Suara.com - Status Justice Collaborator (JC) pada Richard Eliezer alias Bharada E menjadi salah satu faktor yang meringankan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso juga menyebut Bharada E sebagai saksi pelaku dalam kasus tersebut dan memenuhi persyarakatan sebagai JC.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta berhak mendapatkan penghargaan,” kata hakim Wahyu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Hasilnya, vonis hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun.
Apa sebenarnya yang dimaksud justice collaborator hingga bisa meringankan hukuman Bharada E?
Dikutip dari situs Balai Permasyarakatan Kelas I Palembang Kementerian Hukum dan Ham, justice collaborator (JC) adalah sebutan terhadap pelaku tindak pidana yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH).
Bentuk kerja sama itu dengan JC harus memberikan keterangan dan bantuan kepada APH terkait keterangan perkara tindak pidana juga tidak menyembunyikan fakta-fakta hukum atau hal lain yang ia ketahui. Status JC itu harus dibuktikan dalam surat tertulis yang dikeluarkan oleh APH.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga disampaikan sejumlah hak bagi justice collaborator yang dirumuskan dalam Pasal 5 ayat 1 sampai 16, di antaranya:
- Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
- Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.
- Memberikan keterangan tanpa tekanan.
- Mendapat penerjemah.
- Bebas dari pertanyaan yang menjerat.
- Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus.
- Mendapat pendampingan.
- Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
- Mendapat nasihat hukum.
- Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai kebutuhan.
- Mendapat tempat kediaman baru.
- Mendapat tempat kediaman sementara.
- Mendapat identitas baru.
- Dirahasikan identitasnya.
- Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan.
- Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan.
Baca Juga: Mahfud MD Langsung Tepuk Tangan Usai Dengar Bharada E Divonis Ringan
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Makna Nama Alif Dalam Bahasa Arab, Panggilan Ruben Onsu di Tanah Suci yang Bikin Haru
-
7 Rekomendasi Skincare Aman untuk Anak 10 Tahun, Bikin Kulit Sehat dan Terawat
-
Ameena Pindah ke Sekolah Elite? Biaya SPP-nya Bisa Tembus Belasan Juta Rupiah
-
Seberapa Kaya Rahayu Saraswati? Keponakan Prabowo Resmi Mundur dari DPR
-
Mengenal Apa Itu Mental Pengemis, Disebut Yudo Anak Menkeu sebagai Ciri Orang Miskin
-
Art Jakarta 2025 Siap Berpameran di JIExpo Awal Oktober 2025
-
5 Aroma Parfum Pria Tahan Lama yang Cocok untuk Pekerja Lapangan
-
Viral di Medsos, Edit Foto Jadi Gantungan Kunci Pakai Aplikasi Apa?
-
5 Rekomendasi Hand Body Lotion Marina: Wangi, Murah, dan Bikin Kulit Cerah
-
Sepatu Lari vs Sepatu Jalan: Kualitas Mempengaruhi Kinerja?