Suara.com - Setelah dikatakan terlibat dalam kasus penganiayaan David bersama Mario Dandy Satriyo, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan Agnes (AG). Bukan di rumah tahanan (rutan), AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur. Bedanya apa?
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kalau status AG yaitu ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Status ini setara dengan tersangka. Hanya saja, anak di bawah umur tidak boleh menggunakan status tersangka.
"Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Hengki saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan AG akhirnya diputuskan untuk ditahan dengan berbagai pertimbangan dan merujuk Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyaman anak malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023) malam.
Sementara itu, sebab masih di bawah umur, nantinya AG tidak akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. AG nantinya akan ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur.
Mengutip situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dalam Peraturan Menteri Sosial Tentang Pedoman Rehabilitas Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial atau LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak.
Anak yang ditempatkan ke LPKS, juga harus melalui keputusan musyawarah antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional sampai dengan mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
Tidak hanya itu, anak yang ditempatkan LPKS juga harus memenuhi persyaratan berikut.
Baca Juga: Cewek ABG Berinisial AG Resmi Ditahan Pihak Kepolisian Setelah Diinterogasi 6 Jam
- Surat penempatan dari penyidik Anak;
- Hasil keputusan musyawarah antara Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional;
- Berita acara serah terima penempatan;dan
- Surat pernyataan bersama mengenai keamanan dan pengawasan Anak yang ditempatkan di LPKS.
Nantinya LPKS ini diperuntukkan sebagai tempat rehabilitas anak-anak baik pelaku, maupun korban. Namun, keduanya akan diletakkan di LPKS yang berbeda.
Sementara itu itu, untuk rehabilitasi sosial anak bermasalah dengan hukum ini ditujukan kepada mereka yang melakukan tindak pidana atau diduga melakukan tindak pidana.
Bahkan, mereka sedang menjalani proses hukum di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan, telah mendapatkan penetapan diversi, atau telah mendapatkan penetapan dan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek