Suara Sumatera - Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapat beragam respons. Salah satunya dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dilihat dalam video di akun TikTok Indonesia Maju, Mahfud yang didampingi staffnya menyaksikan jalannya sidang vonis Bharada E yang disiarkan di televisi, Rabu (15/2/2023).
Mahfud yang mengenakan jas langsung tepuk tangan dan tersenyum usai mendengar majelis hakim membacakan vonis terhadap Richard Eliezer. Dirinya mengaku bersyukur mendengar hakim menjatuhkan vonis ringan terhadap Bharada E.
"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," kata Mahfud.
Mahfud menilai hakim memiliki keberanian dalam mengambil keputusan. Selain itu, hakim objektif menilai semua fakta persidangan dan mendengarkan masukan berbagai pihak.
"Saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua. Yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer dibaca semua. Suara-suara masyarakat di dengarkan. Rongrongan-rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak terpengaruh pada hakim. Saya lihat putusannya menjadi sangat rohis.
"Tentu menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif juga. Sehingga saya melihat para hakim adalah hakim-hakim yang bagus diantara banyak hakim yang memang juga bagus. Kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh tekanan biasanya tidak bagus. Taoi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion, tetapi dia memperlihatkan public common sense," sambungnya.
Diberitakan, Bharada E divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Umumkan Penjualan Mobil Periode Januari 2023, Group Astra Menyatakan Kenaikan 15 Persen
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Iman Santoso.
Vonis terhadap Bharada E lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan pidana 12 tahun penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Richard eliezer. Hal yang meringankan karena permohonan maaf Bharada E kepada keluarga korban telah diterima.
Terdakwa merupakan saksi pelaku mau bekerja sama mengusut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E juga dinilai sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih dulu menjalani sidang putusan. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Kemudian Kuat Ma’ruf dan divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Bela Sambo dan Kritik Vonis Ringan Bharada E, Farhat Abbas Sindir Hakim: Yang Megang Palu Kebanyakan Nongkrong Ditemani Cewek
-
Momen Kuasa Hukum Menangis dan Berpelukan Usai Vonis Bharada E Jauh Lebih Ringan
-
PN Jaksel Maklumi Pagar Pembatas Ruang Sidang Patah Gegara Girangnya Fans Bharada E Saat Vonis
-
Rekam Jejak Ronny Talapessy: Pernah Jadi Pengacara Ahok, Kini Sukses Bela Bharada E
-
Keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Saat Tentukan Vonis Ferdy Sambo Cs Diberikan Apresiasi Penuh Mahfud MD
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Neuer Comeback, Musiala Jadi Kunci: Nagelsmann Bocorkan Starter Jerman Lawan Curacao
-
Prediksi Susunan Pemain Belanda vs Jepang: Koeman Pilih Summerville, Depay Cadangan
-
Reborn Rookie dan Formula Lama yang Masih Ampuh Memikat Penonton
-
Jadi Asisten Ancelotti Saat Brasil Lawan Maroko, Neymar Bakal Main Lawan Haiti?
-
Bolehkah Minum Susu Putih di Malam 1 Muharram? Ini Penjelasan Hukum Menurut Ulama
-
Jerman vs Curacao: Der Panzer Minim Bintang, Harapan Bertumpu pada Generasi Baru
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
ASUS ExpertBook Ultra, Laptop Flagship Baru untuk Profesional
-
PSSI Lanjutkan Naturalisasi Timnas Indonesia, Pemain Ini Diprediksi Datang!