SuaraPekanbaru.id- Agnes Garcia Haryanto salah satu tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Davido Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Agnes sudah resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya, sejak hari Rabu (8/3) malam.
Agnes kini berada di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur. Kekasih Mario Dandy ini akan ditahan selama tujuh hari ke depan.
"Dari hasil pemeriksaan kurang lebih enam jam kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan anak malam ini, kami putuskan dari penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," begitu kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) kemarin.
Terdapat alasan penting kenapa kepolisian menahan Agnes. Pertama yakni secara objektif dan kedua secara subjektif.
"Jadi kalau objektif itu ancaman hukumnya di atas 5 tahun. Kalau subjektif itu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi terjadinya perbuatan pidana,” jelas Hengki.
Polisi kahawatir kalau Agnes tidak ditahan maka dirinya bisa menghilangkan bukti, sementara kasus ini masih terus berjalan dalam penyidikan kepolisian.
Tak menutup kemungkinan kalau penahanan Agnes akan diperpanjang. Jika masa tahanan selama tujuh hari habis, maka akan ditambah.
"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjag lagi delapan hari, dari pihak kejaksaan," ucap Kombes Pol Hengki.
Baca Juga: 'Skill Dewa'! Bocil Ini Bikin Heran, Bawa Motor dengan Teknik Luar Biasa
Agnes Gracia Haryanto turut diduga terlibat dalam kasus penganiayaan ini.
Agnes disebut sebagai orang yang mengirim pesan kepada anak Jonathan Latumahina, seorang petinggi dari GP Ansor.
Agnes mengajak David bertemu, dengan alasan untuk mengamebalikan kartu pelajar David.
Ketika mereka bertemu, pada saat itulah penganiayaan oleh Mario Dandy di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan terjadi. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Ayah David Ozora Beri Selamat Buat Agnes Gracia yang Resmi Jadi Tahanan, Susul Mario Dandy dan Shane Lukas
-
Ada Kabar Shane Lukas dan Agnes Malah Nyanyi Main Gitar Usai Aniaya David? Polisi: Masa Lagi Kasus Masa Nanyi
-
Ini Pertimbangan Polisi Resmi Tahan Kekasih Mario Dandy Bernama AG, Tempati 'Kosan' Baru di LPSK Cipayung
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung