Suara.com - Taman Margasatwa Ragunan (TMR) jadi salah satu destinasi favorit warga DKI Jakarta dan sekitarnya. Apalagi Margasatwa Ragunan tetap buka selama periode libur lebaran 2022.
Kepala Pengelola Unit Pengelola TMR, drh. Endah Rumiyati, mengatakan saat ini Margasatwa Ragunan bisa menerima pengunjung dengan kapasitas 75 persen, berdasarkan level PPKM yang sedang berlaku.
"Pengunjung maksimal 45 ribu orang, karena kapasitas maksimal kita 100 persen 65 ribu orang," ujar drh. Endah kepada suara.com saat ditemui di Ragunan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Bagi yang tertarik mengunjungi Margasatwa Ragunan saat libur lebaran 2022, berikut ini syarat, aturan, harga tiket dan atraksi satwa yang perlu diketahui yang berhasil dirangkum suara.com.
1. Pemesanan Tiket via Online
Sudah beberapa tahun lalu Margasatwa Ragunan menerapkan sistem digitalisasi untuk mengatur dan mengukur jumlah pengunjung, termasuk calon pengunjung wajib melakukan booking online di H-1 kedatangan.
Caranya bisa dengan mengakses link bit.ly/PesantiketTMR, mengisi form data dan sertakan KTP. Dalam satu kali pendaftaran bisa dipesan maksimal 5 orang.
Selanjutnya bukti akan dikirim ke email yang didaftarkan, dan jadi bukti akses masuk Margasatwa Ragunan.
2. Masuk Menggunakan Kartu JakCard
Baca Juga: Menikmati Libur Lebaran, Ini Ragam Aktivitas yang Bisa Dilakukan
Setelah booking online pengunjung bisa langsung masuk menggunakan kartu Jakcard atau membeli kartunya di loket TMR.
Kartu JakCard ini berisi saldo untuk membayar tiket di pintu masuk dengan cara ditempel. Satu kartu dengan saldo mencukupi bisa digunakan untuk lebih dari satu orang.
Harga tiket Margasatwa Ragunan pengunjung dewasa Rp 4.000, anak-anak Rp 3.000. Harga tiket parkir Rp 3.000 motor, Rp 6.000 mobil, dan Rp 1.000 sepeda.
3. Syarat Pengunjung dan Protokol Kesehataan
Saat datang pengunjung wajib melakukan check in dan check out aplikasi PeduliLindungi, dan wajib menggunakan masker.
Pengunjung di atas 12 tahun harus sudah vaksinasi dosis kedua, atau kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukan minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Inspiratif, Kisah Mantan TKI Jadi Pencipta Lapangan Kerja di Lampung
-
Elara Skin Indonesia Resmi Luncurkan Rangkaian Skincare Berbasis EXO3 Technology
-
Bye Bunga Es! Ini 3 Pilihan Kulkas 2 Pintu Panasonic Dijamin Paling Awet Garansi 12 Tahun
-
5 Shio Paling Beruntung pada 5 Juni 2026, Keraguan Hilang Berganti Kabar Gembira
-
4 Bedak Coverage Terbaik Versi Pembeli Shopee, Cocok untuk Makeup Harian yang Awet
-
4 Shio Paling Beruntung 5 Juni 2026: Saatnya Lepas dari Masa Sulit Karier dan Keuangan
-
Terpopuler: Sepatu Lokal Rp100 Ribuan hingga Drama Pergantian Pejabat BGN
-
Outdoor Kini Jadi Gaya Hidup, Indofest 2026 Catat Antusiasme Anak Muda 'Main' ke Alam
-
5 Zodiak Pembawa Keberuntungan Selamanya, Konon Hidupnya Penuh Peluang dan Rezeki
-
4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga