Suara.com - Kabar tak sedap masih terus berhembus pada Alshad Ahmad, kali ini keluarganya pun ikut terseret. Diduga pihak keluarga Alshad sempat meminta Nissa Asyifa untuk melakukan aborsi pada bayi yang sedang dikandungnya.
Alshad Ahmad, selebgram yang menjadi konservasi satwa liar tersebut tengah menjadi perbincangan hangat publik setelah diketahui dirinya diduga memiliki anak, menikah siri sampai menggugat cerai pada usia pernikahan yang baru menginjak dua bulan bersama Nissa Asyifa, mantan kekasihnya.
Selain kabar-kabar tersebut, rupanya berhembus kabar tak sedap lainnya datang dari keluarga Alshad Ahmad yang sempat mendesak Nissa untuk melakukan aborsi.
Seorang pengguna Kaskus mengungkapkan kakak Alshad bahkan mendesak dan mendukung tindakan tersebut bahkan sudah sempat dibawa ke dokter.
“Keluarga Alshad minta diaborsi, bahkan tetehnya Alshad mendukung hal itu. Alshad waktu itu sempet membawa Teh Nisa untuk ke dokter aborsi,” tulisnya.
Tindakan aborsi meskipun kini sudah legal, namun lebih baik untuk tidak dilakukan. Kecuali, terdapat beberapa kondisi medis tertentu dan dilakukan oleh dokter ahli yang sudah memiliki lisensi. Bukan di sembarang tempat.
Melansir dari laman Alodokter pada Rabu, (22/3/2023), berdasarkan Pasal 75 UU Kesehatan, aborsi dapat dilakukan dengan alasan medis berikut ini:
- Indikasi darurat secara medis yang dapat mengancam nyawa ibu dan/atau janin.
- Adanya kelainan genetik berat atau cacat bawaan pada janin yang tak dapat disembuhkan. Sehingga sulit baginya untuk bertahan hidup setelah dilahirkan.
- Kondisi mental ibu yang mengalami gangguan kejiwaan misalnya trauma karena pemerkosaan.
Mengutip dari laman SKATA, tindakan aborsi karena kedaruratanmedis maksimal dapat dilakukan pada usia kehamilan 20-24 minggu.
Pemilihan tindakan aborsi akan ditentukan oleh dokter setelah menilai kondisi klinis pasien, usia kehamilan, dan lokasi kehamilan.
Tindakan aborsi bisa dilakukan dengan berbagai cara meliputi pemberian obat, kuretase, penggunaan vakum, atau pun operasi.
Berdasarkan kacamata hukum, melalui Alodokter, tindakan aborsi dapat dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi sebagai aturan pelaksanaan UU Kesehatan.
Pasal 31 menyebutkan tindakan aborsi hanya bisa dilakukan paling lama pada usia kehamilan 40 hari terhitung hari pertama hari terakhir menstruasi (HPHT) berdasarkan surat keterangan dokter.
Lebih lanjut pada Pasal 34 (2b) disebutkan syarat menjalani aborsi yakni dengan adanya keterangan dari penyidik, psikolog, atau ahli yang membenarkan dugaan telah terjadi pemerkosaan.
Shilvia Restu Dwicahyani
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Bacaan Doa Ziarah Kubur Lengkap Sebelum Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah
-
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan? Perhatikan Adab Ini!
-
Apakah Boleh Menangis di Makam saat Ziarah? Ini Adab Sesuai Anjuran Rasulullah SAW
-
Apakah Sunscreen Bisa Memutihkan Wajah? 4 Rekomendasi Tabir Surya Mengandung Niacinamide
-
Elegi Gula Semut, Asa Baru Ekonomi Hijau di Jantung Sabu Raijua
-
4 Sunscreen Tanpa Kandungan Alkohol dan Parfum, Minim Risiko Kulit Iritasi
-
5 Moisturizer Alternatif Cerave untuk Atasi Skin Barrier Rusak, Kulit OTW Mulus Kembali
-
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
-
4 Skincare Lacoco untuk Hempaskan Noda Hitam, Brand Lokal Rasa Premium
-
Setelah Serum Boleh Pakai Moisturizer? Ini 5 Pelembap Terbaik yang Mudah Menyerap