/
Kamis, 09 Maret 2023 | 15:31 WIB
Kepolisian Daerah Metro Jaya, secara resmi mengumumkan bahwa AG telah ditahan. ((@poldametrojaya))

SuaraTasikmalaya.id -  Dikutip dari akun Instagram @ussfeeds, pada Kamis, (9/3/2023), Kepolisian Daerah Metro Jaya, secara resmi mengumumkan bahwa AG (15), telah ditahan di Lembaga Administrasi Kesejahteraan Sosial (LPSK). 

Langkah tersebut diambil setelah polisi menginterogasinya selama enam jam, terkait kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo (MDS) serta temannya Shane Lukas (SL).

Dikutip dari akun Instagram @poldametrojaya, pada Kamis, (9/3/2023), penahanan atas cewek ABG (anak baru gede) berinisial AG, sesuai UU Peradilan Anak, tidak dilakukan di kantor kepolisian, melainkan di LPSK.

Selanjutnya, AG akan ditahan selama tujuh hari untuk membantu proses penyidikan.

Apabila nanti dibutuhkan waktu dalam pemeriksaannya, makan masa penahanannya akan diperpanjang delapan hari oleh pihak kejaksaan.

Sebelumnya, tangkapan layar yang berisi percakapan AG dengan David sebelum aksi penganiayaan terjadi, bocor ke publik. 

Isi percakapan tersebut memperkuat keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Penetapan AG sebagai pelaku tindak penganiayaan David didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang berada di Pasal 1 Ayat 3.

Atas kasus yang menjeratnya ini, AG akan dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP. (*/editor zahran)

Baca Juga: Dekat dengan Boy William, Ayu Ting Ting: Emangnya Gak Boleh Kalau Saya Panggil Sayang

Load More