Suara.com - Penghapusan cuti bersama libur Natal dan Tahun Baru diresmikan sebagaimana yang diungkap lewat SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno mengatakan, tentunya penghapusan cuti bersama ini dilakukan dengan penuh pertimbangan.
“Hal ini karena fokus utama kita adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan masyarakat. Jadi kita tidak ingin kasus Covid-19 meningkat tajam,” ungkapnya dalam Menparekraf Weekly Press Briefing, Senin (1/11/2021).
Meski demikian, sebagai tindakan preventif, Sandiaga juga mendorong para pengelola destinasi wisata dan taman rekreasi disiplin protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi, di mana ini dilakukan jelang libur natal dan tahun baru 2022 agar tidak kembali terjadi gelombang Covid-19 selanjutnya.
“Saat ini alhamdulilah Indonesia telah berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19. Hal ini perlu dijaga dengan berbagai cara dan usaha, agar tidak tidak ada gelombang Covid-19 lagi seperti yang dialami oleh negara lain,” lanjut Sandiaga.
“Untuk itu, kami mengimbau agar kita sama-sama meyakinkan untuk tetap saling menjaga bangsa ini agar pandemi tidak berkelanjutan,” tambah Sandiaga.
Sandiaga melanjutkan, sebagai antisipasi libur Natal dan Tahun Baru, pengguna aplikasi PeduliLindungi terus diperluas di berbagai destinasi wisata. Namun, aplikasi ini hanya dilakukan untuk testing, tracing, dan juga treatment.
“Poin utamanya tetap berkomitmen dalam melaksanakan protokol kesehatan oleh semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, pengelola, dan pengunjung serta seluruh elemen lainnya,” ungkap Sandiaga.
“Pengendalian terhadap kesehatan dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dalam hal pembukaan usaha harus seimbang, seperti halnya berkendara. Kapan harus injak gas dan kapan harus injak rem,” pungkas Sandiaga.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Ungkap Niatan Pensiun Jadi Artis ke Sandiaga Uno
Tag
Berita Terkait
-
Apakah Tanggal 16 Februari 2026 Libur? Cek Jadwal Lengkap Long Weekend Imlek di Sini!
-
Kapan Mulai Cuti Bersama Lebaran 2026? Ini Aturan Resminya
-
Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari
-
Daftar Tanggal Merah, Hari Libur Nasional, dan Cuti Bersama di Februari 2026
-
Cuti Bersama Imlek 2026 Tanggal Berapa? Cek Peluang Long Weekend di Bulan Februari
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Sirkus Kelas Dunia Hadir di Singapura, Ajak Keluarga Indonesia Liburan Penuh Keajaiban
-
Jadwal Kereta Tambahan Mudik Lebaran 2026, Cek Syarat Pra-Pesan Tiket di Sini!
-
Karakter Orang yang Suka Warna Hijau, Plus Sifat Positif dan Negatifnya
-
Lebih dari Sekadar Barongsai: Deretan Mal Ini Jadi Destinasi Rayakan Imlek Penuh Budaya dan Hiburan
-
5 Lipstik Lokal Anti Luntur hingga 12 Jam, Cocok untuk Berbagai Acara
-
15 Link Download Amplop Lebaran 2026 untuk Anak dan Keponakan
-
25 Contoh Ucapan Selamat Imlek 2026 untuk Keluarga dan Kerabat Dekat
-
Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Sampai Kapan? Cek Infonya di Sini!
-
5 Inspirasi Desain Rumah Minimalis 2 Lantai 6x12 yang Irit Biaya
-
5 Rekomendasi Setrika Uap yang Praktis Atasi Baju Kusut Tanpa Papan Setrika