Suara.com - Menyebut 'botak' terhadap rekan kerja di Inggris secara hukum bukan hanya dianggap sebagai penghinaan, tapi juga pelecehan seksual. Aturan itu telah resmi ditetapkan oleh pengadilan ketenagakerjaan yang dipimpin Hakim Jonathan Brain.
Keputusan tersebut terkait dengan dugaan pemecatan tidak adil dan diskriminasi jenis kelamin yang diajukan oleh Tony Finn terhadap British Bung Company yang berbasis di West Yorkshire, tempat dia bekerja sebagai tukang listrik selama 24 tahun. Finn dipecat pada Mei tahun lalu.
"Dalam penilaian kami, ada hubungan antara kata 'botak' dengan karakteristik seks yang dilindungi," kata putusan hakim, dikutip dari NDTV.
Pengadilan menerima pembelaan perusahaan melalui pengacara, British Bung Manufacturing Company Limited, yang menyatakan kalau perempuan dan laki-laki boleh botak.
Namun, ketiga anggota pengadilan sepakat kalau kebotakan jauh lebih banyak terjadi pada laki-laki daripada perempuan.
"Kami menemukan itu secara inheren terkait dengan seks," demikian tercatat pada penilaian hakim.
Kasus itu terjadi di Sheffield, Inggris utara pada Februari hingga April 2022. Kasus itu berawal dari, keluhan Finn terhadap "pertengkaran" pada Juli 2019 ketika pengawas pabrik Jamie King dilaporkan menyinggung kondisi dirinya yang kekurangan rambut.
“Saya sedang mengerjakan mesin yang harus saya tanggung menunggu perbaikan spesialis. Selimutnya dilepas, dan jelas Jamie King yang melakukan ini. Ketika saya berbicara dengannya tentang hal itu, dia mulai memanggil saya perempuan tua botak yang bodoh," cerita Finn dalam persidangan.
Mengacu pada kasus sebelumnya, pengadilan mencatat ada peristiwa serupa di mana seorang perempuan telah didiskriminasi secara seksual ketika seorang manajer membuat satu komentar tentang ukuran payudaranya.
Baca Juga: Bocah 7 Tahun di Kota Bogor Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Mengimingi Uang Rp 10 Ribu
“Oleh karena itu, pengadilan memutuskan bahwa dengan menyebut penggugat sebagai 'wanita botak' pada 24 Juli 2019 tindakan Tuan King tidak diinginkan, itu merupakan pelanggaran terhadap martabat penggugat, itu menciptakan lingkungan yang mengintimidasi," kata hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
9 Rekomendasi Cushion untuk Kulit Sawo Matang, Hasil Flawless dan Tahan Lama
-
7 Sepatu Running Plat Carbon Terbaik, Lari Makin Kencang Modal Rp500 Ribuan
-
Viral! Ibu di Lampung Amuk Siswi yang Diduga Bully Anaknya yang Yatim, Tegaskan Tak Mau Memaafkan
-
7 Rekomendasi Outfit Pilates Hijab yang Nyaman dan Stylish, Harga Terjangkau
-
Gebrakan Fashion Indonesia: Purana dan Fuguku Pukau Panggung Internasional di Kuala Lumpur
-
4 Rekomendasi Face Wash Non SLS yang Aman untuk Kulit Sensitif
-
6 Rekomendasi Sepatu Lari Terbaik untuk Pace 6, Nyaman dan Cegah Risiko Cedera
-
Fosil Reptil Laut Berleher Panjang dari Zaman Purba Ditemukan di China
-
7 Pilihan Lip Tint Warna Natural untuk Remaja, Glow Up Alami Modal Rp15 Ribuan
-
5 Sunscreen Mengandung Ceramide untuk Melindungi Skin Barrier, Ramah Kulit Sensitif