Suara.com - Pada Ramadhan 2022 kali ini, disebut-sebut sebagian besar umat Islam akan menerima tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri bersamaan dengan gaji bulanan.
Eits, tapi tidak semuanya begitu loh, karena sistem penggajian pegawai di Indonesia berbeda-beda tergantung kebijakan dan mekanisme yang diambil pihak perusahaan tempat mereka bekerja.
Mengutip Ruang Guru, Rabu (20/4/2022) ada tiga sistem penggajian pegawai yang paling umum digunakan di Indonesia, yakni sistem skala tunggal, skala ganda, dan skala gabungan.
1. Sistem Skala Tunggal
Sistem skala tunggal adalah sistem yang memungkinkan gaji PNS, dibayarkan berdasarkan masa kerja golongan dan pangkatnya saja.
Sistem ini tidak memperhatikan sifat pekerjaan, prestasi dan tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan tugas pekerjaan tersebut.
Sehingga besaran gaji yang diberikan hanya memperhatikan seberapa lama PNS tersebut telah bekerja, atau masa kerja, dan golongan pangkat yang diduduki oleh PNS itu sendiri.
2. Sistem Skala Ganda
Pada sistem ini, akan memungkinkan untuk menggaji PNS berdasarkan lama masa kerja, golongan pangkat, dan sifat pekerjaan maupun tanggung jawab yang diemban oleh pegawai tersebut.
Baca Juga: Banyaknya Aduan THR di Jateng, Ganjar: Tak Boleh Dicicil!
Pada sistem skala ganda, golongan pangkat, dan beban tanggung jawab tadi akan menjadi faktor penilai besaran dari gaji yang akan ditetapkan.
3. Sistem Skala Gabungan
Sistem skala gabungan, dimana gaji PNS dibayarkan berdasarkan masa kerja golongan dan pangkat, serta bagi PNS yang melakukan tugas lebih besar dan memiliki tanggung jawab yang berat, akan diberikan tunjangan lebih besar.
Dengan sistem ini, maka PNS akan menerima dua macam imbalan nih, yang pertama yakni gaji pokok yang besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja serta golongan pangkat.
Lalu yang kedua berupa tunjangan yang akan diberikan pada PNS yang memiliki tanggung jawab serta resiko yang lebih besar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Tren Pelihara Kucing Makin Naik, Nutrisi Anabul Jadi Perhatian Utama
-
Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Hukum Fiqihnya
-
Mindful Beauty: Menemukan Ketenangan Lewat Sentuhan Essential Oil Alami
-
Terkena PHK sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Jangan Mau Rugi, Pahami Aturannya!
-
6 Artis Penerima Beasiswa LPDP, Ada Tasya Kamila hingga Isyana
-
Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan? Jangan Melewati Batas Waktu Ini Agar Tidak Haram
-
Bukan Cuma LPDP! Ini 4 Beasiswa Pemerintah Indonesia Fully Funded Kuliah di Luar Negeri
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA dan Himbara, Cek Batas Maksimal Penukaran!
-
Apakah Pegadaian Bisa Gadai HP Tanpa Dus? Ini Syarat dan Caranya
-
5 Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu di Jogja untuk THR Lebaran, Bebas Antre Dapat Uang Baru!