Suara.com - Lantaran Arab Saudi sudah bisa menerima jamaah umrah dari luar negeri, beberapa waktu lalu Kemenag, Kemenkes, dan Asosiasi PPIU membahas skema aturan dan syarat umrah di masa pandemi Covid-19.
PPIU, yakni penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus mematuhi dan menjalankan kesepakatan syarat jemaah umrah yang ingin berangkat ke tanah suci.
"Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap, dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,” ujar Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, mengutip situs Kemenag, Sabtu (22/10/2021).
Berikut skema kesepakatan aturan dan syarat umrah di masa pandemi, yang dirumuskan dalam pertemuan tersebut:
1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas penyelenggara perjalanan, dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi.
2. Penyelenggara perjalanan yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jemaah umrah kepada Ditjen PHU.
3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi.
4. Skema keberangkatan yang harus diikuti:
- Jemaah umrah melakukan screening kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat.
- Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi Covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR.
- Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah.
- Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
- Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji.
5. Skema kepulangan yang harus ditaati:
Baca Juga: Niat Ibadah Umrah Haji, Dua Pemuda Nekat Gowes dari Gorontalo ke Mekkah
- Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan.
- Saat kedatangan di Indonesia, jemaah dilakukan PCR untuk tes masuk.
- Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam.
- Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan.
- Saat hari ke-4 jemaah dilakukan PCR untuk tes keluar, dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Cara Meminta Maaf saat Lebaran Bahasa Jawa yang Paling Halus dan Menyentuh
-
Ramadan Lebih Nyaman dengan Akses Air Minum Bersih dan Halal di Ruang Publik
-
35 Link Twibbon Ramadan 2026 Gratis Download dan Langsung Pakai
-
30 Ucapan Selamat Idul Fitri dalam Bahasa Inggris yang Berkesan dan Elegan
-
10 Pantun untuk Minta THR Lucu, Cara Kreatif Bikin Lebaran Penuh Tawa
-
Niat dan Tata Cara Mandi Sebelum Sholat Idulfitri, Perhatikan Urutannya
-
Setelah Puasa Ramadan Sebulan, Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Hari Raya Idulfitri?
-
5 Tradisi Lebaran dari Berbagai Negara: Indonesia Lebih Unik dari yang Lain?
-
Cerita Desainer, Tren Belanja Baju Lebaran 2026 Cenderung Menurun Dibanding Tahun Lalu
-
Apakah Anak Umur 1 Tahun Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Hukumnya