Suara.com - Akhir-akhir ini, wilayah Indonesia kerap dilanda hujan deras hingga menyebabkan bencana seperti banjir hingga tanah longsor. Saat terjadi hujan deras, terlebih disertai angin kencang, Anda mungkin pernah mendengar seseorang mengumandangkan azan. Pertanyaannya, bagaimana hukum adzan saat hujan deras dalam Islam?
Seperti yang diketahui, adzan merupakan pemberitahuan jika waktu sholat sudah tiba dengan menggunakan lafal-lafal tertentu dan juga cara tertentu. Suara adzan diperdengarkan saat memasuki waktu salat fardu, seperti salat subuh, dzuhur, ashar, maghrib dan isya.
Hukum mengumandangkan adzan sebelum sholat adalah fardhu kifayah yang didasarkan pada perintah Rasulullah SAW dalam sebuah hadis.
"Jika telah tiba waktu shalat, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandakan adzan untuk kalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian yang menjadi imam." (HR Bukhari).
Lantas, bagaimana pandangan hukum Islam terkait amalan adzan saat hujan deras?
Hukum Adzan saat Hujan Deras
Mengumandangkan adzan ketika adzan hukumnya sunnah, bahkan sangat dianjurkan. Hal ini sebagaimana diriwatkan dalam sebuah hadits yang artinya:
"Ibnu Umar adzan pada suatu malam yang sangat dingin di Dhojnan (nama sebuah bukit di dekat mekah). Lalu ia berkata Shollu fi rihaalikum (Shalatlah kalian di rumah-rumah kalian). Kemudian ia mengabarkan pada kami bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan muadzin untuk adzan dan mengatakan setelahnya Alaa Shollu fi rihaal (ketahuilah, shalatlah kalian di rumah kalian) pada malam yang sangat dingin dan turun hujan ketika safar" (HR. Bukhari no. 632)
Adzan yang dikumandangkan saat hujan deras diakhiri dengan kalimat di bawah ini:
Baca Juga: Hukum Bayar Pajak dalam Islam, Sudah Ada Zakat, Masih Dibebankan Pajak? Begini Dalilnya
- Asholu fii rokahli
 - Asholu fii rikalikum
 - Shollu fii buyutikum
 
Tiga lafadz di atas tidak harus dibaca semuanya, tapi cukup dipilih salah satu. Itupun dibaca ketika Muadzdzin mengumandangkan adzan tepat saat waktu masuk sholat. Adapun selain itu tidak ada perintah lebih lanjut.
Adapun maksud dari adzan saat hujan deras telah di sebutkan dalam hadits riwayat Ibu Umar yang artinya:
"Dari Ibnu Umar, bahwa Nabi Muhannad shallallahu ‘alaihi wasallam jika berada di malam yang berangin kencang dan dingin ketika dalam perjalanan, beliau menyuruh muadzin untuk mengumandangkan adzan, muadzin tersebut kemudian mengumandangkan adzan dan berkata: 'as-shaltu f ar-rihl' (shalatlah di tempat kalian masing-masing)." (HR. Ahmad)
Hadis itupun menjelaskan diantara kalimat yang dikumandangkan ketika adzan sebagai seruan sholat dan untuk tanda masuknya waktu sholat, saat ada angin kencang dan dingin, adalah kalimat "as-shaltu f ar-rihl".
Dari penjelasan diatas, bisa disimpulkan bahwa tidak ada adzan mutlak yang khusus dikumandangkan saat ada angin kencang atau ada hujan deras. Apa yang ada hanyalah tambahan kalimat pada lafazh adzan sebagai pertanda masuknya waktu sholat atau seruan untuk shokat bagi kaum muslim dengan kalimat "as-shaltu f ar-rihl" ketika terjadi angin kencang atau turun hujan sangat lebat.
Demikian sedikit pembahasan tentang hukum adzan saat hujan deras. Jadi, jelas bahwa hukum adzan saat hujan deras adalah sunnah, tapi harus ditambahi kalimat khusus pada bagian akhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              7 Fakta Kereta Rata Pralaya, Pusaka Kraton Solo untuk Pemakaman Pakubuwono XIII
 - 
            
              7 Rekomendasi Warna Lipstik Pigmented untuk Kulit Sawo Matang, Mulai Rp50 Ribuan
 - 
            
              5 Rekomendasi Sunscreen Azarine Mengandung Vitamin C untuk Kulit Remaja Berjerawat
 - 
            
              Urutan Skincare Cowok Remaja hingga Dewasa Muda Biar Wajah Cerah: Ini Rekomendasinya
 - 
            
              3 Zodiak Paling Beruntung soal Asmara di November 2025, Cinta Lagi Manis-manisnya
 - 
            
              6 Model Frame Kacamata yang Stylish dan Keren di 2025, Mana Pilihanmu?
 - 
            
              Kapan Jumat Kliwon Bulan November 2025? Catat Ini Tanggalnya
 - 
            
              Normalnya, Sehari Kentut Berapa Kali? Ini Kata Ahli Gizi soal Batas Jumlah yang Sehat
 - 
            
              5 Sepatu Uniseks dan Palugada: Serba Bisa buat Ngantor, Nge-gym, dan Jalan!
 - 
            
              Arti Mimpi Pasangan Selingkuh Menurut Islam dan Cara Menyikapinya: Apakah Benar Kejadian?