Suara.com - Istri Indra Bekti, Aldila Jelita banjir cibiran oleh warganet setelah meminta penggalangan dana untuk pengobatan suaminya. Pasalnya, Indra Bekti masih harus melakukan perawatan 20 hari ke depan pascaoperasi pecah pembuluh darah yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Sebab kurangnya biaya, Aldila Jelita membuat penggalangan dana untuk membantu biaya penyembuhan suaminya itu. Namun, tindakannya tersebut yang membuat kontroversi bagi warganet. Beberapa justru mempertanyakan asuransi Indra Bekti.
Bahkan beberapa juga menyarankan agar Aldila Jelita menggunakan BPJS daripada harus menggalang dana untuk pengobatan.
Melihat kakak iparnya dirujak warganet, adik Indra Bekti, Cipta mengaku, kalau pihaknya sudah mencoba mengajukan asuransi ke pihak rumah sakit. Namun, rupanya asuransi tersebut ditolak.
"Aku sempat tanya sama timnya, ada asuransi cuma di-decline. Gagal kenapanya saya kurang tahu," kata Cipta ditemui di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2022).
Meski demikian, pihaknya juga tetap mengusahakan untuk asuransi tersebut demi meringankan biaya perawatan Indra Bekti.
Terkait asuransi, biasanya ada alasan khusus mengapa tidak bisa digunakan. Melansir laman Acko, berikut alasan-alasan mengapa asuransi kesehatan bisa ditolak.
Masalah proses klaim
Asuransi bisa ditolak bisa jadi karena adanya masalah saat proses klaim. Biasanya, asuransi memiliki aturan tersendiri. Orang yang ingin melakukan klaim harus memenuhi formulir atau dokumen terlebih dahulu. Sebab dokumen yang masih kurang, itu yang menyebabkan asuransi ditolak saat ingin digunakan.
Baca Juga: Aldila Jelita Dapat Transferan Dari Aldi Taher, Emang Nyumbang Berapa Sih?
Penyakitnya sudah dimiliki
Pada beberapa asuransi, tidak menanggung penyakit yang sudah dimilikinya sejak lama. Artinya, asuransi tersebut hanya menanggung pengobatan ketika adanya kecelakaan dan penyakit yang baru muncul. Hal tersebut mengapa beberapa asuransi tidak bisa digunakan.
Periode tidak berlaku
Asuransi bisa ditolak karena jangka waktu polis atau surat perjanjian telah habis. Hal ini biasanya membutuhkan pembaharuan agar asuransi tersebut dapat digunakan kembali. Oleh sebab itu, pastikan untuk memperbaharui polis sebelum menggunakannya.
Masa tunggu
Pada beberapa asuransi biasanya memiliki masa tunggu beberapa tahun untuk bisa digunakan. Hal ini kembali bergantung pada ketentuan perusahaan asuransi tersebut. Untuk itu, pastikan perusahaan masa tunggu perusahaan asuransi yang dimiliki.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
Terkini
-
Ajang Manhattan Photo Competition 2025 Umumkan Para Fotografer Terbaik
-
Profil Khaby Lame: Dari Pekerja Pabrik ke Bintang TikTok Dunia
-
Sering Dibilang Redflag, Ini 5 Sifat Unik Gemini yang Bikin Penasaran
-
Wonderful Indonesia 2025: Branding Global, Investasi Lokal, dan Wisata Berkelanjutan
-
Link Download Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025, Wajib Dilampirkan!
-
Fedi Nuril Pakai Celak Mata Bikin Kaget Netizen, Apa Hukum Pria Memakainya Menurut Islam?
-
11 Prompt Gemini AI Edit Foto Acara Tunangan dan Lamaran, Siap Pakai Tinggal Copas
-
Siapa Istri Irjen Krishna Murti? Ini Sosok Nany Arianty Utama
-
Harta Kekayaan Hendrar Prihadi, Kader PDIP yang Dicopot dari Kepala LKPP
-
Sosok dan Rekam Jejak Angga Raka Prabowo yang Punya 2 Jabatan: Kepala BKP & Wamen Komdigi