Suara.com - Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes RI) resmi menetapkan vaksin booster jadi syarat mudik lebaran 2022, khususnya untuk yang naik angkutan umum darat, udara, dan laut.
Namun yang jadi pertanyaan, bagaimana syarat orang yang belum boleh divaksinasi booster? Seperti belum berjarak 3 bulan dari vaksin Covid-19 dosis kedua.
Menjawab hal ini, Jubir Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, memastikan bahwa orang dengan kategori ini masih wajib melampirkan hasil negatif antigen atau negatif PCR sebelum mudik lebaran 2022.
"Vaksin kedua tapi harus rapid antigen, ya," ujar Nadia saat dihubungi suara.com beberapa waktu lalu.
Meski begitu Nadia tidak menampik bahwa ada kondisi orang yang belum bisa divaksinasi Covid-19, tapi mereka tetap akan diperbolehkan mudik, dengan syarat sebagai berikut:
- Pemudik dengan vaksinasi dosis kedua (dosis lengkap), diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes antigen.
- Pemudik dengan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes PCR (polymerase chain reaction).
Sekedar informasi, beberapa waktu lalu Presiden Jokowi menetapkan aturan wajib vaksin dosis ketiga Covid-19 atau vaksin booster sebagai syarat melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat, udara, dan laut dalam momen mudik lebaran 2022 mendatang.
Adapun dalam praktiknya di lapangan berdasarkan pernyataan Presiden Jokowi, nantinya Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE).
Aturan resmi syarat mudik lebaran 2022, di mana aturan ini nantinya akan tertuang di dalam SE Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Jadi Syarat Mudik, Tren Vaksinasi Booster di DKI Jakarta Meningkat
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Jadwal Puasa Dzulhijjah 2026: Keutamaan, Tata Cara, dan Hal yang Membatalkan
-
5 Cushion Korea yang Bikin Wajah Glowing, Hasil Makeup Awet dan Tidak Cakey
-
Ini Urutan Zodiak yang Ditakdirkan Sukses dan Kaya Raya, Anda Nomor Berapa?
-
5 Lipstik Nude Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Makeup Natural dan Anti Menor
-
Shio Terkuat Shio Apa? Ini Ciri-ciri Kepribadiannya Menurut Astrologi China
-
Contoh Susunan Upacara Bendera Hari Kebangkitan Nasional 2026 Lengkap
-
Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
-
Libur Sekolah: Ajak Anak Main ke Peternakan, Bisa Nonton Animal Show
-
6 Parfum Indomaret Murah Wangi Bak Orang Kaya, Setara YSL hingga Armani
-
Urutan Skincare Wardah untuk Kulit Cerah dan Bercahaya, Bye-bye Kusam