Suara.com - Puasa Ramadhan 2023 sudah menghitung hari, tapi masih banyak yang belum membayar utang puasa alias qada puasa Ramadhan, dan biasanya kalau sudah begini akan mengandalkan bayar fidyah atau denda karena tidak menjalankan puasa wajib. Lantas, fidyah puasa dibayarkan pada siapa?
Adapun fidyah wajib dibayarkan kepada orang yang berhalangan puasa Ramadhan, seperti sedang hamil, sakit atau bahkan orang yang terlambat ganti puasa atau qada puasa Ramadhan hingga bertemu di tahun berikutnya.
Mengutip Nu Online, Selasa (14/3/2023) fidyah harus dibayar berlipat ganda seiring putaran tahun. Misalnya orang yang punya qadha puasa satu hari di 2018, hingga 2020 tidak kunjung menggantinya, kewajiban fidyah menjadi dua kali lipat.
Adapun fidyah dibayarkan wajib kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq (penerima) zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya.
Adapun pembayaran fidyah dibayarkan satu mud per hari, tapi ingatb ibadah wajib tetap harus dilakukan meski sudah membayar fidyah. Pembayaran fidyah selama beberapa hari tidak puasa boleh diberikan kepada satu orang fakir miskin.
Sebagai contoh, orang wajib qadha 10 hari, namun meninggal maka keluarga boleh memberikan 10 mud selurunya kepada satu orang fakir miskin saja.
Adapun tata cara dan niat membayar fidyah yang perlu diperhatikan seperti sebagai berikut:
1. Orang Sakit Keras dan Tua Renta
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardlu karena Allah.”
Baca Juga: 4 Menu Makanan Buka Puasa Nabi Muhammad SAW yang Menyehatkan
2. Perempuan Hamil atau Menyusui
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anaku, fardhu karena Allah,"
3. Orang Meninggal (Dilakukan Keluarga atau Ahli Waris)
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama orang yang meninggal), fardlu karena Allah,".
4. Orang yang Terlambat Meng-qada
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah,".
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Siap Jadi Pengusaha, Begini Cara Memoles UMKM Jadi Bisnis Profesional dan Berkelanjutan
-
Promo Kereta Cepat Whoosh Selama Libur Tahun Baru 2026
-
4 Face Mist untuk Kulit Berminyak agar Bebas Kilap Saat Liburan Akhir Tahun
-
5 Face Mist untuk Kulit Kering Agar Tetap Glowing saat Liburan Akhir Tahun
-
5 Rekomendasi Spray Serum Lokal Setara DAlba, Glowing Instan Tanpa Mahal
-
50 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 yang Indah dan Bermakna
-
4 Moisturizer Terbaik Sepanjang 2025 Versi Dosen Skincare, Mana Pilihanmu?
-
Tips Makeup Tahan Lama untuk Tampil Flawless Sepanjang Malam Tahun Baru
-
7 Sepatu Hiking Lokal yang Lebih Murah dari Salomon, Mulai Rp200 Ribuan
-
Merawat Kehidupan Nelayan, Dari Keselamatan di Laut hingga Kesejahteraan Keluarga