Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan menyebut keputusan Badan POM Singapura atau SFA untuk menarik produk kecap ABC dan saus sambal ayam goreng dari pasaran karena informasi yang tidak lengkap.
Menurut Badan POM RI, ini terjadi karena label informasi dalam bahasa Inggris di kemasan dua produk yang diproduksi PT Heinz ABC Indonesia tersebut tidak mencantumkan kandungan alergen sulfit atau sulfur dioksida dan pengawet benzoat.
"Produk temuan SFA tersebut berlabel bahasa Indonesia, yang ditutup dengan label berbahasa Inggris dengan informasi yang tidak lengkap, termasuk tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pengawet benzoat," ujar Badan POM melalui keterangan yang diterima Suara.com, Jumat (9/9/2022).
Sulfit atau sulfur dioksida (SO2) adalah gas yang mudah larut dalam air, berbau tapi tidak berwarna, digunakan sebagai pengawet karena memiliki sifat antimikroba.
Bahan ini berfungsi untuk menghindari pembusukan yang disebabkan oleh mikroorganisme dan sifat antioksidan untuk menghambat oksidasi kimia dan enzimatik.
Sedangkan asam benzoat adalah senyawa antijamur yang biasa digunakan sebagai pengawet makanan maupun produk.
"SFA menyatakan bahwa keberadaan sulfit sebagai alergen tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki riwayat alergi," tambahnya.
Badan POM RI juga memastikan tidak ada perbedaan regulasi pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat di Indonesia dan Singapura.
Hanya saja kecap manis ABC dan saus sambal ayam goreng yang di Indonesia, sudah sesuai aturan yakni tercantum informasi kandungan sulfit dan benzoat.
Baca Juga: Dua Produk Asal Indonesia Ditarik dari Peredaran, Ini Penjelasan Badan Makanan Singapura
Badan POM menuding pihak eksportir tidak berkoordinasi lebih dulu dengan PT Heinz ABC Indonesia, sebagai produsen atau pemilik resmi merek kecap manis ABC dan saus sambal ayam goreng.
"Kedua produk tersebut tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) Badan POM, karena SFA tidak mewajibkan SKE baik berupa Health Certificate atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke Singapura," jelas Badan POM RI.
Badan POM memperingatkan produsen atau eksportir pangan di Indonesia agar lebih teliti dalam memastikan label informasi produk, sudah sesuai dengan aturan negara yang dituju.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
4 Rekomendasi Bedak Red-A Murah untuk Makeup Harian, Mulai Rp14 Ribuan
-
5 Pilihan Daily Foundation Viva Cosmetics untuk Makeup Natural Sehari-hari
-
4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Energi Positif dan Keberuntungan pada 8 Mei 2026
-
Bahaya Sepatu Kekecilan bagi Kesehatan Kaki dan Tips Memilih Ukuran Tepat
-
4 Shio yang Diprediksi Penuh Keberuntungan dan Energi Positif pada 8 Mei 2026
-
Jerawat Punggung Muncul karena Apa? Ini 7 Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Daftar Harga Facetology Sunscreen Terbaru 2026, Tawarkan Triple Care
-
Ubah Sampah Makanan Jadi Aksi Iklim: Jejak Food Cycle Indonesia Tekan Emisi dari Limbah Pangan
-
Jaga Alam, Jaga Kehidupan: Festival Raksha Loka Dorong Aksi Kolektif Untuk Masa Depan Hijau
-
6 Sunscreen dengan Kandungan Brightening yang Bantu Cerahkan Wajah Mulai Rp30 Ribuan