Suara.com - Saat bulan Ramadhan, umat Muslim diharuskan menahan hawa nafsunya, termasuk hasrat seksualnya kepada pasangan. Hal ini juga berkaitan dengan hubungan intim, umat Muslim dibolehkan berhubungan setelah berbuka puasa.
Namun, bagaimana jika kasusnya ciuman? Mengutip Muslim, perkara ciuman sendiri tidak hanya diperbolehkan setelah berbuka, tetapi juga saat masih berpuasa. Hanya, saja ciuman saat sedang berpuasa juga memiliki batasan atau kondisi tertentu sehingga puasanya tidak batal.
Dikatakan, alasan ciuman tersebut dapat membatalkan puasa atau tidak tergantung apa yang terjadi setelahnya. Artinya, jika ciuman tersebut berpotensi membangkitkan gairah, dapat membuat puasa batal.
Berikut terdapat beberapa kondisi yang menjadi catatan apakah ciuman yang dilakukan dapat membatalkan puasa atau tidak.
1. Ciuman hingga keluar air mani
Jika ciuman yang dilakukan membuat pria keluar air mani, maka itu akan membuat puasa menjadi batal. Pasalnya, keluar air mani itu setara dengan berhubungan intim meskipun tidak adanya penetrasi yang dilakukan.
2. Tidak adanya cairan yang keluar
Jika dari ciuman itu tidak ada cairan yang keluar, maka puasanya tetap sah dan boleh melanjutkannya,
3. Jika yang keluar madzi
Baca Juga: Buka Bersama Ala Polres Garut, Bukan dengan Pejabat Tapi dengan Warga yang Melintas
Madzi merupakan cairan bening yang dikeluarkan sebelum keluarnya sperma. Jika ciuman yang keluar adalah madzi, hal ini memiliki dua pendapat.
- Pendapat pertama mengatakan puasa yang dilakukan tetap sah. Pasalnya, madzi bukanlah air mani. Selain itu, madzi dinilai layaknya air kencing yang tidak menghasilkan keturunan sehingga tidak batal.
- Pendapat kedua menyebutkan madzi dapat membuat puasa batal. Hal ini karena madzi juga keluar karena adanya syahwat dalam diri pria tersebut. Oleh sebab itu, keluarnya madzi tetap dinilai dapat membatalkan puasa.
Meski demikian, beberapa masih mengatakan madzi tidaklah sama dengan air mani. Pasalnya, ketika madzi keluar, pria tidak diharuskan untuk melakukan mandi wajib. Selain itu, madzi juga tidak menimbulkan adanya pembuahan seperti air mani.
Tidak hanya itu, hingga kini belum ada dalil yang menunjukkan bahwa keluarnya madzi membatalkan puasa, sehingga ketika berciuman lalu mengeluarkan madzi tidak akan batal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Seragam Korpri untuk PPPK Paruh Waktu: Regulasi, Hak, dan Kewajiban Pegawai
-
5 Fakta Wali Murid Sekolah Elit Al Izzah Serang Tolak Makan Bergizi Gratis (MBG)
-
Mengintip Kekayaan Sabrina Chairunnisa, Rumah Tangga dengan Deddy Corbuzier Diisukan Retak
-
4 Rekomendasi Moisturizer untuk Meredakan Jerawat: Tidak Lengket, Bikin Kulit Sehat
-
Latar Belakang Keluarga Sabrina Chairunnisa, Ortu Sempat Tak Restui dengan Deddy Corbuzier
-
6 Prompt Gemini AI Tema Ulang Tahun: Estetik, Hasil Nyata dalam 5 Detik
-
50 Ucapan Hari Batik 2 Oktober 2025 untuk Berbagai Generasi, Langsung Share ke Medsos!
-
Sejarah Ponpes Al Khoziny, Bangunan Musala Ambruk saat Santri Salat Ashar
-
3 Zodiak Diprediksi Paling Hoki, Merdeka Finansial dan Banjir Cuan di Bulan Oktober 2025
-
Deretan Ponpes Tertua di Jawa Timur, Termasuk Al Khoziny yang Musalanya Roboh Telan Ratusan Korban