Suara.com - Status Justice Collaborator (JC) pada Richard Eliezer alias Bharada E menjadi salah satu faktor yang meringankan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso juga menyebut Bharada E sebagai saksi pelaku dalam kasus tersebut dan memenuhi persyarakatan sebagai JC.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta berhak mendapatkan penghargaan,” kata hakim Wahyu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Hasilnya, vonis hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun.
Apa sebenarnya yang dimaksud justice collaborator hingga bisa meringankan hukuman Bharada E?
Dikutip dari situs Balai Permasyarakatan Kelas I Palembang Kementerian Hukum dan Ham, justice collaborator (JC) adalah sebutan terhadap pelaku tindak pidana yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH).
Bentuk kerja sama itu dengan JC harus memberikan keterangan dan bantuan kepada APH terkait keterangan perkara tindak pidana juga tidak menyembunyikan fakta-fakta hukum atau hal lain yang ia ketahui. Status JC itu harus dibuktikan dalam surat tertulis yang dikeluarkan oleh APH.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga disampaikan sejumlah hak bagi justice collaborator yang dirumuskan dalam Pasal 5 ayat 1 sampai 16, di antaranya:
- Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
- Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.
- Memberikan keterangan tanpa tekanan.
- Mendapat penerjemah.
- Bebas dari pertanyaan yang menjerat.
- Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus.
- Mendapat pendampingan.
- Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
- Mendapat nasihat hukum.
- Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai kebutuhan.
- Mendapat tempat kediaman baru.
- Mendapat tempat kediaman sementara.
- Mendapat identitas baru.
- Dirahasikan identitasnya.
- Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan.
- Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan.
Baca Juga: Mahfud MD Langsung Tepuk Tangan Usai Dengar Bharada E Divonis Ringan
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
Terkini
-
Berapa Bayaran Amanda Manopo Per Episode? Enteng Jajan di Ojol Habis Rp215 Juta
-
Promo Superindo Hari Ini: Panduan Lengkap Belanja Hemat 27-30 Oktober 2025
-
Begini Cara Generasi Muda Hidupkan Kembali Sumpah Pemuda dengan Cara Kekinian
-
Kapan Waktu yang Tepat untuk Mulai Investasi? Ini Tipsnya Buat Pemula
-
Apa itu Lavender Marriage? Isu yang Menerpa Irish Bella dan Haldy Sabri
-
Pendidikan Unggulan Presiden Prabowo, Apa Beda Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat?
-
4 Zodiak yang Cocok dengan Pisces, Bisa Langgeng Jadi Pasangan
-
7 Sunscreen Anti Aging yang Viral di TikTok, Efektif Samarkan Flek Hitam Usia 40-an
-
5 Cushion Lokal Terbaik 2025 yang Kualitasnya Setara YSL, Harga Mulai Rp60 Ribuan
-
5 Pompa Air dengan Daya Hisap 20 Meter yang Awet dan Berkualitas