkan merahasiakan pernikahan agar supaya pasangan itu tidak mendapatkan gunjingan dan tuduhan tidak sedap, ataupun persangkaan-persangkaan yang buruk dari orang lain.
Sebab suatu perkara yang rahasia, jika telah dihadiri oleh dua orang atau lebih, maka tidak lagi disebut dengan rahasia. Adapun sisi kemakruhannya adalah disebabkan adanya perintah Rasulullah SAW, untuk mengumumkan berita pernikahan kepada masyarakat luas.
Hal itu dilakukan untuk menghilangkan unsur yang berpotensial mengundang keragu-raguan serta tuduhan tidak benar (seperti kumpul kebo misalnya) pada keduanya.
Sebagaimana sabdanya:
Diriwayatkan dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW, bersabda: "Tampakkanlah pernikahan ini dan laksanakan di masjid-masjid serta pukullah terbang atasnya.” (HR al-Tirmizi)
Sedangkan kalangan ulama Malikiyyah menilai pernikahan yang seperti ini tidak sah, karena maksud dari perintah untuk menyelenggarakan pernikahan adalah pemberitahuan, dan ini termasuk syarat sahnya pernikahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Anggaran Ketahanan Pangan Naik Jadi Rp195,32 T pada RAPBN 2027, Ini Rincian Alokasinya
-
Anggaran MBG Menyusut Jadi Rp240,2 Triliun, Sasaran Berkurang 10,8 Juta
-
4 Rekomendasi Rice Cooker untuk 1 Orang, agar Nasi Tak Mubazir
-
Tren Bisnis Kuliner dan Properti Dilirik Investor, Bagaimana Proyeksinya
-
Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus
-
Dari Kosong hingga Omzet Puluhan Juta, Cerita Ari Mengubah Tren Kopi Menjadi Peluang UMKM
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI