Suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati," kata hakim ketua Wahyu dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Hukuman tersebut menjadi yang paling tinggi yang bisa ditetapkan. Hakim Wahyu menegaskan bahwa tidak ada hal apa pun yang bisa meringankan hukuman Sambo.
Terlebih, sampai akhir sidang pun mantan Jenderal itu tetap tidak mengakui kesalahannya. Sementara hakim yakin bahwa Sambo ikut menembak Yosua.
Hukuman mati di Indonesia diatur dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Dalam aturan itu ditulis bahwa pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantung pada leher terpidana.
Kemudian, menjatuhkan papan tempat terpidana tersebut berdiri.
Namun, dalam ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Pasal 1 UU tersebut mengatur bahwa pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Sejumlah negara juga ada yang masih menerapkan hukuman mati kepada terpidana. Dikutip dari Amnesty, berikut tata cara hukuman mati di negara-negara lain:
Baca Juga: Kado Pahit Ulang Tahun Ferdy Sambo ke-50
1. Suntikan mematikan
Dilakukan di: Cina, Vietnam, AS
Suntikan mematikan umumnya terdiri dari tiga bahan kimia, yaitu natrium pentotal (obat bius), pankuronium bromida (digunakan untuk melumpuhkan tahanan) dan kalium klorida (digunakan untuk menghentikan jantung).
Meski terdengar ilmiah, namun karena eksekusi yang gagal oleh staf lapas yang tidak berpengalaman, eksekusi beberapa pria dan wanita yang dijatuhi hukuman mati dengan suntikan mati berisiko tidak berjalan 'mulus'.
Seperti terjadi pada Maret 2014, Dennis McGuire, seorang terpidana mati Ohio, membutuhkan waktu 26 menit untuk mati dengan suntikan mematikan saat dia berbaring di brankar dengan mulut terbuka dan tertutup.
2. Sengatan listrik
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Kini Diangkat Jadi Wamendagri, Apa Hoegeng Awards yang Pernah Disabet Komjen (Purn) Akhmad Wiyagus?
-
Nadif Zahiruddin Kerja Apa? Diduga Gandengan Baru Azizah Salsha
-
Revolusi di Era Digital, Ketika Belanja Bahan Dapur Semudah Scroll di Ponsel
-
Bukan Kaleng-Kaleng! Intip Spesifikasi Jam Rolex Selvi Ananda yang Harganya Capai Rp750 Juta!
-
Berapa Lama Anies Baswedan Menjabat Mendikbud? Kritik Sistem Pendidikan Indonesia Sudah Kuno
-
Menuju Kecantikan Sempurna: 5 Tren Perawatan Kulit yang Mendominasi 2025
-
Bedak Apa yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasi untuk Pudarkan Kerutan
-
Panduan Kreatif untuk Menyusun dan Menulis Berita yang Menarik
-
Indonesia Serius Garap Pariwisata Hijau, Kunci di Kualitas SDM
-
Aisyahrani Punya Bisnis Apa Saja? Adik Syahrini Diduga Comot Foto Chef Devina Hermawan