Suara.com - Komnas Perempuan mengakui bahwa kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian sulit ditangani hingga tuntas. Apa penyebabnya?
Menurut Komnas Perempuan, faktor relasi kuasa jadi salah satu penyebab pelaku seolah 'terlindungi' dari hukuman atas perbuatannya.
"Kasus kekerasan yang melibatkan anggota polisi memang seringkali sulit mendapatkan penangangan. Banyak faktor yang menjadi penyebabnya, salah satunya adalah relasi kuasa yang besar. Seringkali karena dilakukan oleh aparatur negara, jadi kasus yang dilakukan oleh Polisi ini harus di treatment secara khusus," kata komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini dalam konferensi pers daring, Senin (6/12/2021).
Penanganan khusus yang dilakukan dengan memastikan korban mendapatkan perlindungan, setelah melaporkan kasusnya. Pihak terkait bisa mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
memastikan bahwa korban juga dilindungi otomatis ketika dia mendapatkan telah berhasil melaporkan kasusnya maka dia bisa melapor atau mengajukan ke lpsk untuk mendapatkan perlindungan
"LPSK nanti punya sistem atau mekanisme sendiri, memastikan proses perlindungan terjadi. Setelah itu juga perlu dilakukan upaya supaya kasus tidak di drop," kata Theresia.
Ia menambahkan, memang banyak kasus kekerasan yang dilakukan anggota polisi tapi penanganan hukumnya tidak berlanjut. Bahkan korban justru mengalami serangan cukup berat seperti intimidasi.
Komnas Perempuan merekomendasikan agar tahap awal penanganan kasus kekerasan sebenarnya mematikan pemulihan kondisi korban, baik secara fisik juga psikis. Kemudian secara paralel juga korban dibantu untuk mengadukan kasusnya ke lembaga layanan terdekat atau melaporkan ke kepolisian.
"Menurut kami ini jadi satu hal yang sangat penting untuk dilakukan karena hanya kepolisian, pada kasus pidana, yang bisa masuk ke dalam upaya untuk membantu korban pada konteks penanganan hukum," ujarnya.
Baca Juga: Soal Kasus NWR, Komnas Perempuan: Ini Merupakan Kasus Kekerasan dalam Pacaran
Selain itu, meminta bantuan dari lembaga layanan jugansebainnya dilakukan agar pemulihan korban sefara psikis bisa terkontrol.
"Kadang-kadang polisi juga sangat tidak berpikir untuk membantu proses pemulihan. Sehingga meminta bantuan kepada lembaga layanan akan memperpendek mekanisme yang nanti akan diambil oleh kepolisian," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Ratusan Mahasiswa UI dan UPNVJ Mulai Datang! 'Polisi Pembunuh' Menggema di Depan Mabes Polri
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Bertaruh Nyawa di Arus Lahar Semeru, Aksi Heroik Polisi Lumajang Gendong Siswa SD Demi Bisa Sekolah
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
6 Shio Paling Beruntung di 28 Februari 2026, Ada Ayam hingga Babi
-
3 Cara Memakai Blush On agar Terlihat Muda dan Wajah Lebih Segar
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya
-
3 Warna Lipstik yang Bikin Wajah Awet Muda dan Segar, Jangan Salah Pilih!
-
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Sajian Berbuka Puasa dengan Promo Pay 1 Get 2
-
Cara Daftar Tukar Uang Baru Online di HP Lewat PINTAR BI, Lengkap dengan Jadwalnya!
-
6 Pelembap Wardah yang Ampuh untuk Kulit Kering dan Kusam Usia Matang