Suara.com - Pengelola Taman Nasional Komodo mencanangkan aturan baru terkait dengan pembelian tiket. Adapun kini tiket tersebut harus dibeli secara daring dan beredar kabar bahwa tiket tersebut dibanderol hingga harga Rp 3,75 per unitnya.
Lantas, mulai kapan peraturan tersebut berlaku? Apa alasan perubahan aturan tersebut?
Simak jawabannya di daftar fakta terkait tiket Pulau Komodo yang mengalami berubahan signifikan tersebut.
1. Berlaku per 1 Agustus 2022
Pengunjung yang berencana menikmati keindahan Pulau Komodo pada tanggal 1 Agustus 2022 dan seterusnya akan mengikuti perubahan aturan dalam membeli tiket tersebut.
Mereka juga harus membeli tiket secara daring jika ingin berlibur ke Pulau Komodo mulai tanggal tersebut.
2. Terkait dengan pembatasan dan konservasi
Aturan baru pembelian dan harga tiket Pulau Komodo tersebut terkait dengan pembatasan pengunjung sebagai upaya konservasi. Adapun tiap tahunnya, pengunjung yang hendak menyaksikan para komodo yang buas dibatasi sejumlah 200 per tahun.
"Pembatasan jumlah pengunjung kurang lebih 200 ribu per tahun dengan sistem manajemen kunjungan berbasis online akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2022," kata Carolina Noge, Koordinator Pelaksana Program Konservasi di Taman Nasional Komodo, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Ibu Mertua Dan Adik Ayu Anjani Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo
3. Harga tiket belum ditentukan
Meski beredar kabar bahwa perunit akan dibanderol dengan harga Rp 3,75 juta, pengelola belum merilis harga tiket secara resmi.
Saat ini, perubahan peraturan tersebut sedang dalam tahapan uji coba, sembari pengelola berdiskusi soal harga tiket yang disetujui.
4. Rp 3,75 juta adalah biaya konservasi
Ternyata, Rp 3,75 juta adalah biaya konservasi yang dibebankan kepada pengunjung. Melalui rekomendasi hasil kajian Daya Dukung dan Daya Tampung berbasis jasa ekosistem bahwa setidaknya biaya konservasi Taman Nasional Pulau Komodo antara Rp 2,9 juta sampai Rp 5,8 juta.
"Maka biaya konservasi, kita masih menghitung komponennya dan akan kami umumkan juga. Tapi biaya yang akan diberlakukan sebesar Rp 3.750.000 per orang per tahun, akan dilakukan secara kolektif untuk maksimal kurang lebih 4 orang dalam satu biaya konservasi tersebut," papar Carolina.
5. Pengunjung Pulau Komodo kian bertambah
Meski telah ditetapkan batasan pengunjung demi mengalakkan konservasi, animo masyarakat terhadap pulau Komodo kian meningkat dan jumlah pengunjung tiap tahunnya bertambah.
Meski sempat mengalami penurunan jumlah pengunjung akibat pandemi Covid-19, kini semenjak 2021 jumlah pengunjung kembali melonjak.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Ibu Mertua Dan Adik Ayu Anjani Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo
-
Gokil! Pria Asal Sulsel Tangkap Buaya 4 Meter Seorang Diri
-
Akibat Angin Kencang, Sebuah Kapal Wisata Terbalik di Labuan Bajo, Dua Orang Dinyatakan Meninggal Dunia
-
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Dikabarkan Satu Tewas-Satu Lainnya Hilang
-
Kapal Wisata Tiana Tenggelam di Labuan Bajo, Dua Wisatawan Meninggal Dunia
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer