Suara.com - Pencegahan kekerasan seksual perlu terus dikampanyekan. Sebab sekecil apapun kekerasan yang dilakukan, sudah termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM)
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, yang mengajak semua pemangku kepentingan untuk mendorong penghapusan kekerasan seksual.
"Kekerasan terhadap perempuan dalam situasi tersulit sekalipun merupakan bentuk pelanggaran HAM," katanya mengutip ANTARA.
Ia menjelaskan bahwa tepat di Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diperingati pada 25 November telah dimulai kampanye penghapusan kekerasan terhadap perempuan yang berlangsung selama 16 hari.
Kampanye itu akan berakhir pada 10 Desember, yang merupakan Hari HAM Internasional. Rentang waktu itu, jelasnya, menggambarkan hubungan simbolik antara kekerasan yang dialami perempuan dan HAM.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan bahwa kondisi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia berada dalam tingkat memprihatinkan. Dia menyoroti bagaimana menurut Komnas Perempuan telah terjadi lonjakan kekerasan terhadap perempuan, dengan sepanjang 2020 terdapat 299.911 kasus yang dilaporkan.
Menyebut fenomena kekerasan terhadap perempuan sebagai gunung es, ia menjelaskan bahwa jumlah yang sebenarnya dari kasus itu mungkin lebih besar dari yang dilaporkan selama ini.
"Sebagai gambaran atas ketimpangan relasi kuasa penyintas dapat merasa sangat takut untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya," katanya.
Untuk itu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak kemudian menjadi salah satu dari lima isu prioritas yang diarahkan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PPPA.
Baca Juga: Puan Klaim Semangat Tuntaskan RUU TPKS, Tapi Suara Mayoritas Fraksi di Panja Masih Berbeda
Dia menjelaskan pihaknya berfokus kepada lima aksi yaitu prioritas pada pencegahan, memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan, melakukan reformasi pada manajemen penanganan kasus, melaksanakan proses penegakan hukum yang memberikan efek jera dan memberikan layanan pendampingan serta rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial.
Kementerian PPPA juga mendapatkan tugas dan fungsi tambahan implementatif melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang membuatnya memiliki fungsi sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang membutuhkan perlindungan khusus dan koordinasi tingkat nasional serta internasional.
Dalam kesempatan itu ia juga mengajak berbagai pemangku kepentingan untuk menyukseskan penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Secara khusus kepada media diminta untuk melakukan pemberitaan yang berpihak pada korban dengan tidak menyebarluaskan data pribadi dan menggiring opini yang tidak ramah penyintas, demikian I Gusti Ayu Bintang Darmawati. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kode Ice Cream dan Grape Ribuan Kali Disebut di Epstein Files, Benarkah Terkait Kekerasan Seksual?
-
Prabowo Singgung Negara-negara Besar: Dahulu Ajarkan Demokrasi-HAM, Sekarang Pelanggar
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?
-
6 Fakta Krusial Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK KemenHAM 2026 Hari Ini, Lolos atau Tidak?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Apakah Sepatu Running Bisa untuk Badminton? ini 5 Rekomendasi Sepatu Bulutangkis yang Nyaman
-
Apakah Sepeda Lipat Bisa Naik KRL? Cek 5 Rekomendasi Paling Kokoh yang Penuhi Syarat
-
5 Sepeda Tanpa Pedal untuk Melatih Keseimbangan Anak, Harga Murah Meriah
-
5 Ide Isi Hampers Estetik, Deretan Kue Kering Terpopuler yang Wajib Ada
-
Lontar dan Filosofi Kecukupan, Memahami Orang Sabu Lewat Sebatang Pohon
-
Kapan Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan?
-
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
-
Apakah Serum Anti Aging Boleh Dipakai Setiap Hari? Cek 5 Rekomendasi untuk Usia 40 Tahun ke Atas
-
7 Shio Paling Beruntung Februari 2026, Siapa yang Mendapat Rezeki Nomplok?
-
Apakah Tanggal 16 Februari 2026 Libur? Cek Jadwal Lengkap Long Weekend Imlek di Sini!