Suara.com - Kabar tak sedap masih terus berhembus pada Alshad Ahmad, kali ini keluarganya pun ikut terseret. Diduga pihak keluarga Alshad sempat meminta Nissa Asyifa untuk melakukan aborsi pada bayi yang sedang dikandungnya.
Alshad Ahmad, selebgram yang menjadi konservasi satwa liar tersebut tengah menjadi perbincangan hangat publik setelah diketahui dirinya diduga memiliki anak, menikah siri sampai menggugat cerai pada usia pernikahan yang baru menginjak dua bulan bersama Nissa Asyifa, mantan kekasihnya.
Selain kabar-kabar tersebut, rupanya berhembus kabar tak sedap lainnya datang dari keluarga Alshad Ahmad yang sempat mendesak Nissa untuk melakukan aborsi.
Seorang pengguna Kaskus mengungkapkan kakak Alshad bahkan mendesak dan mendukung tindakan tersebut bahkan sudah sempat dibawa ke dokter.
“Keluarga Alshad minta diaborsi, bahkan tetehnya Alshad mendukung hal itu. Alshad waktu itu sempet membawa Teh Nisa untuk ke dokter aborsi,” tulisnya.
Tindakan aborsi meskipun kini sudah legal, namun lebih baik untuk tidak dilakukan. Kecuali, terdapat beberapa kondisi medis tertentu dan dilakukan oleh dokter ahli yang sudah memiliki lisensi. Bukan di sembarang tempat.
Melansir dari laman Alodokter pada Rabu, (22/3/2023), berdasarkan Pasal 75 UU Kesehatan, aborsi dapat dilakukan dengan alasan medis berikut ini:
- Indikasi darurat secara medis yang dapat mengancam nyawa ibu dan/atau janin.
- Adanya kelainan genetik berat atau cacat bawaan pada janin yang tak dapat disembuhkan. Sehingga sulit baginya untuk bertahan hidup setelah dilahirkan.
- Kondisi mental ibu yang mengalami gangguan kejiwaan misalnya trauma karena pemerkosaan.
Mengutip dari laman SKATA, tindakan aborsi karena kedaruratanmedis maksimal dapat dilakukan pada usia kehamilan 20-24 minggu.
Pemilihan tindakan aborsi akan ditentukan oleh dokter setelah menilai kondisi klinis pasien, usia kehamilan, dan lokasi kehamilan.
Tindakan aborsi bisa dilakukan dengan berbagai cara meliputi pemberian obat, kuretase, penggunaan vakum, atau pun operasi.
Berdasarkan kacamata hukum, melalui Alodokter, tindakan aborsi dapat dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi sebagai aturan pelaksanaan UU Kesehatan.
Pasal 31 menyebutkan tindakan aborsi hanya bisa dilakukan paling lama pada usia kehamilan 40 hari terhitung hari pertama hari terakhir menstruasi (HPHT) berdasarkan surat keterangan dokter.
Lebih lanjut pada Pasal 34 (2b) disebutkan syarat menjalani aborsi yakni dengan adanya keterangan dari penyidik, psikolog, atau ahli yang membenarkan dugaan telah terjadi pemerkosaan.
Shilvia Restu Dwicahyani
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Peeling Serum Dipakai Setelah Apa? Ini Urutan Skincare Malam Hari yang Tepat
-
Berapa Harga Lipstik MAC Original? Ini Daftar Harga dan Pilihan Shade-nya
-
5 HP Infinix Harga Rp1 Jutaan Mei 2026, Memori Lega dan Baterai Awet
-
Mengenal Weekend Warrior, Tren Olahraga Intens di Akhir Pekan yang Bisa Picu Cedera
-
Kekayaan Soimah yang Menikahkan Aksa Uyun dan Yosika Ayumi di Pendoponya
-
6 Parfum Morris dengan Aroma Fresh, Murah Meriah Pas untuk Cuaca Panas
-
5 Serum Wardah untuk Atasi Tanda Penuaan Usia 50 Tahun ke Atas, Bikin Wajah Kencang
-
5 Sepatu Lari Lokal Ringan dengan Kualitas Jempolan, Ada yang Tanpa Tali
-
Siapa Anton Afinogenov? Pengawal Misterius Putin yang Kini Dibandingkan dengan Seskab Teddy
-
Apakah Selsun Bisa untuk Ibu Menyusui?