Suara.com - Menyebut 'botak' terhadap rekan kerja di Inggris secara hukum bukan hanya dianggap sebagai penghinaan, tapi juga pelecehan seksual. Aturan itu telah resmi ditetapkan oleh pengadilan ketenagakerjaan yang dipimpin Hakim Jonathan Brain.
Keputusan tersebut terkait dengan dugaan pemecatan tidak adil dan diskriminasi jenis kelamin yang diajukan oleh Tony Finn terhadap British Bung Company yang berbasis di West Yorkshire, tempat dia bekerja sebagai tukang listrik selama 24 tahun. Finn dipecat pada Mei tahun lalu.
"Dalam penilaian kami, ada hubungan antara kata 'botak' dengan karakteristik seks yang dilindungi," kata putusan hakim, dikutip dari NDTV.
Pengadilan menerima pembelaan perusahaan melalui pengacara, British Bung Manufacturing Company Limited, yang menyatakan kalau perempuan dan laki-laki boleh botak.
Namun, ketiga anggota pengadilan sepakat kalau kebotakan jauh lebih banyak terjadi pada laki-laki daripada perempuan.
"Kami menemukan itu secara inheren terkait dengan seks," demikian tercatat pada penilaian hakim.
Kasus itu terjadi di Sheffield, Inggris utara pada Februari hingga April 2022. Kasus itu berawal dari, keluhan Finn terhadap "pertengkaran" pada Juli 2019 ketika pengawas pabrik Jamie King dilaporkan menyinggung kondisi dirinya yang kekurangan rambut.
“Saya sedang mengerjakan mesin yang harus saya tanggung menunggu perbaikan spesialis. Selimutnya dilepas, dan jelas Jamie King yang melakukan ini. Ketika saya berbicara dengannya tentang hal itu, dia mulai memanggil saya perempuan tua botak yang bodoh," cerita Finn dalam persidangan.
Mengacu pada kasus sebelumnya, pengadilan mencatat ada peristiwa serupa di mana seorang perempuan telah didiskriminasi secara seksual ketika seorang manajer membuat satu komentar tentang ukuran payudaranya.
Baca Juga: Bocah 7 Tahun di Kota Bogor Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Mengimingi Uang Rp 10 Ribu
“Oleh karena itu, pengadilan memutuskan bahwa dengan menyebut penggugat sebagai 'wanita botak' pada 24 Juli 2019 tindakan Tuan King tidak diinginkan, itu merupakan pelanggaran terhadap martabat penggugat, itu menciptakan lingkungan yang mengintimidasi," kata hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Sering Impulsif Saat Ramadan? Psikolog Sarankan Jeda Sebelum Bereaksi
-
Tren Beauty TikTok 2026: Dari Produk Viral ke Brand yang Bertahan
-
Dari Kajian Sampai Bazaar UMKM, Hijrahfest Ramadan 2026 "Comeback Stronger" Hadir di Jakarta
-
7 Hal yang Membatalkan Puasa, Bukan Hanya Makan dan Minum
-
Sampai Kapan Batas Penukaran Uang Baru 2026? Ini Cara dan Aturannya
-
10 Menu Buka Puasa Ibu Hamil, Baik untuk Kesehatan dan Perkembangan Janin
-
Anti-Mainstream! Fuji dan Erika Carlina Bocorkan Tempat Ngabuburit Kece di Tepi Laut Jakarta
-
Doa Apa yang Perlu Dibaca saat Zakat Fitrah?
-
4 Niat Zakat Fitrah, untuk Diri Sendiri hingga untuk Keluarga
-
Apa Hukum Meminta THR dalam Islam? Jangan Memaksa, juga Jangan Menolak