Suara.com - Setelah dikatakan terlibat dalam kasus penganiayaan David bersama Mario Dandy Satriyo, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan Agnes (AG). Bukan di rumah tahanan (rutan), AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur. Bedanya apa?
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kalau status AG yaitu ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Status ini setara dengan tersangka. Hanya saja, anak di bawah umur tidak boleh menggunakan status tersangka.
"Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Hengki saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan AG akhirnya diputuskan untuk ditahan dengan berbagai pertimbangan dan merujuk Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyaman anak malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023) malam.
Sementara itu, sebab masih di bawah umur, nantinya AG tidak akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. AG nantinya akan ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur.
Mengutip situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dalam Peraturan Menteri Sosial Tentang Pedoman Rehabilitas Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial atau LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak.
Anak yang ditempatkan ke LPKS, juga harus melalui keputusan musyawarah antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional sampai dengan mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
Tidak hanya itu, anak yang ditempatkan LPKS juga harus memenuhi persyaratan berikut.
Baca Juga: Cewek ABG Berinisial AG Resmi Ditahan Pihak Kepolisian Setelah Diinterogasi 6 Jam
- Surat penempatan dari penyidik Anak;
- Hasil keputusan musyawarah antara Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional;
- Berita acara serah terima penempatan;dan
- Surat pernyataan bersama mengenai keamanan dan pengawasan Anak yang ditempatkan di LPKS.
Nantinya LPKS ini diperuntukkan sebagai tempat rehabilitas anak-anak baik pelaku, maupun korban. Namun, keduanya akan diletakkan di LPKS yang berbeda.
Sementara itu itu, untuk rehabilitasi sosial anak bermasalah dengan hukum ini ditujukan kepada mereka yang melakukan tindak pidana atau diduga melakukan tindak pidana.
Bahkan, mereka sedang menjalani proses hukum di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan, telah mendapatkan penetapan diversi, atau telah mendapatkan penetapan dan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
5 Sepatu dengan Desain Klasik dan Timeless, Nyaman Maksimal untuk Jalan Kaki
-
5 Bentuk Kacamata yang Cocok untuk Wajah Bulat, Bikin Lebih Tirus dan Tegas
-
Cuma Rp25 Ribuan, 7 Pilihan Lipstik Purbasari untuk Usia 40 Tahun dengan Kulit Sawo Matang
-
Pure Paw Paw untuk Apa Saja? Lebih dari Sekadar Pelembap Bibir, Ini 7 Manfaat Ajaibnya
-
6 Produk Anti Aging Sariayu agar Kulit Kencang dan Cerah, Cocok untuk 40 Tahun ke Atas
-
Urutan 12 Zodiak Paling Rawan Selingkuh, Siapa yang Hobi Permainkan Hati?
-
Apakah Tinted Sunscreen Bisa Memudarkan Flek Hitam? Cek 5 Pilihan yang Murah dan Bagus
-
Sosok Zohran Mamdani, Wali Kota Termuda dan Muslim Pertama dalam Sejarah New York
-
5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
-
Profil dan Pendidikan Gusti Purbaya, Kukuhkan Diri sebagai Raja Baru Keraton Solo di Usia 22 Tahun