Suara.com - Kabar tak sedap masih terus berhembus pada Alshad Ahmad, kali ini keluarganya pun ikut terseret. Diduga pihak keluarga Alshad sempat meminta Nissa Asyifa untuk melakukan aborsi pada bayi yang sedang dikandungnya.
Alshad Ahmad, selebgram yang menjadi konservasi satwa liar tersebut tengah menjadi perbincangan hangat publik setelah diketahui dirinya diduga memiliki anak, menikah siri sampai menggugat cerai pada usia pernikahan yang baru menginjak dua bulan bersama Nissa Asyifa, mantan kekasihnya.
Selain kabar-kabar tersebut, rupanya berhembus kabar tak sedap lainnya datang dari keluarga Alshad Ahmad yang sempat mendesak Nissa untuk melakukan aborsi.
Seorang pengguna Kaskus mengungkapkan kakak Alshad bahkan mendesak dan mendukung tindakan tersebut bahkan sudah sempat dibawa ke dokter.
“Keluarga Alshad minta diaborsi, bahkan tetehnya Alshad mendukung hal itu. Alshad waktu itu sempet membawa Teh Nisa untuk ke dokter aborsi,” tulisnya.
Tindakan aborsi meskipun kini sudah legal, namun lebih baik untuk tidak dilakukan. Kecuali, terdapat beberapa kondisi medis tertentu dan dilakukan oleh dokter ahli yang sudah memiliki lisensi. Bukan di sembarang tempat.
Melansir dari laman Alodokter pada Rabu, (22/3/2023), berdasarkan Pasal 75 UU Kesehatan, aborsi dapat dilakukan dengan alasan medis berikut ini:
- Indikasi darurat secara medis yang dapat mengancam nyawa ibu dan/atau janin.
- Adanya kelainan genetik berat atau cacat bawaan pada janin yang tak dapat disembuhkan. Sehingga sulit baginya untuk bertahan hidup setelah dilahirkan.
- Kondisi mental ibu yang mengalami gangguan kejiwaan misalnya trauma karena pemerkosaan.
Mengutip dari laman SKATA, tindakan aborsi karena kedaruratanmedis maksimal dapat dilakukan pada usia kehamilan 20-24 minggu.
Pemilihan tindakan aborsi akan ditentukan oleh dokter setelah menilai kondisi klinis pasien, usia kehamilan, dan lokasi kehamilan.
Tindakan aborsi bisa dilakukan dengan berbagai cara meliputi pemberian obat, kuretase, penggunaan vakum, atau pun operasi.
Berdasarkan kacamata hukum, melalui Alodokter, tindakan aborsi dapat dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi sebagai aturan pelaksanaan UU Kesehatan.
Pasal 31 menyebutkan tindakan aborsi hanya bisa dilakukan paling lama pada usia kehamilan 40 hari terhitung hari pertama hari terakhir menstruasi (HPHT) berdasarkan surat keterangan dokter.
Lebih lanjut pada Pasal 34 (2b) disebutkan syarat menjalani aborsi yakni dengan adanya keterangan dari penyidik, psikolog, atau ahli yang membenarkan dugaan telah terjadi pemerkosaan.
Shilvia Restu Dwicahyani
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Hati-Hati Harga Miring! Ini Ciri Sepatu Prada Ori Asli dan KW yang Bikin Malu
-
60 Twibbon Tahun Baru 2026 Paling Keren Siap Pakai, Bisa Dijadikan Foto Profil Medsos
-
Wajib Punya! 7 Sneaker Lokal Kembaran Skechers Go Walk Ori yang Lebih Nyaman
-
3 Zodiak Ini Bakal Banjir Cuan di Januari 2026, Kamu Salah Satunya?
-
4 Rekomendasi Hair Tonic untuk Rambut Beruban, Bye Bye Rambut Putih!
-
5 Moisturizer Lokal Dermatologist Tested untuk Perbaiki Skin Barrier Sensitif
-
Bikin Liburan Makin Seru: Ini Rahasia Nonton Film 3D Super Nyaman di Bioskop Favoritmu
-
5 Shio Paling Hoki Besok 26 Desember 2025, Rezeki Tak Terduga di Akhir Tahun
-
Terlihat Mapan, Tapi Rentan: Mengapa Keluarga Butuh Strategi Keuangan Jangka Panjang
-
5 Wisata Jogja Viral TikTok Cocok Isi Libur Natal dan Tahun Baru 2026, Alternatif selain Malioboro