Suara.com - Bulan Ramadhan sudah berlangsung selama dua pekan, ada beberapa masyarakat Indonesia yang sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk PNS yang menerima gaji ke-13.
Tapi tidak sedikit yang menyandingkan gaji ke-13 PNS ini sebagai THR loh, padahal dari namanya saja sudah berbeda. Lantas, apa sih bedanya gaji, upah, dan tunjangan?
Mengutip Ruang Guru, Sabtu (16/4/2022) definisi gaji adalah bayaran untuk pegawai, yang jumlah dan waktu pembayarannya ditetapkan pada perjanjian kerja.
Sedangkan ada balas jasa lain yang disebut upah. Upah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.
Sehingga yang membedakan antara gaji dengan upah adalah jika gaji dibayar rutin setiap bulan dengan jumlah yang sama sesuai perjanjian.
Sedangkan kalau upah ini besaran yang dibayarkan menyesuaikan dengan banyaknya pekerjaan yang diselesaikan.
Pengertian Gaji PNS
Selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan sah yang berhak diterima penerima gaji. Sehingga balas jasanya dalam dua bentuk, yaitu gaji pokok dan tunjangan.
Gaji PNS diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pada pasal 79 ayat 1-5, yang menyebutkan bahwa:
Baca Juga: Berapa Besaran Gaji ke 13 PNS 2022? Simak Penjelasan Menurut Aturannya
“Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS, Berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.”
Pengertian Tunjangan PNS
Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya terdiri dari beberapa jenis, yakni:
- Tunjangan beras, yang diberikan dalam bentuk natura atau uang pengganti pembelian beras.
- Tunjangan umum, yang diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
- Tunjangan anak istri, yang diberikan kepada PNS yang telah menikah dan berkeluarga. Besarannya ditentukan sebesar 2 persen untuk anak, dan 10 persen untuk istri.
- Tunjangan jabatan, yakni tambahan upah yang diberikan setiap bulan, namun khusus kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional.
- Tunjangan kinerja, tunjangan ini diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja atau pemenuhan target dari masing-masing pegawai di instansinya.
- Tunjangan kemahalan, jenis tunjangan ini diberikan khusus pada pegawai yang mengalami kondisi kenaikan harga kebutuhan sehari-hari, menyesuaikan keadaan perekonomian daerahnya bertugas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Rahasia Traveler Pro: Mengapa Swiss Army Knife Wajib Dibawa dalam Perjalanan!
-
5 Serum Wardah Terbaik untuk Atasi Flek Hitam, Bikin Wajah Cerah Merata
-
Jadi Gubernur Papua, Ini Profil Lengkap Mathius Fakhiri yang Perdana Menjajaki Dunia Politik
-
5 Moisturizer untuk Mengecilkan Pori-pori, Harga Murah Mulai Rp40 Ribuan
-
Kini Diangkat Jadi Wamendagri, Apa Hoegeng Awards yang Pernah Disabet Komjen (Purn) Akhmad Wiyagus?
-
Nadif Zahiruddin Kerja Apa? Diduga Gandengan Baru Azizah Salsha
-
Revolusi di Era Digital, Ketika Belanja Bahan Dapur Semudah Scroll di Ponsel
-
Bukan Kaleng-Kaleng! Intip Spesifikasi Jam Rolex Selvi Ananda yang Harganya Capai Rp750 Juta!
-
Berapa Lama Anies Baswedan Menjabat Mendikbud? Kritik Sistem Pendidikan Indonesia Sudah Kuno
-
Menuju Kecantikan Sempurna: 5 Tren Perawatan Kulit yang Mendominasi 2025