Suara.com - Artis Venna Melinda diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT oleh suaminya, Ferry Irawan, Minggu (8/1/2022).
Kabar mengejutkan ini, telah dikonfirmasi oleh Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto yang menyebutkan kalau Venna Melinda melaporkan suaminya ke Polres Kediri atas dugaan kasus KDRT.
"Saudara V telah melaporkan di Polres Kediri Kota, kemudian oleh Polres dilimpahkan ke Polda Jatim," ujar Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto, Senin (9/1/2023).
Berdasarkan keterangan, KDRT di sebuah hotel di Kediri Kota. Ibunda Verrel Bramasta dan Athalla Naufal ini juga sudah membawa beberapa bukti, mulai dari handuk, pakaian, serta rekaman CCTV.
"Kejadian di hotel Kediri Kota. Untuk barang bukti saat ini hanya handuk dan pakaian yang dipakai oleh pelapor. Saat ini juga masih visum. CCTV juga ada," jelas Kombes Pol Totok Suharyanto.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, pihaknya mendukung langkah Venna Melinda yang melaporkan dugaan KDRT kepadanya kepada pihak kepolisian.
Komnas Perempuan mendukung langkah dari VM yang melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke Kepolisian,” ujar Siti Aminah Tardi saat dihubungi Suara.com, Senin (9/1/2022).
Meski demikian, Siti menjelaskan, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut. Sementara itu, ia juga mendukung pihak kepolisian untuk menangani kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda sesuai undang-undang agar korban mendapatkan hak serta keadilan.
“Kami menunggu informasi lebih lanjut terkait kasus ini dan mendukung Kepolisian di wilayah Jawa Timur untuk menangani kasus ini dengan profesional sesuai peraturan perundang-undangan dan membantu korban untuk mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihannya,” sambungnya.
Baca Juga: Foto Bukti Venna Melinda Berlumur Darah Beredar di Media Sosial Usai Laporkan Ferry Irawan ke Polisi
Melihat adanya kasus KDRT, termasuk artis Venna Melinda ini, Siti berharap perempuan yang jadi korban agar tidak menyalahkan dirinya sendiri. Menurutnya, kekerasan merupakan salah pelaku dan bukan korban.
Selain itu, para korban juga diminta untuk mencari dukungan dari keluarga, teman, atau lembaga pendamping dalam menghadapi kasus KDRT.
“Perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, hal yang pertama harus diyakinkan bahwa kekerasan yang diterima bukanlah kesalahan korban, tapi pelaku. Selanjutnya, carilah dukungan yang bisa dari keluarga besar, teman atau lembaga pendamping,” ujar Siti.
Korban juga diminta untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan kasus tersebut. Siti menambahkan, korban juga bisa berkonsultasi dengan lembaga pendamping jika ingin lapor kepolisian.
“Kumpulkan bukti-bukti kekerasan, seperti foto luka-luka, simpan pakaian atau alat untuk melakukan kekerasan, SC percakapan dan amankan dokumen-dokumen pribadi (akta nikah,akta kelahiran, ijazah, dan lain-lain). Berkonsultasi dengan lembaga pendamping untuk mendapatkan penguatan dan pendampingan, termasuk ketika memutuskan melapor ke kepolisian,” pungkas Siti.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat
-
Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar
-
Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran
-
Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final
-
Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran
-
Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?
-
Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam
-
Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money
-
Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan