Kajari di Sultra Diamankan Usai Dilaporkan Warga soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:45 WIB
Tim Kejati Sultra saat menggiring salah seorang oknum Kajari di Sultra ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (5/10/2026). [Kejati Sultra]
BACA 10 DETIK
  • Tim PAM SDO Kejati Sultra mengamankan seorang oknum Kajari di Sulawesi Tenggara pada Senin, 5 Oktober.
  • Penindakan dilakukan akibat adanya laporan masyarakat mengenai dugaan perbuatan tercela serta penyalahgunaan wewenang jabatan.
  • Pejabat tersebut langsung dibawa ke Kejagung di Jakarta pada Senin sore untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Suara.com - Seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.

Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta mengatakan pengamanan terhadap pejabat tersebut dilakukan pada Senin (5/10). Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sultra, pejabat tersebut kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.

"Benar, ada oknum Kajari di Sultra yang pagi kemarin kami amankan, dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait," kata Sugeng Riyanta di Kendari, Selasa.

Menurut Sugeng, pemeriksaan awal dilakukan secara intensif di Gedung Kejati Sultra. Pada Senin sore, oknum Kajari tersebut diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

"Sorenya kami bawa ke Kejagung untuk proses pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut, mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator," ujar Sugeng.

Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejati Sultra. Laporan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan tercela serta penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang bersangkutan.

"Atas informasi masyarakat, kita mengetahui perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang tersebut," sebutnya.

Namun, Kejati Sultra belum mengungkap identitas Kajari yang diamankan maupun dugaan perkara yang sedang ditangani. Kejati juga belum membeberkan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menjadi dasar penindakan tersebut.

Sugeng mengatakan proses penanganan selanjutnya telah diambil alih Kejagung. Pemeriksaan dan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.

"Untuk rincian lebih detailnya, silakan konfirmasi ke Kejagung," ujar Sugeng.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com