Suara.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, disebutkan bahwa onani merupakan aktivitas pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan hubungan seksual. Di bulan Ramadhan ini, bagaimana hukum onani saat seseorang sedang menjalankan puasa?
Melansir dari NU Online, setidaknya ada empat kata kunci, yaitu onani/masturbasi (istimna’), orgasme yang ditandai dengan ejakulasi (inzal), kontak fisik baik laki-laki dan perempuan berupa senggama (mubasyarah), dan pembatalan puasa (ifthar).
Hukum onani yang dilakukan saat puasa Ramadhan, dikutip dari kitab Al-Majmu’ berikut ini:
“Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya – yaitu upaya mengeluarkan sperma – maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi),” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 286).
Bila melakukan aktivitas onani hingga ejakulasi, itu akan membatalkan puasa karena kesamaan ejakulasi yang disebabkan mubasyarah. Keterangan ini ditemukan lewat kitab Al-Majmu’:
“Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi), maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa,” (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/284).
Onani menurut pandangan mazhab Maliki, Syafi'i, Hanbali, dan ulama Hanafi, bagi mereka sentuhan kelamin laki-laki dan perempuan tanpa ejakulasi dapat membatalkan puasa. Terlebih, ejakulasi dengan orgasme juga dapat membatalkan puasa.
Bagi mereka yang membatalkan puasa lewat onani, wajib meng-qada puasanya pada bulan lain. Atau jika tidak, wajib membayar kaffarah atas pembatalan puasa tersebut.
Baca Juga: Sudah Kurangi Makan, Tapi Kenapa Kolesterol Malah Naik Saat Puasa?
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Rahasia Traveler Pro: Mengapa Swiss Army Knife Wajib Dibawa dalam Perjalanan!
-
5 Serum Wardah Terbaik untuk Atasi Flek Hitam, Bikin Wajah Cerah Merata
-
Jadi Gubernur Papua, Ini Profil Lengkap Mathius Fakhiri yang Perdana Menjajaki Dunia Politik
-
5 Moisturizer untuk Mengecilkan Pori-pori, Harga Murah Mulai Rp40 Ribuan
-
Kini Diangkat Jadi Wamendagri, Apa Hoegeng Awards yang Pernah Disabet Komjen (Purn) Akhmad Wiyagus?
-
Nadif Zahiruddin Kerja Apa? Diduga Gandengan Baru Azizah Salsha
-
Revolusi di Era Digital, Ketika Belanja Bahan Dapur Semudah Scroll di Ponsel
-
Bukan Kaleng-Kaleng! Intip Spesifikasi Jam Rolex Selvi Ananda yang Harganya Capai Rp750 Juta!
-
Berapa Lama Anies Baswedan Menjabat Mendikbud? Kritik Sistem Pendidikan Indonesia Sudah Kuno
-
Menuju Kecantikan Sempurna: 5 Tren Perawatan Kulit yang Mendominasi 2025