Suara.com - Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes RI) resmi menetapkan vaksin booster jadi syarat mudik lebaran 2022, khususnya untuk yang naik angkutan umum darat, udara, dan laut.
Namun yang jadi pertanyaan, bagaimana syarat orang yang belum boleh divaksinasi booster? Seperti belum berjarak 3 bulan dari vaksin Covid-19 dosis kedua.
Menjawab hal ini, Jubir Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, memastikan bahwa orang dengan kategori ini masih wajib melampirkan hasil negatif antigen atau negatif PCR sebelum mudik lebaran 2022.
"Vaksin kedua tapi harus rapid antigen, ya," ujar Nadia saat dihubungi suara.com beberapa waktu lalu.
Meski begitu Nadia tidak menampik bahwa ada kondisi orang yang belum bisa divaksinasi Covid-19, tapi mereka tetap akan diperbolehkan mudik, dengan syarat sebagai berikut:
- Pemudik dengan vaksinasi dosis kedua (dosis lengkap), diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes antigen.
- Pemudik dengan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes PCR (polymerase chain reaction).
Sekedar informasi, beberapa waktu lalu Presiden Jokowi menetapkan aturan wajib vaksin dosis ketiga Covid-19 atau vaksin booster sebagai syarat melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat, udara, dan laut dalam momen mudik lebaran 2022 mendatang.
Adapun dalam praktiknya di lapangan berdasarkan pernyataan Presiden Jokowi, nantinya Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE).
Aturan resmi syarat mudik lebaran 2022, di mana aturan ini nantinya akan tertuang di dalam SE Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Jadi Syarat Mudik, Tren Vaksinasi Booster di DKI Jakarta Meningkat
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Bolehkah Pakai Sabun Cuci Muka Exfoliating Cleanser Setiap Hari?
-
Silsilah Keluarga Hasbi Jayabaya, Penerus 'Dinasti' Bupati Lebak Sindir Masa Lalu Wakilnya Eks Napi
-
Tasya Farasya Ungkap Alasan Pakai Baju Kuning saat Sidang Cerai, Awalnya Siapkan Abu-Abu
-
Link Download Kalender April 2026 PDF Gratis, Lengkap dengan Pasaran Jawa
-
7 Parfum Lokal Aroma Powdery yang Tahan Lama, Wangi Lembut Elegan Seharian
-
5 Parfum Aroma Buah Tahan Lama untuk Tampil Segar Seharian
-
3 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung Selama April 2026, Kamu Termasuk?
-
Kapan Sebaiknya Ganti Sepatu Lari Baru? Ini 3 Rekomendasi yang Paling Awet
-
Tren Hojicha Masuk Indonesia, CHAGEE Sajikan Menu Baru Hingga Merchandise Spesial
-
Apa Itu Nonchalant? Mengenal Arti Istilah Viral di TikTok Lengkap dengan Contoh Kalimat