Suara.com - Bumbu menjadi pelengkap dalam masakan untuk menambah cita rasa supaya semakin lezat. Namun, tahukah Anda jika tidak semua bumbu dapur itu halal dan bisa dikonsumsi umat Islam? Ada bumbu dapur yang haram, misalnya karena mengandung alkohol.
Bagi umat Islam, sangat penting untuk memperhatikan sertifikasi halal dalam beberapa produk makanan dan minuman, termasuk bumbu untuk masakan. Hal ini juga berlaku ketika Anda makan di restoran. Ini karena banyak restoran yang menyajikan menu makanan halal namun diracik dengan bumbu tidak halal.
Terdapat beberapa bumbu masakan yang di dalamnya mengandung alkohol. Tak sedikit bumbu makanan yang juga mengandung babi, baik itu minyak, daging atau gelatinnya.
Bumbu Dapur yang Haram
Berikut bumbu dapur yang haram untuk dikonsumsi umat Islam:
1. Mirin dan Shake
Mirin termasuk bumbu dapur khas masakan khas Jepang. Bumbu ini banyak digunakan untuk membuat saus teriyaki. Kebanyakan restoran Jepang menggunakan mirin sebagai bumbu masakan mereka.
Di balik manfaatnya, mirin ternyata haram dikonsumsi umat muslim karena bumbu ini terbuat dari beras yang sudah difermentasi sehingga mengandung alkohol. Mirin sendiri memiliki cita rasa manis yang sangat dominan. Mirin dikategorikan dalam alkohol Jepang, sama seperti sake.
Hanya saja mirin memiliki kandungan alkohol lebih rendah sekitar 14 persen dari sake. Mirin berwarna kuning sedangkan sake berwarna putih bening. Sebagai alternatif penggantinya, Anda dapat menggunakan jus anggur yang dicampurkan dengan air jeruk lemon.
Baca Juga: Sering Ngantuk atau Sakit Perut Setelah Sarapan? Dokter Beberkan Makanan yang Jadi Biang Keroknya
2. Wine
Tak hanya bisa diminum, wine juga sering kali ditambahkan dalam sebuah masakan. Wine yang terbuat dari fermentasi anggur merah tersebut jelas minuman haram karena mengandung alkohol. Sebagai alternatif untuk pelengkap masakan, Anda bisa menggantinya dengan jus buah seperti jus cranberry, anggur, apel, atau tomat yang tak kalah lezat dalam menciptakan rasa.
3. Arak Putih
Selain Wine, arak putih pun juga tak jarang dipakai sebagai bumbu masakan khususnya masakan China. Biasanya arak putih akan ditambahkan ke dalam sup, tumisan, ataupun ikan kukus. Arah putih memiliki rasa yang asin dan gurih.
Tentu saja kedua rasa tersebut dapat menciptakan kelezatan tersendiri untuk masakan. Namun, karena memiliki kandungan alkohol di dalamnya, tentu saja minuman ini haram untuk dikonsumsi umat Muslim.
4. Angciu
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
5 Link CCTV Arus Mudik 2026, Bisa Diakses Secara Gratis dan Real Time
-
Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Ini Bacaan Niat, Tata Cara hingga Ketentuannya
-
Jangan Sampai Terjebak Macet! Cek 5 CCTV Online Tol Trans Jawa Sebelum Mudik Lebaran
-
Konflik Iran vs AS-Israel Makin Panas, Apakah Stok BBM Indonesia Aman Jelang Mudik 2026?
-
Cara Menjawab 'THR-nya Mana?' Begini Respons Tetap Sopan dan Mudah Dipahami
-
Kapan Bank Mulai Libur Lebaran 2026? Cek Jadwal Layanan Terbatas di Sini
-
15 Pantun Minta THR Cair, Lucu dan Menghibur untuk Hari Raya Idulfitri
-
Kekayaan Fantastis Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang Ditangkap KPK
-
Cara Menyimpan Sisa Ketupat di Freezer Agar Tetap Kenyal saat Dipanaskan
-
Biodata dan Agama Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap Kena OTT KPK