Suara.com - Aplikasi Online Travel Agent - Tiket.com, baru saja meluncurkan fitur cerdas terbaru bernama Jaminan Harga Termurah (JHT). Fitur tersebut dapat memberikan opsi dan pilihan harga sesuai kebutuhan perjalanan termurah di antara online travel platform lain.
Dikatakan VP Brand Marketing Tiket.com - Maria Risa Puspitasari, JHT merupakan salah satu wujud upaya keberhasilan pihaknya dalam mengidentifikasi pain point utama masyarakat dalam jalan-jalan, yaitu pengaturan dana.
"JHT menyederhanakan proses pencarian dan perbandingan harga tiket pesawat, hotel akomodasi, dan aktivitas di berbagai destinasi domestik, sehingga masyarakat dapat fokus dengan perencanaan perjalanan lainnya," kata Maria, Rabu (15/6/2022).
Fitur anyar Jaminan Harga Termurah berlaku untuk semua lini produk di bawah Tiket.com, mulai dari pesawat, hotel dan akomodasi, hingga segala keperluan dan kelengkapan aktivitas perjalanan di tiket To-Do (Atraksi, Event, Spa & Kecantikan, Playground, Olahraga dan Outdoor, serta Tes COVID-19).
Lebih lanjut, kata Maria, saat ini perjalanan telah menjadi kebutuhan primer banyak masyarakat Indonesia. Tetapi biaya perjalanan atau liburan sudah masuk ke dalam kategori budget mewah, sehingga keinginan berlibur bisa menambah beban pikiran karena harus menabung secara khusus.
Diluncurkan pada Rabu, (15/06), berikut adalah penjelasan mengenai fitur Jaminan Harga Termurah (JHT):
Jaminan Kompensasi Setinggi 2x Selisih Harga
Pesan tiket pesawat, kamar hotel, dan aktivitas di destinasi domestik di Tiket.com dengan jaminan harganya lebih murah dari online travel platform lainnya.
Pengguna bisa mendapat kompensasi sebesar 2x selisih harga dalam bentuk tiket Points jika menemukan dan membuktikan bahwa produk serupa dihargai lebih murah di online travel platform lain.
Proses Klaim Mudah
Formulir klaim dapat diakses dari halaman Pemesanan. Masukkan URL harga yang ditemukan di online travel platform lain dan screenshot maksimal 12 jam setelah transaksi sebagai tanda bukti. Pengguna kemudian menunggu konfirmasi dari Tiket.com mengenai klaim terkait maksimal satu hari kerja.
Baca Juga: Cara Mencari Jurnal Ilmiah Online dengan Satu Aplikasi, Gratis!
Sementara itu, berikut top lima hal yang perlu diperhatikan pengguna yang hendak menggunakan fitur Jaminan Harga Termurah:
- Jaminan Harga Termurah hanya berlaku untuk harga terakhir yang ditampilkan pada halaman pemesanan/pembayaran terakhir. Harga yang ditampilkan sudah termasuk pajak dan biaya-biaya lainnya. Kode promo, gift voucher, private rates, poin membership/loyalty points, hingga diskon keanggotaan, tidak akan diperhitungkan dalam JHT.
- JHT hanya berlaku untuk harga yang ditampilkan oleh OTA lainnya. Oleh karena itu, selisih harga antara JHT Tiket.com dan travel agent konvensional (non-online platform) tidak diakui.
- JHT hanya dapat diajukan dalam waktu 12 jam setelah e-voucher diterbitkan oleh Tiket.com. Klaim JHT yang diajukan setelah periode 12 jam akan otomatis ditolak.
- JHT hanya berlaku untuk produk dalam negeri (penerbangan, akomodasi, aktivitas, atraksi, dll).
- JHT berlaku untuk pesanan Flights, Hotels & Aktifitas (To Do, Atraksi, Event, Spa & Kecantikan, Playground, Olahraga & Outdoor, Tes COVID-19, Pelengkap Perjalanan) domestik di Tiket.com.
"Peluncuran JHT hadir di momentum yang tepat di saat masyarakat mulai melakukan perjalanan ke luar kota semenjak Pemerintah melonggarkan peraturan perjalanan, dan ini juga menandakan era travelling cermat bagi masyarakat," pungkas Maria.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
Krisis Global di Depan Mata, Generasi Muda Ini Kumpul Cari Solusi Lewat Jalur Diplomasi
-
Peringati Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Pohon di Pesisir Karawang
-
Bersama PNM Mekaar, Mesin Jahit Tua Mampu Menghidupi Lima Keluarga
-
Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor
-
Inklusi Keuangan di Daerah 3T, Pendampingan Mantri BRI Jadi Solusi Warga Toraja Utara
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
-
Kemelekatan Adalah Derita
-
Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah