Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan menyebut keputusan Badan POM Singapura atau SFA untuk menarik produk kecap ABC dan saus sambal ayam goreng dari pasaran karena informasi yang tidak lengkap.
Menurut Badan POM RI, ini terjadi karena label informasi dalam bahasa Inggris di kemasan dua produk yang diproduksi PT Heinz ABC Indonesia tersebut tidak mencantumkan kandungan alergen sulfit atau sulfur dioksida dan pengawet benzoat.
"Produk temuan SFA tersebut berlabel bahasa Indonesia, yang ditutup dengan label berbahasa Inggris dengan informasi yang tidak lengkap, termasuk tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pengawet benzoat," ujar Badan POM melalui keterangan yang diterima Suara.com, Jumat (9/9/2022).
Sulfit atau sulfur dioksida (SO2) adalah gas yang mudah larut dalam air, berbau tapi tidak berwarna, digunakan sebagai pengawet karena memiliki sifat antimikroba.
Bahan ini berfungsi untuk menghindari pembusukan yang disebabkan oleh mikroorganisme dan sifat antioksidan untuk menghambat oksidasi kimia dan enzimatik.
Sedangkan asam benzoat adalah senyawa antijamur yang biasa digunakan sebagai pengawet makanan maupun produk.
"SFA menyatakan bahwa keberadaan sulfit sebagai alergen tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki riwayat alergi," tambahnya.
Badan POM RI juga memastikan tidak ada perbedaan regulasi pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat di Indonesia dan Singapura.
Hanya saja kecap manis ABC dan saus sambal ayam goreng yang di Indonesia, sudah sesuai aturan yakni tercantum informasi kandungan sulfit dan benzoat.
Baca Juga: Dua Produk Asal Indonesia Ditarik dari Peredaran, Ini Penjelasan Badan Makanan Singapura
Badan POM menuding pihak eksportir tidak berkoordinasi lebih dulu dengan PT Heinz ABC Indonesia, sebagai produsen atau pemilik resmi merek kecap manis ABC dan saus sambal ayam goreng.
"Kedua produk tersebut tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) Badan POM, karena SFA tidak mewajibkan SKE baik berupa Health Certificate atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke Singapura," jelas Badan POM RI.
Badan POM memperingatkan produsen atau eksportir pangan di Indonesia agar lebih teliti dalam memastikan label informasi produk, sudah sesuai dengan aturan negara yang dituju.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI
-
Dari Anemia hingga Isu Mental, Ketika Generasi Muda Turun Tangan Racik Solusi Kesehatan
-
Tandon Air yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasinya yang Anti-Lumut dan Tahan Lama
-
The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan
-
Cara Atasi Uap Keluar dari Gagang Panci Presto agar Daging Cepat Empuk
-
Saat Ekonomi Sulit, Mal Andalkan Hiburan Anak untuk Dongkrak Belanja?
-
5 Tips Layering Parfum agar Wanginya Tidak Pasaran, Ini Aroma yang Cocok Dipadukan
-
Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat
-
12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove