/
Senin, 13 Februari 2023 | 16:50 WIB
SIdang Vonis Ferdy Sambo ((Youtube))

PURWOKERTO.SUARA.COM Vonis akhirnya diberikan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J, Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Vonis mati yang di terima Ferdy Sambo seolah menjadi kado pahit ulang tahun. Seperti diketahui, Ferdy Sambo baru saja genap berusia 50 tahun pada 9 Februari 2023. Ia terpaksa merayaan ulang tahunnya di dalam tahanan. 

Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah melalukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut, serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," lanjutnya.

Vonis yang diterima Ferdy Sambo jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan hukuman mati Ferdy Sambo. Keluarga korban menyambut sukacita atas putusan hakim.

"Ini mukjizat Tuhan Yesus dalam pengadilan," ucap Rosti Simanjuntak usai persidangan.

"Anak saya dibunuh secara sadis. Tuhan Yesus sudah memberikan mukjizatnya, berupa keadilan untuk Yosua anak saya," tambahnya lagi. (iruma cezza)

Baca Juga: Berikut Anjuran Puasa Nifsu Syaban Lengkap Beserta Niatnya

Load More