SuaraTasikmalaya.id - Dikutip dari akun Instagram @ussfeeds, pada Kamis, (9/3/2023), Kepolisian Daerah Metro Jaya, secara resmi mengumumkan bahwa AG (15), telah ditahan di Lembaga Administrasi Kesejahteraan Sosial (LPSK).
Langkah tersebut diambil setelah polisi menginterogasinya selama enam jam, terkait kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo (MDS) serta temannya Shane Lukas (SL).
Dikutip dari akun Instagram @poldametrojaya, pada Kamis, (9/3/2023), penahanan atas cewek ABG (anak baru gede) berinisial AG, sesuai UU Peradilan Anak, tidak dilakukan di kantor kepolisian, melainkan di LPSK.
Selanjutnya, AG akan ditahan selama tujuh hari untuk membantu proses penyidikan.
Apabila nanti dibutuhkan waktu dalam pemeriksaannya, makan masa penahanannya akan diperpanjang delapan hari oleh pihak kejaksaan.
Sebelumnya, tangkapan layar yang berisi percakapan AG dengan David sebelum aksi penganiayaan terjadi, bocor ke publik.
Isi percakapan tersebut memperkuat keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Penetapan AG sebagai pelaku tindak penganiayaan David didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang berada di Pasal 1 Ayat 3.
Atas kasus yang menjeratnya ini, AG akan dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP. (*/editor zahran)
Baca Juga: Dekat dengan Boy William, Ayu Ting Ting: Emangnya Gak Boleh Kalau Saya Panggil Sayang
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Profil Timnas Pantai Gading: Generasi Baru Gajah Afrika Siap Mengguncang Piala Dunia 2026
-
Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak
-
Langkah Pemkot Malang Mengurai Benang Kusut Pasar Kebalen
-
Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku
-
Sebagai Santri, Saya Marah: Pelecehan Tak Boleh Dinormalisasi di Pesantren
-
Antisipasi Format Baru BWF, Audisi Umum PB Djarum 2026 Cari Atlet Agresif dan Tangguh dari Luar Jawa
-
IHSG Terpeleset Jatuh di Sesi I, 421 Saham Turun
-
Mendorong Perempuan Berdaya, PNM dan MES Berkolaborasi lewat Program Mba Maya
-
Mobil Listrik dan Mobil Hybrid Perlu Radiator Coolant Khusus Agar Tidak Overheat
-
Gus Ipul Konsultasi Soal Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 Miliar ke KPK