Suara.com - Melihat adanya beberapa pemberitaan dan persepsi yang salah di media dan publik terkait penetapan biaya kontribusi (bukan harga tiket) senilai Rp 3,750,000 per orang per tahun dan pembatasan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo sejumlah 200.000 orang per tahun yang diberlakukan mulai 1 Agustus 2022, pihak pengelola pun memberi klarifikasi yang benar.
“Penetapan biaya sebesar Rp 3,750,000 per orang yang berlaku selama satu tahun merupakan biaya kontribusi untuk program konservasi Pulau Komodo, Pulau Padar, dan Kawasan Perairan Sekitarnya, dan bukan sekedar harga tiket masuk ke Taman Nasional Komodo," jelas Carolina Noge, Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi di Taman Nasional Komodo, dalam siaran resmi tertulis yang diterima Suara.com.
"Pengunjung yang akan melakukan kunjungan diwajibkan melakukan registrasi dan reservasi secara online satu pintu melalui aplikasi. Kemudian, pembatasan pengunjung melalui registrasi online serta penerapan biaya kontribusi ini akan digunakan untuk upaya konservasi; manajemen kunjungan, pengelolaan sampah, pemulihan terumbu karang yang rusak, pemberdayaan masyarakat lokal, optimalisasi pengawasan dan pengamanan kawasan yaitu terkait perburuan liar, pemancingan ilegal, penggunaan pukat harimau dan overfishing, serta berbagai isu dan permasalahan lain di kawasan yang mengancam habitat komodo dan ekosistem di dalamnya,” katanya lagi.
Dr. Irman Firmansyah yang melakukan Kajian Daya Dukung Daya Tampung (DDDT) Berbasis Jasa Ekosistem di Pulau Komodo, Pulau Padar dan Kawasan Perairan Sekitar, menambahkan “Jika seorang wisatawan datang mengunjungi suatu tempat pastinya ada nilai ekosistem yang berkurang, mulai dari air yang digunakan, oksigen yang dihirup, tempat tinggal yang digunakan, limbah sabun, suhu panas yang dikeluarkan tubuh, sampah yang dihasilkan dan lain sebagainya. Belum lagi jika tanpa manajemen kunjungan dan tata kelola yang terintegrasi, pengawasan dan keamanan menjadi kurang maksimal. Keterkaitan permasalahan ini mengancam ekosistem."
Biaya kontribusi ini akan digunakan sebagai program konservasi untuk memperbaiki kembali ekosistem yang rusak atau berkurang nilainya.
"Gambaran ini baru satu orang wisatawan. Bagaimana jika ratusan wisatawan datang sekaligus? Berapa banyak kerusakan ekosistem yang dihasilkan? Untuk itu, pembatasan pengunjung penting untuk segera diterapkan,” katanya.
Selain nilai jasa ekosistem yang rusak dan berkurang, aktivitas manusia juga dapat mempengaruhi perilaku dari komodo itu sendiri.
“Komodo di area aktivitas manusia tinggi menunjukkan kewaspadaan yang kurang. Kemudian massa tubuh yang lebih besar karena kemudahan perolehan pakan dari sisa-sisa makanan di area wisata. Hal ini tentu mengurangi insting berburu komodo, yang mana lama kelamaan area wisata ini bisa jadi area budidaya komodo. Inilah hal yang harus kami jaga dengan upaya-upaya konservasi,” lanjut Carolina.
Taman Nasional Komodo merupakan habitat dari beragam biodiversitas. Selain habitat bagi komodo, juga tempat hidup berbagai spesies lainnya, yang mana termasuk juga dalam kategori terancam punah yaitu kakatua kecil jambul kuning.
“Setiap pengunjung yang datang ke Taman Nasional Komodo, perlu secara sadar bahwa Taman Nasional Komodo bukan semata-mata destinasi pariwisata, melainkan satu-satunya wilayah konservasi untuk komodo yang ada di dunia. Jika hanya ingin melihat komodo, wisatawan bisa mengunjungi kebun binatang,” tutup Irman.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Pulau Komodo, Wisatawan Harus Beli Tiket Online dan Dibatasi Mulai 1 Agustus
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!
-
Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026
-
7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!
-
Strategi Jualan Online dan Fotografi Produk Jadi Kunci UMKM Bersaing di Era Digital
-
Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026
-
Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi
-
Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya
-
Cara Daftar Anggota Muhammadiyah 2026 secara Offline, Cek Syarat Lengkapnya di Sini
-
Ramai Imbauan Hemat LPG, Kenali 7 Penyebab Gas di Rumah Cepat Habis
-
5 Rekomendasi Shampo Kutu Rambut, Basmi Tuntas Sampai Telurnya