Suara.com - Memiliki rumah mungkin menjadi salah satu impian banyak orang. Namun seiring dengan populasi manusia yang kian meningkat, harga rumah pun selalu naik setiap tahunnya. Oleh karena itu, kondisi ini dimanfaatkan bank untuk menawarkan program Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.
Felicia Putri Tjiasaka selaku Co-Founder Ternak Uang mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR. Apa saja?
Berikut beberapa hal yang wajib diperhatikan sebelum mengajukan KPR, seperti yang disampaikan oleh pemegang sertifikasi Certified Financial Analyst (CFA) level 3 tersebut.
1. Kenali KPR
Sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR, Anda terlebih dahulu harus mengetahui cara 'bermain' KPR. Pertama, perlu diingat sebelum mengajukan KPR, Anda harus membayar uang muka alias down payment (DP). Biasanya, nilai DP 20 persen dan sisanya diangsur atau dicicil maksimal 15-20 tahun.
"Nah, cicilan ini harus disesuaikan dengan kemampuan kita. Untuk diketahui, jumlah cicilan itu maksimal 30 persen dari total penghasilan bulanan yang diterima," kata Felicia, mengutip siaran pers yang diterima Suara.com.
Sebagai contoh, apabila seseorang punya pendapatan Rp 10 juta per bulan, maka cicilan KPR yang disarankan adalah maksimal Rp 3 juta setiap bulannya.
Namun perlu dicatat, persentase cicilan tersebut juga bersifat akumulatif. Artinya, jika si pengaju KPR juga punya angsuran lainnya, misalnya cicilan motor Rp 1 juta/bulan, maka besar maksimal cicilan KPR yang ditanggung adalah sebesar Rp 2 juta.
2. Perhatikan biaya lainnya
Biaya KPR bukan hanya angsuran pokok dan bunga KPR, tapi juga ada biaya lainnya, seperti biaya appraisal, yaitu biaya untuk survei rumah yang akan ditaksir. Biaya tersebut berkisar sekitar Rp 1 juta - Rp 1,5 juta.
Lalu ada biaya administrasi sekitar Rp 500 ribu, hingga biaya provisi senilai 1 persen dari pinjaman KPR. Tak lupa, Anda juga harus menganggarkan dana asuransi jiwa dan kebakaran, yang besarannya tergantung umur pengaju cicilan dan nilai rumah yang akan dicicil.
Baca Juga: BTN Minta Intensif Pajak KPR Diperpanjang: Banyak Milenial Belum Punya Rumah
Selain itu, ada juga beberapa biaya lainnya yang harus dibayar pengaju KPR, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama, biaya notaris, dan Akta Jual Beli (AJB). Jika dihitung totalnya, biaya lain-lain itu mencapai sekitar 8-10% dari nilai rumah yang dibeli.
3. Jenis-Jenis Bunga KPR
Bunga fixed, bunga yang ditetapkan sejak awal akad, biasanya konstan (flat) untuk jangka waktu tertentu.
"Misal, bunga fixed 5% untuk 5 tahun pertama. Ya selama periode tersebut, bunga yang dikenakan sebesar 5%," ungkap rekan Timothy Ronald dan Raymond Chin tersebut.
Ketika memasuki tahun ke-6 dan seterusnya, pembayaran KPR akan dipengaruhi bunga cap atau floating.
Bunga cap sendiri adalah bunga yang batas atasnya sudah ditentukan. Misalnya batas atasnya adalah 10%. Jadi sampai cicilan selesai, bunga yang dibebankan kepada pencicil rumah tidak akan melebihi 10%
Kemudian ada bunga floating. Artinya, bunga yang dibebankan mengikuti suku bunga Bank Indonesia. Tidak ada batasnya dan bisa berubah tiap tahunnya.
Jika dilunasi kurang dari tenor yang ditentukan, pencicil rumah akan kena penalti sebesar 2-3% dari sisa harga pokok KPR. Jika waktunya melebihi tenor, maka akan dikenakan bunga floating.
Demikian beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR agar Anda tidak salah mengambil langkah. Anda juga bisa memelajari hal-hal lainnya seputar KPR, manajemen keuangan, dan instrumen investasi lainnya melalui modul-modul Ternak Uang Academy yang tersedia di aplikasi Ternak Uang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?