Suara.com - Pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat (TNI AD) Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto beberapa waktu lalu menuai kontroversi dari masyarakat.
Pasalnya, beberapa warganet menilai pemberian pangkat tersebut sangat langsung begitu saja. Sementara masyarakat, tidak melihat Deddy Corbuzier turun langsung dalam kegiatan TNI maupun Kementerian Pertahanan.
Meski demikian, Juru Bicara Kementerian Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa Deddy Corbuzier sudah terlibat dalam kegiatan Kementerian Pertahanan dan TNI cukup lama. Deddy Corbuzier juga dinilai memiliki kapasitas bidan komunikasi yang tidak dimiliki anggota lainnya.
"Deddy punya kapasitas yang tidak dimiliki oleh banyak prajurit dan perwira TNI, dia ini memiliki kapasitas di komunikasi, terutama di social media," kata Dahnil Anzar Simanjuntak.
Pengangkatan Deddy Corbuzier ini juga disebut sangat dibutuhkan oleh TNI dan kementerian pertahanan, khususnya dalam bidang komunikasi. Oleh sebab itu, ayah dari Azka Corbuzier ini diberikan pangkat tersebut.
"Kemampuan Deddy, kapasitas Deddy, ini sangat dibutuhkan oleh TNI, Kementerian Pertahanan," sambung Dahnil.
Diangkatnya Deddy Corbuzier sebagai, beberapa Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD ini menuai banyak kritik di masyarakat. Beberapa mengatakan, kalau pengangkatan Deddy Corbuzier itu tidak sepadan dengan banyaknya masyarakat yang ingin menjadi seorang TNI.
Apalagi, Deddy Corbuzier mendapatkan gelar tanpa mengikuti tes sebagai TNI seperti para anggota biasanya. Hal ini yang menjadi kontroversi di masyarakat luan.
Namun, apakah sebenarnya bisa seseorang mendapatkan pangkat di TNI tanpa harus mengikuti rangkaian tes terlebih dahulu?
Baca Juga: Pro Kontra Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Netizen Bilang Dia Jadi Kebal Hukum, Benarkah?
Seperti diketahui, Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat Letkol Tituler. Mengutip laman Regulasip, pangkat tituler sendiri diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2004 pasal 27 ayat 2 bagian (C). Dalam pasal tersebut dijelaskan sebagai berikut.
“Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas.”
Tidak hanya itu, pangkat tituler ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia pasal 5 dan 29.
Pasal 5
(1) Setiap Prajurit diberi pangkat.
(2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
Terkini
-
Cuaca Makin Gerah? Ini 7 Kipas Angin Berdiri Anti-Berisik, Anginnya Semriwing
-
7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
-
Keren, Sekolah Ramah Lingkungan dari 2,2 Ton Sampah Plastik Dibangun di Tangerang
-
Bukan Cuma Tempat Tinggal, Hunian di Indonesia Kini Jadi Incaran Investasi
-
Bye-bye Minyak dan Beruntusan! Ini 5 Sunscreen Tone Up yang Bikin Wajah Cerah Instan
-
Kerap Disepelekan! Satgas IDAI Ingatkan Wabah Influenza Pernah Sebabkan 100 Juta Kematian
-
7 Tas ASI Cooler Bag Paling Tahan Lama, Bisa Jaga Suhu Hingga 20 Jam
-
Trik Manipulasi Diyah Kusumastuti untuk Jerat Orang Tua Titipkan Anak di Daycare Little Aresha
-
Kontroversi 'Totok Sirih' di Palembang, Ini Tahapan Pijat Bayi yang Benar Menurut IDAI
-
Sosok Dan Darmawan, Musisi Lokal yang Namanya Mencuat di Tengah Kasus Penyanyi D4vd