Suara Sumatera - Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapat beragam respons. Salah satunya dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dilihat dalam video di akun TikTok Indonesia Maju, Mahfud yang didampingi staffnya menyaksikan jalannya sidang vonis Bharada E yang disiarkan di televisi, Rabu (15/2/2023).
Mahfud yang mengenakan jas langsung tepuk tangan dan tersenyum usai mendengar majelis hakim membacakan vonis terhadap Richard Eliezer. Dirinya mengaku bersyukur mendengar hakim menjatuhkan vonis ringan terhadap Bharada E.
"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," kata Mahfud.
Mahfud menilai hakim memiliki keberanian dalam mengambil keputusan. Selain itu, hakim objektif menilai semua fakta persidangan dan mendengarkan masukan berbagai pihak.
"Saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua. Yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer dibaca semua. Suara-suara masyarakat di dengarkan. Rongrongan-rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak terpengaruh pada hakim. Saya lihat putusannya menjadi sangat rohis.
"Tentu menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif juga. Sehingga saya melihat para hakim adalah hakim-hakim yang bagus diantara banyak hakim yang memang juga bagus. Kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh tekanan biasanya tidak bagus. Taoi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion, tetapi dia memperlihatkan public common sense," sambungnya.
Diberitakan, Bharada E divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Umumkan Penjualan Mobil Periode Januari 2023, Group Astra Menyatakan Kenaikan 15 Persen
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Iman Santoso.
Vonis terhadap Bharada E lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan pidana 12 tahun penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Richard eliezer. Hal yang meringankan karena permohonan maaf Bharada E kepada keluarga korban telah diterima.
Terdakwa merupakan saksi pelaku mau bekerja sama mengusut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E juga dinilai sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih dulu menjalani sidang putusan. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Kemudian Kuat Ma’ruf dan divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Bela Sambo dan Kritik Vonis Ringan Bharada E, Farhat Abbas Sindir Hakim: Yang Megang Palu Kebanyakan Nongkrong Ditemani Cewek
-
Momen Kuasa Hukum Menangis dan Berpelukan Usai Vonis Bharada E Jauh Lebih Ringan
-
PN Jaksel Maklumi Pagar Pembatas Ruang Sidang Patah Gegara Girangnya Fans Bharada E Saat Vonis
-
Rekam Jejak Ronny Talapessy: Pernah Jadi Pengacara Ahok, Kini Sukses Bela Bharada E
-
Keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Saat Tentukan Vonis Ferdy Sambo Cs Diberikan Apresiasi Penuh Mahfud MD
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Akses Sanitasi Masih Minim, Industri Arsitektur Mulai Cari Solusi
-
Pemerintah Bentuk Satgas Baru untuk Pertumbuhan Ekonomi, Ini Tugasnya
-
Truk Tronton Rem Blong, Hantam Separator Transjakarta di Slipi
-
Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan Top Women in Shaping Future Ready Organization
-
Peringati 40 Hari Kasus Andrie Yunus, Massa Desak Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Langkah Agresif Bank Sumsel Babel, Lelang Aset Digelar Serentak di Tiga Wilayah
-
Blokade AS Tak Gentarkan Iran, Mohsen Rezaei: Upaya Itu Pasti Gagal!
-
Jeritan Buruh Outsourcing: Tak Ada Skincare, yang Penting Anak Bisa Sekolah
-
Cegah Warga Terobos Rel, Korlantas Siapkan ETLE dan Personel untuk Awasi Perlintasan Kereta Rawan
-
LRT Jakarta Fase 1B Masuk Tahap Uji Coba, Jalur Velodrome-Pasar Pramuka Mulai Dites