Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan menyebut keputusan Badan POM Singapura atau SFA untuk menarik produk kecap ABC dan saus sambal ayam goreng dari pasaran karena informasi yang tidak lengkap.
Menurut Badan POM RI, ini terjadi karena label informasi dalam bahasa Inggris di kemasan dua produk yang diproduksi PT Heinz ABC Indonesia tersebut tidak mencantumkan kandungan alergen sulfit atau sulfur dioksida dan pengawet benzoat.
"Produk temuan SFA tersebut berlabel bahasa Indonesia, yang ditutup dengan label berbahasa Inggris dengan informasi yang tidak lengkap, termasuk tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pengawet benzoat," ujar Badan POM melalui keterangan yang diterima Suara.com, Jumat (9/9/2022).
Sulfit atau sulfur dioksida (SO2) adalah gas yang mudah larut dalam air, berbau tapi tidak berwarna, digunakan sebagai pengawet karena memiliki sifat antimikroba.
Bahan ini berfungsi untuk menghindari pembusukan yang disebabkan oleh mikroorganisme dan sifat antioksidan untuk menghambat oksidasi kimia dan enzimatik.
Sedangkan asam benzoat adalah senyawa antijamur yang biasa digunakan sebagai pengawet makanan maupun produk.
"SFA menyatakan bahwa keberadaan sulfit sebagai alergen tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki riwayat alergi," tambahnya.
Badan POM RI juga memastikan tidak ada perbedaan regulasi pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat di Indonesia dan Singapura.
Hanya saja kecap manis ABC dan saus sambal ayam goreng yang di Indonesia, sudah sesuai aturan yakni tercantum informasi kandungan sulfit dan benzoat.
Baca Juga: Dua Produk Asal Indonesia Ditarik dari Peredaran, Ini Penjelasan Badan Makanan Singapura
Badan POM menuding pihak eksportir tidak berkoordinasi lebih dulu dengan PT Heinz ABC Indonesia, sebagai produsen atau pemilik resmi merek kecap manis ABC dan saus sambal ayam goreng.
"Kedua produk tersebut tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) Badan POM, karena SFA tidak mewajibkan SKE baik berupa Health Certificate atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke Singapura," jelas Badan POM RI.
Badan POM memperingatkan produsen atau eksportir pangan di Indonesia agar lebih teliti dalam memastikan label informasi produk, sudah sesuai dengan aturan negara yang dituju.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Bikin Rezeki Seret, Ini 5 Kesalahan Pintu Rumah Menurut Feng Shui
-
Pidato Prabowo Dinilai Tak Menyentuh Realita, Guru dan Pendidikan Jadi Sorotan
-
Penampilan Maarten Paes Bikin Pelatih Ajax Geleng-geleng, Petinggi PSSI Langsung Dihujat
-
Purbaya Bakal Terapkan Pajak Baru Jika Ini Terjadi di 2027
-
Donald Trump Tepis Keluhan Prajurit USS Abraham Lincoln di Tengah Perang Iran
-
Kerusakan Meluas di Flores Akibat Gempa 7.0 dengan Peringatan Tsunami
-
3 Smartwatch Anak dengan GPS Tracker, Bisa Telepon dan Pantau Lokasi Si Kecil
-
Daftar Harga HP realme Agustus 2026, Baterai Jumbo Ramah di Kantong
-
Kisah Bli Nyoman Merawat Alam di Desa Sejahtera Astra, Les Buleleng Bali
-
Sekat Rasa dan Hati yang Terhentak