Suara.com - Pernikahan dan perceraian antara Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa sangat menghebohkan publik. Lantaran kurang lebih sudah satu tahun Alshad Ahmad tengah menjalin hubungan kedekatan bersama penyanyi solo wanita, Tiara Andini.
Tidak hanya berita pernikahan, perceraian bahkan anak yang diduga darah daging Alshad Ahmad yang membuat publik geger, mahar atau mas kawin yang diberikan saat akad pernikahan keduanya pun menjadi sorotan.
Diketahui melalui surat duduk perkara perceraian antara Alshad dan Nissa, mahar yang diberikan saat itu adalah Rp 3 juta.
"Bahwa pernikahan antara Pemohon dan Termohon dilakukan oleh Penghulu Nikah setempat atau P3N setempat yang bernama LEBE dan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dibayar tunai yang dituangkan pula di dalam Berita Acara Nikah Agama antara," tertulis pada dokumen tersebut.
Mengingat Alshad merupakan selebgram yang lahir dari keluarga sangat berlimpah harta, nominal tersebut pun menuai sorotan netizen.
Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait pemberian sebuah mahar dalam pernikahan?
Melansir dari laman NU Online pada Rabu, (22/3/2023), hukum mahar adalah wajib sebagai salah satu syarat sahnya pernikahan.
Dasar pemberian mahar sudah tertuang dalam Al Quran surah An-Nisa ayat 4 yang berbunyi,
“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”
Baca Juga: Enak di Mata dan Hati, Kriteria Pasangan Alshad Ahmad dari para Kakak Digunjingkan Netizen
Terkait kadar atau jumlah mahar, para ulama sepakat bahawasannya tidak ada batas maksimal dalam pemberian mahar. Tetapi terdapat beberapa beda pandangan mengenai batas minimal pemberian mahar.
Imam Syafi’I, Ahmad, Ishak, Abu Tsaur dan fuqaha Madinah dari tabiin menyatakan, tidak ada batas minimal dalam pemberian mahar. Semua yang bernilai dan berharga dapat dijadikan sebagai mahar.
Menurut Imam Malik, batas pemberian mahar adalah seperempat dinar atau yang senilai dengan itu.
Sementara Imam Hanifah menyebutkan batas minimal mahar ada yang menyebutkan lima dirham, atau sepuluh dirham, ada juga yang menyebukan empat puluh dirham.
Meski begitu, Islam menganjurkan untuk mengambil jalan tengah yakni dengan tidak meletakkan mahar terlalu tinggi pun terlalu rendah. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw yang artinya:
“Dari Uqbah bin Amir R.A Rasulullah Saw bersabda: ‘Sebaik-baiknya mahar adalah yang paling mudah (murah),” HR. Abu Dawud yang dishahihkan oleh Al-Hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Desa Snack: Saat Cerita Desa Menjadi Kekuatan Komunitas Online
-
Kapan Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadan 2025, Simak Jadwalnya untuk Umat Muslim!
-
5 Salep Apotek untuk Pudarkan Keloid, Cocok untuk Bekas Luka Pascaoperasi
-
3 Lipstik Viva Mulai Rp18 Ribuan untuk Wanita Usia 40-an, Bikin Wajah Tampak Awet Muda
-
3 Rekomendasi Susu Khusus untuk Pasien Kanker, Harga di Bawah Rp100 Ribu
-
4 Sabun Cuci Muka untuk Membantu Mengencangkan Kulit Usia 40 Tahun ke Atas
-
Mengenal Susu Peptibren untuk Pasien Stroke, Lengkap dengan Cara Penyajian yang Benar
-
7 Rekomendasi Sampo Non SLS di Alfamart agar Rambut Halus Berkilau
-
Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
-
4 Sepatu Lari Hoka Selain Clifton yang Nyaman dan Responsif untuk Berbagai Kebutuhan