Suara.com - Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Amran Aris mengatakan bahwa pemerintah sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk yaitu Bali dan Kepulauan Riau.
"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," kata Amran dalam siaran persnya pada kegiatan sosialisasi dan diseminasi e-visa kunjungan wisata di Bali yang diterima di Denpasar, Bali, Sabtu (5/2/2022).
Ia mengatakan turis asing dengan visa kunjungan wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepri diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut.
Amran menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua pihak. Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2022.
“Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada," kata Amran.
Dari hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang akan melancong ke Bali. Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan, dari senilai 100.000 dolar AS menjadi 25.000 dolar AS.
Dikatakannya, perlu adanya bukti asuransi kesehatan untuk dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen.
Sementara itu, terkait visa kunjungan wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya enam bulan berada di Indonesia.
"Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi
setempat," ucapnya.
Sedangkan untuk penggunaan e-Visa Dalam kurun waktu 15 Oktober 2021 – 28 Januari 2022 tercatat total 273 Electronic Visa (e-Visa) Kunjungan Wisata diterbitkan kepada subjek Orang Asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau.
Adapun jumlah pelancong terbanyak datang dari India sejumlah 47 orang, disusul Perancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang dan Swedia 16 orang.
Pihaknya menjelaskan beberapa syarat untuk mengajukan permohonan visa kunjungan wisata B211A ke Bali dan Kepri diantaranya memiliki paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit enam bulan, surat penjaminan dari penjamin, bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama tiga bulan terakhir.
Selain itu, melampirkan bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin, dengan jumlah saldo minimal setara 2.000 US Dollar, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti telah menerima vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia.
Syarat lainnya yaitu memiliki bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar COVID-19 selama berada di Indonesia. [Antara]
Berita Terkait
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Resmi Datangkan Yabes Roni
-
Yusuf Meilana Gabung Bali United, Amunisi Baru Pertahanan untuk Putaran Kedua Super League
-
Sidak ke Kepulauan Riau, Mentan Amran Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal: Ini Harus Diusut Tuntas
-
Imbas Cuaca Ekstrem, Pantai Kuta Bali Dibanjiri Sampah
-
3 Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bali dengan Fasilitas Lengkap
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Rekomendasi Skincare Facetology yang Bikin Kulit Cerah dan Halus
-
8 Pilihan Cushion dengan Skincare Infused untuk Makeup Ringan dan Kulit Tetap Terawat
-
25 Soal dan Kunci Jawaban TKA Matematika Kelas 6 SD: Pecahan hingga Operasi Hitung
-
Cushion Vs Foundation, Mana yang Lebih Baik? Ini Rekomendasi untuk Makeup Flawless
-
25 Latihan Soal dan Kunci Jawaban TKA Bahasa Indonesia Kelas 6 SD
-
5 Moisturizer untuk Hempaskan Garis Penuaan, Mulai Rp30 Ribuan
-
4 Rekomendasi Cushion yang Tahan Keringat, Tak Perlu Khawatir saat Aktivitas Padat
-
Ketika Dapur Rumahan Ingin Naik Kelas: Cerita UMKM yang Siap Bertumbuh
-
5 Bedak untuk Samarkan Garis Penuaan agar Wajah Tampak Muda
-
4 Rekomendasi Serum Bakuchiol Lokal untuk Usia 40-an, Lebih Aman bagi Kulit Sensitif