Suara.com - Saat bulan Ramadhan, umat Muslim diharuskan menahan hawa nafsunya, termasuk hasrat seksualnya kepada pasangan. Hal ini juga berkaitan dengan hubungan intim, umat Muslim dibolehkan berhubungan setelah berbuka puasa.
Namun, bagaimana jika kasusnya ciuman? Mengutip Muslim, perkara ciuman sendiri tidak hanya diperbolehkan setelah berbuka, tetapi juga saat masih berpuasa. Hanya, saja ciuman saat sedang berpuasa juga memiliki batasan atau kondisi tertentu sehingga puasanya tidak batal.
Dikatakan, alasan ciuman tersebut dapat membatalkan puasa atau tidak tergantung apa yang terjadi setelahnya. Artinya, jika ciuman tersebut berpotensi membangkitkan gairah, dapat membuat puasa batal.
Berikut terdapat beberapa kondisi yang menjadi catatan apakah ciuman yang dilakukan dapat membatalkan puasa atau tidak.
1. Ciuman hingga keluar air mani
Jika ciuman yang dilakukan membuat pria keluar air mani, maka itu akan membuat puasa menjadi batal. Pasalnya, keluar air mani itu setara dengan berhubungan intim meskipun tidak adanya penetrasi yang dilakukan.
2. Tidak adanya cairan yang keluar
Jika dari ciuman itu tidak ada cairan yang keluar, maka puasanya tetap sah dan boleh melanjutkannya,
3. Jika yang keluar madzi
Baca Juga: Buka Bersama Ala Polres Garut, Bukan dengan Pejabat Tapi dengan Warga yang Melintas
Madzi merupakan cairan bening yang dikeluarkan sebelum keluarnya sperma. Jika ciuman yang keluar adalah madzi, hal ini memiliki dua pendapat.
- Pendapat pertama mengatakan puasa yang dilakukan tetap sah. Pasalnya, madzi bukanlah air mani. Selain itu, madzi dinilai layaknya air kencing yang tidak menghasilkan keturunan sehingga tidak batal.
- Pendapat kedua menyebutkan madzi dapat membuat puasa batal. Hal ini karena madzi juga keluar karena adanya syahwat dalam diri pria tersebut. Oleh sebab itu, keluarnya madzi tetap dinilai dapat membatalkan puasa.
Meski demikian, beberapa masih mengatakan madzi tidaklah sama dengan air mani. Pasalnya, ketika madzi keluar, pria tidak diharuskan untuk melakukan mandi wajib. Selain itu, madzi juga tidak menimbulkan adanya pembuahan seperti air mani.
Tidak hanya itu, hingga kini belum ada dalil yang menunjukkan bahwa keluarnya madzi membatalkan puasa, sehingga ketika berciuman lalu mengeluarkan madzi tidak akan batal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
3 Cara Cari Promo Indomaret Terbaru agar Belanja Bulanan Makin Hemat
-
Kamar Kos Gerah? Ini 7 Rekomendasi AC Portable Hemat Listrik, Dinginnya Bikin Betah!
-
Daftar Harga Mesin Cuci 1 Tabung Samsung Bukaan Atas untuk Ibu Rumah Tangga Modern
-
5 Sepeda Lipat yang Kuat dan Aman untuk Orang Gemuk, Mampu Tahan Beban hingga 100 Kg
-
6 Sepeda Lipat Mirip Brompton: Jauh Lebih Murah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
5 Pilihan Sepatu Louis Vuitton Original, Mewah Berkelas Mirip Sitaan Bupati Tulungagung
-
7 Rekomendasi Merk Mesin Cuci Langsung Kering, Tanpa Jemur dan Setrika
-
Tak Sekadar Bank Sampah, Ini Kisah Kertabumi Beri Nyawa Kedua pada Limbah
-
Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK
-
7 Sepeda Lipat Harga Rp500 Ribuan, Rangka Kokoh Kuat Angkat Beban Ratusan Kg