Suara.com - Demi kebutuhan hubungan seksual antara suami istri, tidak jarang lelaki menjilat vagina alias miss V. Lantaran fenomena ini, tidak sedikit yang bertanya gimana hukum islam soal oral seks?
Oral seks adalah aktivitas seksual yang melibatkan stimulasi genital dengan menggunakan mulut, baik lidah dan gigi.
Aktivitas ini umumnya dilakukan dalam keadaan terdesak atau salah satu eksplorasi kegiatan seks agar lebih variasi dan menghindari kebosanan.
Meski tidak melibatkan hubungan intim antar alat kelamin, tapi oral seks tetap bisa mengeluarkan cairan dari penis maupun vagina. Ini karena aktivitas ini tetap bisa merangsang libido istri maupun suami.
Sementara itu mengutip NU Online, Selasa (17/2/2023) menjilat vagina istri atau oral seks dari suami ke istri diperbolehkan selama saat vagina terangsang hingga keluarnya cairan, cairan ini tidak boleh tertelan atau masuk ke dalam tubuh.
Ini karena selain air kencing, ada tiga jenis air yang keluar dari kemaluan manusia baik lelaki maupun perempuan, yaitu sperma, air wadi, dan air madzi.
Air sperma atau mani memiliki ciri memancar dan tersendat, ada bau yang khas seperti adonan roti atau kue, terasa nikmat saat air itu keluar.
Air wadi yaitu air keruh, kental yang biasa keluar setelah orang mengeluarkan air kencing mungkin disebabkan faktor capai atau hal lain.
Sedangkan air madzi yakni air bening yang keluar dari kemaluan, baik dari seorang pria maupun wanita yang biasanya disebabkan karena faktor syahwat. Baik disebabkan karena membayangkan, melihat atau sedang pemanasan atau foreplay.
Baca Juga: Hati-Hati! Ini 7 Infeksi yang Bisa Terjadi Pada Miss V, Karena Jorok atau Ada Sebab Lain?
Ketiga air ini hukumnya najis, itulah kenapa setelah berhubungan seks suami istri diwajibkan untuk melakukan mandi wajib atau mandi junub. Tapi jika salah satu dari tiga air ini masuk lewat vagina atau miss V maka diampuni karena sedang berjima, karena tidak bisa dihindari.
Tapi jika ketiga cairan ini masuk ke dalam tubuh melalui mulut akibat oral seks, maka hukumnya tetap najis karena ketiga air ini diciptakan bukan untuk masuk ke dalam mulut, tapi sebagai pelumas vagina agar tidak menyakitkan saat penetrasi.
Di sinilah tidak diperbolehkan oral seks, jika sampai mengeluarkan salah satu dari ketiga cairan itu. Tapi jika sudah masuk mulut, maka hukumnya harus dikeluarkan kembali, bahkan mulut yang digunakan harus dibersihkan dan disucikan dengan berkumur dan sebagainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Subuh Wilayah Jakarta dan Yogyakarta Hari Ini, Minggu 1 Maret 2026
-
Sering Impulsif Saat Ramadan? Psikolog Sarankan Jeda Sebelum Bereaksi
-
Tren Beauty TikTok 2026: Dari Produk Viral ke Brand yang Bertahan
-
Dari Kajian Sampai Bazaar UMKM, Hijrahfest Ramadan 2026 "Comeback Stronger" Hadir di Jakarta
-
7 Hal yang Membatalkan Puasa, Bukan Hanya Makan dan Minum
-
Sampai Kapan Batas Penukaran Uang Baru 2026? Ini Cara dan Aturannya
-
10 Menu Buka Puasa Ibu Hamil, Baik untuk Kesehatan dan Perkembangan Janin
-
Anti-Mainstream! Fuji dan Erika Carlina Bocorkan Tempat Ngabuburit Kece di Tepi Laut Jakarta
-
Doa Apa yang Perlu Dibaca saat Zakat Fitrah?
-
4 Niat Zakat Fitrah, untuk Diri Sendiri hingga untuk Keluarga