Suara.com - Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Pesantren Bandung, secara tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga meminta pemeintah tidak bekerja seperti pemadang kebakaran.
Menteri Bintang, meminta kepala daerah mengedepankan upaya pencegahan, alih-alih hanya bertindak sebagai pemadam kebakaran, bertindak setelah terjadi kasus dan ramai dibicarakan.
"Melihat kasus-kasus belakangan ini, monitoring dan evaluasi menjadi penting. Sejauh mana pengawasan dari lembaga terkait. Jangan sampai kita seperti pemadam kebakaran. Kasus-kasus seperti ini hulunya yang harus kita selesaikan, sehingga pencegahan menjadi satu hal yang penting,” ujar Menteri Bintang mengutip siaran pers yang diterima suara.com, Selasa, (14/12/2021).
Pernyataan itu ia sampaikan saat melakukan kunjungan dan dialog dengan korban kekerasan seksual di Bandung, Senin, 13 Desember 2021.
Menteri Bintang menambahkan, tidak hanya kasus pelecehan yang bisa memicu pemerkosaan, tapi juga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang harus dicegah.
"Artinya, ketika terdapat kasus-kasus kekerasan seperti ini, pimpinan daerah tidak boleh menutup mata, jangan hanya mengandalkan penanganan dari pusat,” ungkap Menteri Bintang.
Di saat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, Agung Kim Fajar Wiyati Oka, sepakat perlu dilakukannya pengetatan proses pemberian izin pendirian Lembaga Pendidikan, seperti Pondok Pesantren.
"Kemudian dilakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan dari pesantren-pesantren tersebut," tutur Agung.
Dalam kesempatan tersebut, Agung menekankan pentingnya keberanian korban maupun saksi dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah melalui Kemen PPPA telah memiliki Call Center pengaduan kasus kekerasan, yaitu Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 dan Whatsapp 08111-129-129.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memiliki hotline pengaduan tersendiri melalui nomor Whatsapp 085222206777.
Saat ini, pondok pesantren yang berlokasi di Cibiru tersebut telah ditutup oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Korban dan saksi yang sebelumnya diamankan di UPTD PPA pun telah reintegrasi kepada keluarganya masing-masing.
Sementara itu, pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
Baca Juga: Geram Ustaz yang Perkosa Belasan Santri di Pesantren, Buya Yahya: Serigala Berbulu Domba
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
-
Biodata dan Agama Meyden Bocah Kosong, Ternyata Sudah Nikah Sejak Agustus
-
Pernah Mimpi Ular? Ini Makna Tersembunyinya Menurut Primbon Jawa dan Tafsir Islam
-
Ini 4 Shio Perempuan Paling Cantik, Pesonanya Bikin Orang Gampang Jatuh Hati
-
Meyden dan Hengky Pacaran Berapa Tahun? Diam-Diam Sudah Menikah 2 Bulan Lalu
-
Gagal Daftar Magang Kemnaker 2025? Solusi Notifikasi Merah 'Tidak Memenuhi Syarat'
-
Apa Hubungan Dedi Mulyadi dan Yai Mim? Turun Gunung Tangani Konflik dengan Sahara
-
Suami Meyden Kerja Apa? Hengky Gunawan Punya Karier Cemerlang
-
Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
-
Kapan Pendaftaran Magang Nasional 2025 Gaji UMP Dibuka? Ini Jadwal Resminya