Suara Sumatera - Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapat beragam respons. Salah satunya dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dilihat dalam video di akun TikTok Indonesia Maju, Mahfud yang didampingi staffnya menyaksikan jalannya sidang vonis Bharada E yang disiarkan di televisi, Rabu (15/2/2023).
Mahfud yang mengenakan jas langsung tepuk tangan dan tersenyum usai mendengar majelis hakim membacakan vonis terhadap Richard Eliezer. Dirinya mengaku bersyukur mendengar hakim menjatuhkan vonis ringan terhadap Bharada E.
"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," kata Mahfud.
Mahfud menilai hakim memiliki keberanian dalam mengambil keputusan. Selain itu, hakim objektif menilai semua fakta persidangan dan mendengarkan masukan berbagai pihak.
"Saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua. Yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer dibaca semua. Suara-suara masyarakat di dengarkan. Rongrongan-rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak terpengaruh pada hakim. Saya lihat putusannya menjadi sangat rohis.
"Tentu menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif juga. Sehingga saya melihat para hakim adalah hakim-hakim yang bagus diantara banyak hakim yang memang juga bagus. Kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh tekanan biasanya tidak bagus. Taoi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion, tetapi dia memperlihatkan public common sense," sambungnya.
Diberitakan, Bharada E divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Umumkan Penjualan Mobil Periode Januari 2023, Group Astra Menyatakan Kenaikan 15 Persen
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Iman Santoso.
Vonis terhadap Bharada E lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan pidana 12 tahun penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Richard eliezer. Hal yang meringankan karena permohonan maaf Bharada E kepada keluarga korban telah diterima.
Terdakwa merupakan saksi pelaku mau bekerja sama mengusut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E juga dinilai sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih dulu menjalani sidang putusan. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Kemudian Kuat Ma’ruf dan divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Bela Sambo dan Kritik Vonis Ringan Bharada E, Farhat Abbas Sindir Hakim: Yang Megang Palu Kebanyakan Nongkrong Ditemani Cewek
-
Momen Kuasa Hukum Menangis dan Berpelukan Usai Vonis Bharada E Jauh Lebih Ringan
-
PN Jaksel Maklumi Pagar Pembatas Ruang Sidang Patah Gegara Girangnya Fans Bharada E Saat Vonis
-
Rekam Jejak Ronny Talapessy: Pernah Jadi Pengacara Ahok, Kini Sukses Bela Bharada E
-
Keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Saat Tentukan Vonis Ferdy Sambo Cs Diberikan Apresiasi Penuh Mahfud MD
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Buka Puasa Palembang 15 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Waktu Magrib Hari Ini
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Minggu 15 Maret 2026
-
Pesona Fortuner 4.000cc yang Tampil Gagah, Segini Harganya
-
5 Deodoran Wanita yang Bikin Tetap Harum Sepanjang Silaturahmi Lebaran
-
Sempat Vakum Usai Bercadar, Kartika Putri Kembali ke Medsos atas Arahan Suami
-
Jika Kritik Tak Lagi Aman, Ke Mana Arah Demokrasi Indonesia?
-
Review Diikutin Stalker 30 Menit: Nichkhun 2PM Terpaksa Pulang Diantar Mobil Patroli
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Pemula yang Irit BBM dan Hemat Perawatan
-
Jangan Sampai Muntah di Jalan! Ini 8 Trik Rahasia Agar Perut Anti Mabuk Saat Mudik
-
Pedagang Pakaian di Simeulue Sepi Pembeli Jelang Lebaran 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun