Suara.com - Ceramah Oki Setiana Dewi baru-baru ini viral. Dalam video tersebut ia dianggap menormalkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ceramah itu menuai kritik publik, karena isi dari ceramahnya yang mengimbau agar istri menutupi aib kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam ceramahnya, kakak sulung Ria Ricis itu mencontohkan cerita tentang pasutri di Jeddah yang diklaimnya sebagai kisah nyata. Alkisah, pasangan suami-istri tersebut tengah bertengkar hingga sang suami memukul wajah istrinya.
"Ada sebuah kisah nyata di Jeddah, suami istri lagi bertengkar. Suaminya marah luar biasa pada sang istri, dipukul lah wajah sang istri. Kemudian istrinya menangis, tiba-tiba terdengar bel pintu rumah berbunyi," kata Oki, dikutip dari Hops.id - jaringan Suara.com, Rabu (2/2/2022).
Lantas, orang tua si istri tiba-tiba datang dan mendapati anak mereka tengah menangis dengan mata sembap. Namun, istri yang menjadi korban KDRT itu menutupi aksi bengis sang suami dari orang tuanya.
"Ketika istrinya membuka (pintu), dalam keadaan sembap matanya, ternyata datang ibunya sang istri. Suaminya dari kejauhan deg-degan. Ya Allah, istriku ini pasti ngadu sama mertuaku bahwa tadi baru dipukul," katanya.
"Orang tuanya tanya ke si perempuan ini (bicara), 'Anakku kenapa? Kok kamu nangis matanya sembap begitu kenapa? Istrinya nangis menatakan, 'Ibu, Ayah ya Allah, aku tuh tadi berdoa sama Allah, aku rindu sama Ibu sama Ayah udah lama gak ketemu. Aku tuh nagis karena aku rindu sama Ibu sama Ayah. Eh taunya Allah langsung menjawab doaku, aku semakin terharu."
Lantas, apa sebenarnya sih yang dimaksud dengan KDRT? Benarkah itu aib. Dikutip dari situs Komnas Perempuan, KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu.
Baca Juga: Soroti Ceramah Oki Setiana Dewi Soal Menutup Aib, Netizen Ungkap Derita Ibunya yang Jadi Korban KDRT
Kekerasan ini dapat juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (General Recommendation No. 19 (1992) CEDAW Committee) menjelaskan bahwa kekerasan berbasis gender yang dimaksud adalah berbagai bentuk kekerasan baik kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi yang berakar pada perbedaan berbasis gender dan jenis kelamin yang sangat kuat di dalam masyarakat.
Sedangkan bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).
Data dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan pada tahun 2020, mencatat bahwa KDRT atau Ranah Personal masih menempati pada urutan pertama dengan jumlah 75,4 Persen dibandingkan dengan ranah lainnya. Sedangkan bentuk kekerasan terhadap perempuan di ranah personal yang tertinggi adalah kekerasan fisik berjumlah 4.783 kasus. Dari 11.105 kasus yang ada, maka sebanyak 6.555 atau 59 Persen adalah kekerasan terhadap istri.
Kekerasan terhadap anak perempuan juga meningkat 13 Persen, dan juga kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Diantara kasus KDRT tersebut didalamnya ada kekerasan seksual (marital rape dan inses). Kasus kekerasan seksual di ranah personal yang paling tinggi adalah inses dengan jumlah 822 kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia
-
Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah
-
4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
-
5 Rekomendasi Sunscreen Lokal Bebas Silikon, Mencegah Pori-Pori Tersumbat dan Komedo
-
7 Makanan untuk Mengatasi Jerawat, Konsumsi Rutin agar Wajah Kembali Sehat
-
Berapa Harga Air Purifier Mini? Cek 4 Pilihan Ratusan Ribu yang Layak Dicoba
-
5 Parfum Lokal Aroma Soapy yang Cocok untuk Cuaca Panas, Wangi Segar Sepanjang Hari