Suara.com - Akhir-akhir ini, wilayah Indonesia kerap dilanda hujan deras hingga menyebabkan bencana seperti banjir hingga tanah longsor. Saat terjadi hujan deras, terlebih disertai angin kencang, Anda mungkin pernah mendengar seseorang mengumandangkan azan. Pertanyaannya, bagaimana hukum adzan saat hujan deras dalam Islam?
Seperti yang diketahui, adzan merupakan pemberitahuan jika waktu sholat sudah tiba dengan menggunakan lafal-lafal tertentu dan juga cara tertentu. Suara adzan diperdengarkan saat memasuki waktu salat fardu, seperti salat subuh, dzuhur, ashar, maghrib dan isya.
Hukum mengumandangkan adzan sebelum sholat adalah fardhu kifayah yang didasarkan pada perintah Rasulullah SAW dalam sebuah hadis.
"Jika telah tiba waktu shalat, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandakan adzan untuk kalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian yang menjadi imam." (HR Bukhari).
Lantas, bagaimana pandangan hukum Islam terkait amalan adzan saat hujan deras?
Hukum Adzan saat Hujan Deras
Mengumandangkan adzan ketika adzan hukumnya sunnah, bahkan sangat dianjurkan. Hal ini sebagaimana diriwatkan dalam sebuah hadits yang artinya:
"Ibnu Umar adzan pada suatu malam yang sangat dingin di Dhojnan (nama sebuah bukit di dekat mekah). Lalu ia berkata Shollu fi rihaalikum (Shalatlah kalian di rumah-rumah kalian). Kemudian ia mengabarkan pada kami bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan muadzin untuk adzan dan mengatakan setelahnya Alaa Shollu fi rihaal (ketahuilah, shalatlah kalian di rumah kalian) pada malam yang sangat dingin dan turun hujan ketika safar" (HR. Bukhari no. 632)
Adzan yang dikumandangkan saat hujan deras diakhiri dengan kalimat di bawah ini:
Baca Juga: Hukum Bayar Pajak dalam Islam, Sudah Ada Zakat, Masih Dibebankan Pajak? Begini Dalilnya
- Asholu fii rokahli
- Asholu fii rikalikum
- Shollu fii buyutikum
Tiga lafadz di atas tidak harus dibaca semuanya, tapi cukup dipilih salah satu. Itupun dibaca ketika Muadzdzin mengumandangkan adzan tepat saat waktu masuk sholat. Adapun selain itu tidak ada perintah lebih lanjut.
Adapun maksud dari adzan saat hujan deras telah di sebutkan dalam hadits riwayat Ibu Umar yang artinya:
"Dari Ibnu Umar, bahwa Nabi Muhannad shallallahu ‘alaihi wasallam jika berada di malam yang berangin kencang dan dingin ketika dalam perjalanan, beliau menyuruh muadzin untuk mengumandangkan adzan, muadzin tersebut kemudian mengumandangkan adzan dan berkata: 'as-shaltu f ar-rihl' (shalatlah di tempat kalian masing-masing)." (HR. Ahmad)
Hadis itupun menjelaskan diantara kalimat yang dikumandangkan ketika adzan sebagai seruan sholat dan untuk tanda masuknya waktu sholat, saat ada angin kencang dan dingin, adalah kalimat "as-shaltu f ar-rihl".
Dari penjelasan diatas, bisa disimpulkan bahwa tidak ada adzan mutlak yang khusus dikumandangkan saat ada angin kencang atau ada hujan deras. Apa yang ada hanyalah tambahan kalimat pada lafazh adzan sebagai pertanda masuknya waktu sholat atau seruan untuk shokat bagi kaum muslim dengan kalimat "as-shaltu f ar-rihl" ketika terjadi angin kencang atau turun hujan sangat lebat.
Demikian sedikit pembahasan tentang hukum adzan saat hujan deras. Jadi, jelas bahwa hukum adzan saat hujan deras adalah sunnah, tapi harus ditambahi kalimat khusus pada bagian akhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Terpopuler: Beda Cara SBY vs Prabowo Tangani Banjir, Medali Emas Indonesia Cetak Rekor
-
Miles of Smiles: Ketika Lari Bersama Keluarga Menjadi Ruang Inklusif untuk Anak Down Syndrome
-
Temuan 2025: Era Digital Ternyata Bikin Kita Makin Doyan Jajan
-
TMII Sambut Nataru dengan Konser Slank dan Ragam Aktivitas Budaya
-
5 Parfum Lokal Terbaik Wanita Usia 50 Tahun Wangi Elegan, Kado Spesial Hari Ibu
-
Festival Pop Culture jadi Ruang Ekspresi: Nonton Musik, Seni, dan Tari Cukup Satu Tiket
-
Petani Kediri Mulai Pakai Drone, Siap-Siap Menuju Pertanian Berkelanjutan
-
30 Contoh Ucapan Hari Ibu yang Menyentuh Hati: Bisa Dikirim ke Bunda atau Istri
-
6 Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 20 Desember 2025, Rezeki dan Mood Sama-Sama Naik
-
Bank Libur Natal Tanggal Berapa di Desember 2025?