Suara.com - Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes RI) resmi menetapkan vaksin booster jadi syarat mudik lebaran 2022, khususnya untuk yang naik angkutan umum darat, udara, dan laut.
Namun yang jadi pertanyaan, bagaimana syarat orang yang belum boleh divaksinasi booster? Seperti belum berjarak 3 bulan dari vaksin Covid-19 dosis kedua.
Menjawab hal ini, Jubir Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, memastikan bahwa orang dengan kategori ini masih wajib melampirkan hasil negatif antigen atau negatif PCR sebelum mudik lebaran 2022.
"Vaksin kedua tapi harus rapid antigen, ya," ujar Nadia saat dihubungi suara.com beberapa waktu lalu.
Meski begitu Nadia tidak menampik bahwa ada kondisi orang yang belum bisa divaksinasi Covid-19, tapi mereka tetap akan diperbolehkan mudik, dengan syarat sebagai berikut:
- Pemudik dengan vaksinasi dosis kedua (dosis lengkap), diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes antigen.
- Pemudik dengan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes PCR (polymerase chain reaction).
Sekedar informasi, beberapa waktu lalu Presiden Jokowi menetapkan aturan wajib vaksin dosis ketiga Covid-19 atau vaksin booster sebagai syarat melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat, udara, dan laut dalam momen mudik lebaran 2022 mendatang.
Adapun dalam praktiknya di lapangan berdasarkan pernyataan Presiden Jokowi, nantinya Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE).
Aturan resmi syarat mudik lebaran 2022, di mana aturan ini nantinya akan tertuang di dalam SE Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Jadi Syarat Mudik, Tren Vaksinasi Booster di DKI Jakarta Meningkat
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9