Suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati," kata hakim ketua Wahyu dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Hukuman tersebut menjadi yang paling tinggi yang bisa ditetapkan. Hakim Wahyu menegaskan bahwa tidak ada hal apa pun yang bisa meringankan hukuman Sambo.
Terlebih, sampai akhir sidang pun mantan Jenderal itu tetap tidak mengakui kesalahannya. Sementara hakim yakin bahwa Sambo ikut menembak Yosua.
Hukuman mati di Indonesia diatur dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Dalam aturan itu ditulis bahwa pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantung pada leher terpidana.
Kemudian, menjatuhkan papan tempat terpidana tersebut berdiri.
Namun, dalam ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Pasal 1 UU tersebut mengatur bahwa pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Sejumlah negara juga ada yang masih menerapkan hukuman mati kepada terpidana. Dikutip dari Amnesty, berikut tata cara hukuman mati di negara-negara lain:
Baca Juga: Kado Pahit Ulang Tahun Ferdy Sambo ke-50
1. Suntikan mematikan
Dilakukan di: Cina, Vietnam, AS
Suntikan mematikan umumnya terdiri dari tiga bahan kimia, yaitu natrium pentotal (obat bius), pankuronium bromida (digunakan untuk melumpuhkan tahanan) dan kalium klorida (digunakan untuk menghentikan jantung).
Meski terdengar ilmiah, namun karena eksekusi yang gagal oleh staf lapas yang tidak berpengalaman, eksekusi beberapa pria dan wanita yang dijatuhi hukuman mati dengan suntikan mati berisiko tidak berjalan 'mulus'.
Seperti terjadi pada Maret 2014, Dennis McGuire, seorang terpidana mati Ohio, membutuhkan waktu 26 menit untuk mati dengan suntikan mematikan saat dia berbaring di brankar dengan mulut terbuka dan tertutup.
2. Sengatan listrik
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Viva untuk Natalan di Gereja, Awet Seharian!
-
6 Rekomendasi Parfum Miniso Terbaik untuk Kado Natal
-
Food Street Baru di Aeon Pakuwon Mall Suguhkan Sushi Geprek dan Menu Spicy Fusion yang Bikin Nagih!
-
Fashion Paling Diburu untuk Liburan Akhir Tahun di Musim Hujan, Ada 2 Item Terlaris
-
Elegan di Ujung Tahun: Intip Jade Series Terbaru dari Merche yang Wajib Dimiliki!
-
5 Inspirasi OOTD Natal ala Shandy Aulia, Tampil Anggun dan Sophisticated
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok Dipakai Natalan di Gereja
-
5 Parfum Pria Wangi Tahan Lama hingga 24 Jam, Cocok untuk Acara Natal
-
7 Moisturizer Terbaik untuk Flek Hitam Usia 60 Tahun ke Atas
-
5 Sheet Mask yang Instan Mencerahkan Wajah, Cocok Dipakai Sebelum Natal