Suara.com - Taman Margasatwa Ragunan (TMR) jadi salah satu destinasi favorit warga DKI Jakarta dan sekitarnya. Apalagi Margasatwa Ragunan tetap buka selama periode libur lebaran 2022.
Kepala Pengelola Unit Pengelola TMR, drh. Endah Rumiyati, mengatakan saat ini Margasatwa Ragunan bisa menerima pengunjung dengan kapasitas 75 persen, berdasarkan level PPKM yang sedang berlaku.
"Pengunjung maksimal 45 ribu orang, karena kapasitas maksimal kita 100 persen 65 ribu orang," ujar drh. Endah kepada suara.com saat ditemui di Ragunan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Bagi yang tertarik mengunjungi Margasatwa Ragunan saat libur lebaran 2022, berikut ini syarat, aturan, harga tiket dan atraksi satwa yang perlu diketahui yang berhasil dirangkum suara.com.
1. Pemesanan Tiket via Online
Sudah beberapa tahun lalu Margasatwa Ragunan menerapkan sistem digitalisasi untuk mengatur dan mengukur jumlah pengunjung, termasuk calon pengunjung wajib melakukan booking online di H-1 kedatangan.
Caranya bisa dengan mengakses link bit.ly/PesantiketTMR, mengisi form data dan sertakan KTP. Dalam satu kali pendaftaran bisa dipesan maksimal 5 orang.
Selanjutnya bukti akan dikirim ke email yang didaftarkan, dan jadi bukti akses masuk Margasatwa Ragunan.
2. Masuk Menggunakan Kartu JakCard
Baca Juga: Menikmati Libur Lebaran, Ini Ragam Aktivitas yang Bisa Dilakukan
Setelah booking online pengunjung bisa langsung masuk menggunakan kartu Jakcard atau membeli kartunya di loket TMR.
Kartu JakCard ini berisi saldo untuk membayar tiket di pintu masuk dengan cara ditempel. Satu kartu dengan saldo mencukupi bisa digunakan untuk lebih dari satu orang.
Harga tiket Margasatwa Ragunan pengunjung dewasa Rp 4.000, anak-anak Rp 3.000. Harga tiket parkir Rp 3.000 motor, Rp 6.000 mobil, dan Rp 1.000 sepeda.
3. Syarat Pengunjung dan Protokol Kesehataan
Saat datang pengunjung wajib melakukan check in dan check out aplikasi PeduliLindungi, dan wajib menggunakan masker.
Pengunjung di atas 12 tahun harus sudah vaksinasi dosis kedua, atau kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukan minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Berapa Kekayaan Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis? Anaknya Ditangkap Akibat Curi Sepatu di Masjid
-
Ironis, Anak Eks Wali Kota Cirebon Ditangkap Gegara Curi Sepatu di Masjid Usai Ayah Terjerat Korupsi
-
5 Rekomendasi Parfum untuk Pengantin Wanita yang Tahan Lama Mulai Rp50 Ribuan
-
Kilas Balik Perjalanan Cinta Syifa Hadju, Kini Berlabuh pada El Rumi
-
5 Rekomendasi Moisturizer Penghilang Chicken Skin, Kulit Halus Impian Jadi Kenyataan!
-
Dari Mana Nama 'Tolpit'? Kue Tradisional Bantul yang Kini Jadi Warisan Budaya Takbenda
-
5 Skincare untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas, Harga Mulai Rp60 Ribuan
-
Panduan Lengkap Cara Mendaftar Global Sumud Flotilla untuk Berlayar ke Gaza
-
Dokter Tifa Ahli Apa? Komentari Kondisi Kulit Jokowi dan Iriana yang Dinilai Janggal
-
5 Fakta Cesium-137 di Cikande, Radiasi Berbahaya Butuh Waktu 30 Tahun untuk Hilang