Suara.com - Pencegahan kekerasan seksual perlu terus dikampanyekan. Sebab sekecil apapun kekerasan yang dilakukan, sudah termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM)
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, yang mengajak semua pemangku kepentingan untuk mendorong penghapusan kekerasan seksual.
"Kekerasan terhadap perempuan dalam situasi tersulit sekalipun merupakan bentuk pelanggaran HAM," katanya mengutip ANTARA.
Ia menjelaskan bahwa tepat di Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diperingati pada 25 November telah dimulai kampanye penghapusan kekerasan terhadap perempuan yang berlangsung selama 16 hari.
Kampanye itu akan berakhir pada 10 Desember, yang merupakan Hari HAM Internasional. Rentang waktu itu, jelasnya, menggambarkan hubungan simbolik antara kekerasan yang dialami perempuan dan HAM.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan bahwa kondisi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia berada dalam tingkat memprihatinkan. Dia menyoroti bagaimana menurut Komnas Perempuan telah terjadi lonjakan kekerasan terhadap perempuan, dengan sepanjang 2020 terdapat 299.911 kasus yang dilaporkan.
Menyebut fenomena kekerasan terhadap perempuan sebagai gunung es, ia menjelaskan bahwa jumlah yang sebenarnya dari kasus itu mungkin lebih besar dari yang dilaporkan selama ini.
"Sebagai gambaran atas ketimpangan relasi kuasa penyintas dapat merasa sangat takut untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya," katanya.
Untuk itu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak kemudian menjadi salah satu dari lima isu prioritas yang diarahkan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PPPA.
Baca Juga: Puan Klaim Semangat Tuntaskan RUU TPKS, Tapi Suara Mayoritas Fraksi di Panja Masih Berbeda
Dia menjelaskan pihaknya berfokus kepada lima aksi yaitu prioritas pada pencegahan, memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan, melakukan reformasi pada manajemen penanganan kasus, melaksanakan proses penegakan hukum yang memberikan efek jera dan memberikan layanan pendampingan serta rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial.
Kementerian PPPA juga mendapatkan tugas dan fungsi tambahan implementatif melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang membuatnya memiliki fungsi sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang membutuhkan perlindungan khusus dan koordinasi tingkat nasional serta internasional.
Dalam kesempatan itu ia juga mengajak berbagai pemangku kepentingan untuk menyukseskan penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Secara khusus kepada media diminta untuk melakukan pemberitaan yang berpihak pada korban dengan tidak menyebarluaskan data pribadi dan menggiring opini yang tidak ramah penyintas, demikian I Gusti Ayu Bintang Darmawati. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
-
Penunjukan Eks Tim Mawar Jadi Dirut ANTAM Tuai Kritik Keras dari KontraS
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat Resmi Dirilis, Keadilan Bagi Korban di Ujung Penantian?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
6 Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kunci Kulit Lembap dan Awet Muda
-
7 Rekomendasi Oleh-oleh Jogja Selain Gudeg dan Bakpia, Cocok Dibawa Pulang Saat Libur Nataru
-
9 Serum Retinol dan Niacinamide Bikin Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan
-
5 Parfum Wanita Wangi Elegan hingga Nostalgia untuk Kado Hari Ibu, Mulai Rp99 Ribu!
-
5 Rekomendasi Sunscreen Spray untuk Re-apply: Praktis dan Tak Khawatir Makeup Rusak
-
10 Istilah Paling Banyak Dicari Warganet Sepanjang Tahun 2025
-
5 Sunscreen Lokal yang Bisa Jadi Primer Makeup, Bikin Riasan Awet Berjam-jam
-
9 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Semarang selain Lumpia, Rasanya Lezat dan Unik
-
4 Raket Padel untuk Pemula yang Ringan dan Bantu Kontrol Permainan
-
5 Rekomendasi Lipstik untuk Ibu-Ibu Tampil Aktif di Hari Spesial, Warna Elegan Curi Perhatian