Nikah siri dalam perspektif hukum Negara
Berdasarkan sudut pandang hukum yang berlaku di Indonesia bahwa menikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana dipahami bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 dan 2 KHI, suatu perkawinan di samping harus dilakukan secara sah menurut hukum agama, juga harus dicatat oleh pejabat yang berwenang.
Dengan demikian, dalam perspektif peraturan perundang-undangan, menikah siri tergolong pernikahan yang ilegal dan tidak sah. Permasalahan hukum mengenai sah atau tidaknya suatu pernikahan yang tidak dicatatkan akan selalu menjadi polemik berkepanjangan bila ketentuan undang-undangnya sendiri tidak mengaturnya secara tegas.
Dalam arti kewajiban pencatatan tersebut harus dinyatakan secara tegas yang disertai sanksi bagi yang melanggarnya. Bagi umat Islam, kepentingan pencatatan itu sendiri sebenarnya mempunyai dasar hukum Islam yang kuat, mengingat pernikahan adalah suatu ikatan perjanjian luhur dan merupakan perbuatan hukum tingkat tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
5 Rekomendasi Shade Lipstik Timephoria untuk Bibir Hitam: Hasil Halus, Coverage Maksimal
-
Biodata dan Pendidikan Susi Pudjiastuti yang Desak Kapolri Tangkap Gus Elham
-
8 Perawatan Kecantikan untuk Calon Pengantin, Biar Makin Glowing di Hari H
-
5 Rekomendasi Parfum Floral untuk Calon Pengantin: Aromanya Manis, Elegan, dan Romantis
-
'Tor Monitor Ketua' Lagu Siapa? Ini Profil Pencipta dan Lirik Lengkapnya
-
5 Fakta Menarik Roti Sourdough, Bikin Taylor Swift sampai Terobsesi
-
7 Krim Malam Terbaik untuk Menyamarkan Flek Hitam, Cocok buat Usia 40-an
-
Dari Klinik Rumahan ke Rekor Nasional: dr. Ayu Raih Dua MURI Sekaligus di Hari Kesehatan Nasional
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal yang Empuk Buat Jalan Jauh, Mulai Rp300 Ribuan
-
7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan