Suara.com - Seorang wanita Sydney terpaksa membatalkan liburannya ke Bali karena masalah yang tak terduga. Padahal, ia sudah mempersiapkan liburan ini dengan matang karena sudah dua tahun tak bisa pergi berlibur ke luar negeri.
Wanita bernama Bronte Gossling ini batal pergi ke Bali meski sudah sampai di bandara karena masalah pada paspornya. Hal ini pun membuatnya sedih karena semua yang telah ia siapkan jadi sia-sia.
Melansir dari laman Daily Mail, Bronte Grossling sangat bersamat menuju ke Bali setelah perbatasan internasional di Australia dibuka kembali. Momen ini adalah pertama kalinya sejak Covid-19 muncul pada awal 2020 lalu.
Grossling terbang dari Sydney ke Melbourne untuk penerbangan lanjutan dari maskapai JetSstar menuju Bali. Penerbangan ini dilakukan di jadwal pertama antara Australia dan Bali tepatnya pada Senin (14/3/2022).
Namun, saat check-in, ia tak bisa melanjutkan penerbangan karena masalah pada paspornya. Hal ini sempat membingungkannya karena paspor tersebut masih berlaku hingga 2027.
Ternyata setelah dijelaskan, penyebabnya adalah ada noda kekuningan di paspornya yang membuat terlihat kotor. Hal ini tentu sangat mengejutkan karena Grossling sudah menyiapkan semuanya.
"Saya mempresentasikan semua dokumentasi saya, menunjukkan tes PCR negatif dan saya memiliki sertifikat vaksin Covid internasional dan saya pikir semuanya baik-baik saja," komentar wanita ini.
Menurut petugasm bea cukai di Bali tak akan membiarkannya masuk karena foto yang rusak karena noda jamur tersebut. Wanita ini pun tak pernah membayangkan hal tersebut akan terjadi di liburan yang sudah sangat ia nantikan.
"Jika mereka tidak membiarkan Anda lewat, Anda akan ditahan di bandara (Bali) sampai kemungkinan penerbangan pulang berikutnya. Dalam hal ini, karena jadwal penerbangan tidak sesering sebelum pandemi, penerbangan berikutnya kembali ke Australia adalah 24 jam kemudian," ujar petugas bandara kepadanya.
Baca Juga: Kabar Baik, Penumpang di Bandara Sepinggan Balikpapan Naik 27 Persen Sejak Aturan Baru Berlaku
Selama beberapa tahun terakhir, Ms Gossling telah menyimpan paspornya di laci dan percaya jamur itu disebabkan oleh hujan lebat baru-baru ini dan kelembaban yang tinggi. Gossling memperkirakan putusan itu telah merugikannya sekitar 4.000 Dollar AS atau sekitar Rp57 juta untuk penerbangan sebelumnya, pemesanan hotel, dan biaya lainnya.
Sebelumnya Grossling telah memesan tiket penerbangan pulang pergi, resort di Nusa Dua, tes PCR, Visa on Arrival, akomodasi Melbourne, dan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung