Suara.com - Menyebut 'botak' terhadap rekan kerja di Inggris secara hukum bukan hanya dianggap sebagai penghinaan, tapi juga pelecehan seksual. Aturan itu telah resmi ditetapkan oleh pengadilan ketenagakerjaan yang dipimpin Hakim Jonathan Brain.
Keputusan tersebut terkait dengan dugaan pemecatan tidak adil dan diskriminasi jenis kelamin yang diajukan oleh Tony Finn terhadap British Bung Company yang berbasis di West Yorkshire, tempat dia bekerja sebagai tukang listrik selama 24 tahun. Finn dipecat pada Mei tahun lalu.
"Dalam penilaian kami, ada hubungan antara kata 'botak' dengan karakteristik seks yang dilindungi," kata putusan hakim, dikutip dari NDTV.
Pengadilan menerima pembelaan perusahaan melalui pengacara, British Bung Manufacturing Company Limited, yang menyatakan kalau perempuan dan laki-laki boleh botak.
Namun, ketiga anggota pengadilan sepakat kalau kebotakan jauh lebih banyak terjadi pada laki-laki daripada perempuan.
"Kami menemukan itu secara inheren terkait dengan seks," demikian tercatat pada penilaian hakim.
Kasus itu terjadi di Sheffield, Inggris utara pada Februari hingga April 2022. Kasus itu berawal dari, keluhan Finn terhadap "pertengkaran" pada Juli 2019 ketika pengawas pabrik Jamie King dilaporkan menyinggung kondisi dirinya yang kekurangan rambut.
“Saya sedang mengerjakan mesin yang harus saya tanggung menunggu perbaikan spesialis. Selimutnya dilepas, dan jelas Jamie King yang melakukan ini. Ketika saya berbicara dengannya tentang hal itu, dia mulai memanggil saya perempuan tua botak yang bodoh," cerita Finn dalam persidangan.
Mengacu pada kasus sebelumnya, pengadilan mencatat ada peristiwa serupa di mana seorang perempuan telah didiskriminasi secara seksual ketika seorang manajer membuat satu komentar tentang ukuran payudaranya.
Baca Juga: Bocah 7 Tahun di Kota Bogor Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Mengimingi Uang Rp 10 Ribu
“Oleh karena itu, pengadilan memutuskan bahwa dengan menyebut penggugat sebagai 'wanita botak' pada 24 Juli 2019 tindakan Tuan King tidak diinginkan, itu merupakan pelanggaran terhadap martabat penggugat, itu menciptakan lingkungan yang mengintimidasi," kata hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dari Melepas Penat Hingga Pemberdayaan UMKM: Inilah Kekuatan Sentra Kuliner!
-
4 Rekomendasi Krim Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
-
Apa Saja Bisnis Putri Tanjung? Rumah Tangganya Dikabarkan Retak
-
Apa Saja Larangan untuk Wanita selama Masa Iddah? Azizah Salsha Diduga Mau Liburan ke Jepang
-
Fesyen Lokal Lawan Gempuran Barang Murah Impor: Bisakah Bertahan?
-
Taqy Malik Anak Siapa? Ramai soal Kasus Bangun Masjid di Tanah Sengketa
-
Transformasi Platform E-Commerce, Belanja Fashion Bakal Lebih Cepat, Mudah, dan Personal
-
Jadwal MotoGP Mandalika 2025, Simak Kejutan dan Dramanya!
-
Link Nonton Live MotoGP Mandalika 2025
-
5 Fakta Menarik Lauterbrunnen Swiss yang Indah, Lokasi El Rumi Lamar Syifa Hadju